Aneh Tapi Nyata, Diserang Dengan Senjata Tajam dan Pelerai Jadi Tersangka Pasal 170

waktu baca 5 menit
Senin, 26 Feb 2024 00:34 0 872 ktulis admin

Pengacara Wijiono dan Habib Aspihani mendampingi kliennya saat tahap kedua  penyerahan tersangka oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Senin (26/02/2024)

Muhammad Taufik: Di Banjarmasin jangan berani melerai orang yang sedang berkelahi menggunakan senjata tajam, jika anda tidak ingin di jadikan tersangka oleh penyidik.


Banjarmasin; kacatulisan.com ||BERMODALKAN Laporan Polisi No. Pol : LP/B/507/XII/2023/KALSEL/RESTA BJM, tanggal 9 Desember 2023 yang dibuat dan dilaporkan di Polresta Banjarmasin oleh Maisyarah binti Nurdin Herpansyah yang merupakan pelaku penyerangan berujung dua orang kurban malah menjadi tersangka.

“Saya saat itu berada diseberang jalan langsung di datangi oleh Maisyarah dengan membawa dua bilah senjata tajam, lalu saya di ajaknya doel dan diserahkan nya satu bilah senjata tajam tersebut dan saya taruh di atas sepeda motor yang ada di samping saja. Dan saya langsung berpaling untuk menghindarinya, namun malah saya di pukul nya dan di muka saya kena cakar. Karena di pukul dan di cakar, terpaksa saya membalasnya. Tapi aneh kok saya malah di jadikan tersangka oleh penyidik Polresta Banjarmasin,” kata Noorjannah saat di temui oleh awak media di   Kejaksaan Negeri Banjarmasin saat penyerahan tersangka tahap 2 oleh penyidik Polresta Banjarmasin, Senin (26/02/2024).

Sebelumnya kejadian itu kata Jannah, ia mempertanyakan masalah lapak miliknya yang dipergunakan oleh Maisyarah kepada temannya di Pasar Antasari.

“Sebelum kejadian itu, saya menanyakan kepada teman saya tentang lapak milik saya yang di pakai oleh Maisyarah. Malah Maisyarah marah-marah dengan menyebut saya Dajjal , Fir’aun, Hantu ikam neh sambil menghempaskan ayam potong yang di bawanya. Saya sempat di pukul nya (red Maisyarah) dan saya langsung lari, namun tetap di kejarnya. Untung-untung saat itu langsung di lerai oleh Abdul Muis dan Muhammad Taufik. Jika tidak di lerai oleh mereka dangan menarik Maisyarah, Wallahu ‘Alam nasibku, bisa celaka aku. Saat itu Muhammad Taufik yang melerai malah dipukul oleh Maisyarah menggunakan Handphone nya.” tukas Noorjanah bercerita.

Menurut Jannah lanjutnya, setelah di lerai oleh Abdul Muis dan Muhammad Taufik, saya di datangi kembali oleh Maisyarah, di sana wajah saya langsung di cakarnya, dan di saat saya mau di cakar yang kesekian kalinya, saya membela diri dengan mendorong Maisyarah dan setelah itu, beber Jannah, Maisyarah langsung pergi berlalu dari tempat kejadian tersebut, hingga akhirnya saya di panggil untuk berhadapan dengan hukum.

Muhammad Taufik pun membenarkan dirinya melerai atas serangan yang di lakukan oleh Maisyarah terhadap Noorjanah pada hari Sabtu (9/12/2023) yang lalu. Namun saya merasa sangat ganjil, melerai orang berkelahi malah di jadikan tersangka oleh penyidik.

“Saat itu saya hanya melerai, kalau tidak saya lerai khawatir Ibu Jannah bisa celaka. Saat itu banyak orang berada di pasar tersebut, namun tidak ada yang berani melerai, hanya saya dan Muis yang berani melerai. Malah saya di tahan oleh polisi, dan di fitnah mengeroyok Maisyarah dengan pasal tunggal 170 KUHP, aneh tapi nyata,” kata Muhammad Taufik saat di minta tanggapannya saat penyerahan tahap 2 oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Senin (26/02/2024).

Iapun berpesan, di Banjarmasin jangan berani melerai orang yang sedang berkelahi menggunakan senjata tajam, jika anda tidak ingin di jadikan tersangka oleh penyidik. Demikian ucap Muhammad Taufik lirih sambil berlinang airmata dipipinya.

Abdul Muis saat di konfirmasi juga membenarkan bahwa ia bersama Muhammad Taufik melerai atas serangan yang di lakukan oleh Maisyarah kepada Noorjannah..

“Ya benar, disaat itu saya berdua bersama Muhammad Taufik yang melerai. Kalau tidak kami lerai dapat di pastikan ibu Noorjannah bisa celaka,” kata Abdul Muis saat di temui awak media di kantor Kejari Banjarmasin, Senin (26/02/2024).

Muis menjelaskan di saat itu dirinya melerai ibu Noorjannah supaya dapat menjauh dan Muhammad Taufik juga melerai ibu Maisyarah dengan menariknya yang bertujuan supaya jangan sampai mencelakai Noorjannah.

“Baik saya, maupun Muhammad Taufik hanya melerai supaya jangan sampai ada yang celaka. Kami pun tidak ada memukul siapapun saat melerai itu, kami hanya melerai,” tegasnya.

Pengacara H. Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH menyesalkan atas langkah yang dilakukan oleh penyidik Polresta Banjarmasin dalam menetapkan seorang sebagai tersangka.

“Seharusnya dilakukan gelar perkara dulu sebelum menahan dan menjadikan seseorang sebagai tersangka. Kan Noorjannah mau pun Muhammad Taufik saat itu masing-masing ada pengacaranya?Apalagi orang tersebut di pasang pasal 170 KUHP saja’,” kata Habib Aspihani saat di temui di Kejari Banjarmasin saat mendampingi kliennya masa tahap 2 penyerahan ke Kejaksaan.

“Dari kacamata hukum dan pemahaman saya, seseorang membela diri maupun melerai orang yang mengancam keselamatan diri itu tidak bisa di pidana. Kan Noorjanah dan Muhammad Taufik itu membela diri, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus mengkaji dulu apa makna dari membela diri, kan utama dari membela diri itu adalah melindungi diri sendiri atau orang lain dari serangan, bukan untuk melakukan balas dendam atau melampiaskan kebencian,” tutur Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini.

Coba kita lihat Pasal 49 ayat (1) KUHP yang menyebutkan: “Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.

Apalagi kata Habib Aspihani, penyidik hanya menempatkan Pasal 170 yaitu pasal tunggal, dan penempatan pasal 170 KUHP tersebut, kata Habib adalah cacat hukum.

Dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP ditentukan mengenai 5 alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

“Setahu saya untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka merupakan tahapan lanjutan yang syaratnya hanya dapat dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Minimal dua alat bukti kan? Karenanya kami meragukan kebenaran alat bukti yang di sudurkan ke kejaksaan sehingga sudah P-21. Biarlah nanti kita buktikan kebenarannya di pengadilan. Intinya kalau kasus seperti ini terjadi lagi, malah orang tidak bakalan berani melerai perkelahian, sehingga akan banyak korban berjatuhan, menurut saya ini dapat menjadikan catatan bagi semua masyarakat,” tukasnya.

Bhany

ktulis admin

Redaksi media online kacatulisan.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA