13 Pelanggar Kode Etik Profesi Polri, Perpol No. 7 Tahun 2022

waktu baca 2 menit
Kamis, 7 Jul 2022 06:02 0 31 ktulis admin

Ilustrasi anggota POLRI

kacatulisan.com

Etika kepribadian adalah satu dari empat norma di Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang ditetapkan dalam Peraturan Polisi (Perpol) No 7 Tahun 2022. Tiga etika lainnya ialah etika kenegaraan, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan.

Dalam Pasal 1 Ayat 12 Perpol No 7 Tahun 2022 disebutkan etika kepribadian adalah norma-norma dalam Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap anggota Polri dalam kapasitasnya sebagai pribadi yang terikat dengan moralitas etika pribadinya, baik di dalam maupun di luar pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dan penggunaan kewenangan profesinya dalam kehidupan sehari-hari.

Hal ihwal kewajiban setiap anggota Polri dalam etika kepribadian diatur dalam Pasal 8 Perpol No 7 Tahun 2022. Sedangkan sejumlah hal yang dilarang bagi anggota Polri dalam hal etika kepribadian diatur dalam Pasal 13.

Dikutip dari Pasal 13 dalam Perpol No 7 Tahun 2022 yang ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 14 Juni 2022, berikut 13 hal terlarang yang berlaku bagi seluruh anggota Polri baik sebagai atasan dan bawahan.

13 Larangan dalam Etika Kepribadian
Setiap pejabat atau anggota Polri dalam etika kepribadian dilarang, yaitu :

1. Menganut paham radikal dan/atau eksklusivisme terhadap kemajemukan budaya, suku, bahasa, ras dan agama;
2. Mempengaruhi atau memaksa sesama anggota Polri untuk mengikuti cara beribadah di luar keyakinannya;
3. Menampilkan sikap dan perilaku menghujat, serta menista kesatuan, atasan dan/atau sesama anggota Polri;
4. Melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual;
5. Melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang;
6. Melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan;
7. Menggunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas atau kegiatan mengunggah, memposting dan menyebarluaskan: 1. Berita yang tidak benar dan/atau ujaran kebencian, 2. Perilaku memamerkan kekayaan dan/atau gaya hidup mewah, 3. Aliran atau paham terorisme, radikalisme/ ekstremisme yang dapat menimbulkan perpecahan NKRI, 4. Konten yang bersifat eksklusivisme terhadap kemajemukan budaya, suku, bahasa, ras dan agama, dan 5. pornografi dan pornoaksi;
8. Melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga;
9. Mengikuti aliran atau ajaran yang tidak sah dan/atau tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;
10. Menyimpan, memiliki, menggunakan, dan/atau memperjualbelikan barang bergerak atau tidak bergerak secara tidak sah;
11. Menista dan/atau menghina;
12. Melakukan tindakan yang diskriminatif dan;
13. Melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.

ktulis admin

Redaksi media online kacatulisan.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA