Saat Aspihani menyampaikan kata sambutannya di acara Milad Mona Herliani alias Bunda Mona ke 58 tahun (07/05/1964) dan Normilawati yang ke 33 tahun (26/05/1989) di Cafe The Panas Dalam (23/5/2022).
kacatulisan.com – Banjarmasin; DIREKTUR Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat (LEKEM) Kalimantan, Aspihani bin Ideris Assegaf menilai kasus yang telah menimpa Mardani H Maming diduga kuat permasalah bisnis dan dibuat skenario pidana gratifikasi.
“Saya berkeyakinan, semua itu adalah skenario saja. Dugaan kuat adanya skenario kasus Mardani Maming” kata Aspihani, saat temui awak media ini disebuah cafe The Panas Dalam – Teluk Dalam Banjarmasin Senin (23/5/2022).
Menurut pengacara nasional ini, kesaksian yang disampaikan Direktur Utama PT. Prolindo Cipta Nusantara (PCN) di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kalsel, Jum’at yang lalu (13/5/2022) adanya aliran dana gratifikasi ijin tambang sebesar Rp 27,6 miliar kepada mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming adalah bentuk kesaksian yang sesat dan fitnah.
“Beliau (red Mardani H Maming) disaat menjabat sebagai Bupati merupakan seorang pejabat yang bersih dan prosedural dalam menjalankan tugas negara. Saya tau betul siapa beliau. Ini adalah bentuk kezaliman yang terstruktur dilakukan untuk memenjarakan. Jelas beliau dikriminalisasi,” lantang Aspihani.
Disinggung berkaitan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) selama Mardani H Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Aspihani membeberkan penerbitan SK peralihan IUP yang dilakukan pak Mardani adalah sah secara hukum dan prosedural.
“Beliau (red Mardani H Maming) cerita dengan sesungguhnya, SK Bupati No 296 tahun 2011 yang diterbitkan sudah sesuai prosedur. Sebelum SK tersebut ditandatangani, semuanya sudah mendapat telaahan dari sejumlah tim, termasuk Dinas Pertambangan dan pejabat lainnya. Artinya beliau bertindak sangat prosedur dengan kehati-hatian,” tegas Aspihani.
Selain itu pula lanjut Aspihani yang di ketahui Ketua Umum Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia sebuah organisasi advokat tingkat nasional, semuanya sudah ditembuskan kepada Menteri ESDM, Gubernur Kalimantan Selatan dan instansi terkait lainnya. Bahkan katanya, SK tersebut mendapatkan status Clean and Clear (CnC) hingga persetujuan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara kepada PT Prolindo Cipta Nusantara di Kabupaten Tanah Bumbu tanggal 21 April 2017.
“Intinya disini tidak ada gratifikasi. Berkaitan penerimaan uang lewat PT TPS maupun PT PAR dari PT PCN bukan gratifikasi, melainkan penerimaan uang tersebut hasil dari bisnis kerja sama pengelolaan pelabuhan PT ATU tahun 2012 hingga 2016, tegasnya.
Pengacara nasional ini pun bertanya balik, kalau memang itu perkara gratifikasi, kenapa dan mengapa tidak di proses hukum sejak dulu? Kita berpikir logis saja. Nah!!! ini kan jelas, skenario itu di atur dengan baik memanfaatkan penggunaan tangan hukum kekuasaan dan tersusun dengan rapi sehingga terstruktur dengan baik,” tuntasnya.
Berdasarkan SK yang sempat di perlihatkan pimpinan LSM LEKEM Kalimantan, diketahui bapak Mardani H Maming adalah Ketua Dewan Pembina Lembaga Kerukunan Masyarakat (LEKEM) Kalimantan masa bakti 2018 – 2023, sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berdiri dan berdomisili di Kalimantan Selatan. (w.j;red)
Tidak ada komentar