Foto istimewa
KacaTulisan.Com – Banjarmasin // USAI melewati proses cukup panjang hingga puncaknya pada uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), akhirnya KPU RI mengumumkan calon (komisioner) anggota KPU provinsi terpilih periode 2023-2028.
PENGUMUMAN ini dituangkan dalam surat KPU RI bernomor 51/SDM.12-PU/04/2023, tanggal 20 Mei 2023, tentang Calon Anggota KPU Provinsi Terpilih pada 20 Provinsi Periode 2023-2028 yang diteken oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Dalam pengumuman itu juga dicantunkan Keputusan KPU Nomor 421 Tahun 2023 tentang Penerapan Calon Anggota KPU Provinsi Terpilih pada 20 Provinsi Periode 2023-2028. Ada 20 KPU provinsi termasuk Kalimantan Selatan,
Diumumkan oleh KPU RI dengan nama berdasar abjad. Di antaranya, KPU Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta Kemudian, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan serta Papua Barat Daya. Para komisioner yang terpilih merupakan calon anggota KPU provinsi yang mengikuti proses seleksi yang cukup panjang oleh tim seleksi daerah
Hingga akhirnya bergulir di Jakarta. Menariknya, dalam formasi 5 komisioner KPU Kalsel terpilih, dua calon petahana, seperti Edy Ariansyah dan termasuk Nur Kholis Majid, yang sebelum pernah menjabat anggota KPU Kalsel hingga bertugas di Bawaslu Provinsi Kalsel, tidak masuk dalam daftar terpilih.
Mereka yang terpilih adalah Andi Tenri Sompa (akademisi FISIP Universitas Lambung Mangkurat), Arif Mukhyar (Ketua KPU Tanah Laut), M Fahmi Failosofa (anggota Bawaslu Tabalong), Nida Guslaili Rahmadina (Ketua KPU Hulu Sungai Selatan) serta Riza Anshari (anggota KPU Hulu Sungai Utara).
Sementara, lima nama yang sebelumnya masuk dalam 10 besar, seperti Abdul Hadi (anggota KPU Hulu Sungai Tengah), Fajeri Tamjidillah (Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar), Normadina (anggota Bawaslu Kota Banjarbaru), termasuk Edy Ariansyah dan Nur Kholis Majid masuk dalam daftar pengganti antar waktu (PAW).
Sumber: komisipemilihanumum/kpukalsel
Editorial: redaksi kacatulisan.com
Tidak ada komentar