Keterangan foto:
Warga Protes Penutupan Jalan Angkutan Tambang di Kalsel Massa dari Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Kamis (23/2/2017).
KacaTulisan.Com – Banjarmasin//Sekelompok masyarakat dari Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) berunjuk rasa di Gedung DPRD Kalimantan Selatan, Kamis (23/2/2017). Mereka memprotes kebijakan Gubernur atas penutupan jalan khusus angkutan tambang batubara di dua kabupaten, Kabupaten Tapin dan Barito Kuala oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tidak mendasar sehingga dinilai menggunakan hukum kekuasaan.
Massa yang berjumlah sedikitnya 90 orang mendatangi Gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin sekitar pukul 10.00 Wita sambil menampilkan kesenian Sinoman Hadrah yaitu kesenian tradisional khas Banjar yang memadukan seni suara (qasidah) dan seni tari. Setelah beraksi dan berorasi sekitar 50 menit, beberapa perwakilan massa diundang berdialog dengan Komisi I dan Komisi III DPRD Kalsel serta Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012.
Aspihani Ideris, koordinator aksi dari Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan mengatakan, penutupan jalan khusus angkutan tambang batubara di Kabupaten Barito Kuala dan Tapin sangat merugikan masyarakat. Apalagi, penutupan ruas jalan dengan alasan penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2012 itu terkesan tebang pilih dan menggunakan hukum kekuasaan.
”Untuk itu, kami mendesak Tim Terpadu Penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan segera membuka portal jalan angkutan batubara. Gubernur jangan gunakan hukum kekuasaan, kasian puluhan ribu masyarakat butuh makan dan terancam kelaparan,” katanya.
Penutupan jalan khusus angkutan tambang batubara di dua kabupaten itu dilakukan oleh Tim Terpadu Penegakan Perda 3/2012 pada 26 Januari 2017 lalu. Jalan yang ditutup itu milik tiga perusahaan, yaitu PT Hasnur Group, PT Talenta Bumi, dan PT Binuang Mitra Bersama.
Ketiga perusahaan tersebut dinilai telah melanggar Perda Nomor 3 tahun 2012 karena melintasi jalan negara. Berdasarkan Perda 3/2012 yang merupakan revisi atas Perda 3/2008, setiap angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan dilarang melewati jalan umum, yakni jalan nasional dan jalan provinsi.
Menurut Aspihani, pihaknya mengapresiasi kinerja tim terpadu dalam upaya menegakkan Perda Nomor 3 tahun 2012. Namun, sangat disesalkan penegakan perda itu tidak dilakukan di seluruh wilayah Kalsel dan terkesan melakukan tindakan atas pesanan dari seseorang.
”Penindakan yang dilakukan tim terpadu di ruas jalan Marabahan-Margasari juga tidak tepat sasaran. Sebab, jalan khusus angkutan tambang batubara yang melintasi ruas jalan tersebut dibangun lebih dulu dari jalan negara,” katanya.
Lantas terjadinya pe mortalan atau penutupan jalan khusus ketiga jalan hauling batubara tersebut atas dasar apa dan perintah siapa ?
Aspihani dengan tegas mengatakan tidak ada dasar seorang gubernur memerintahkan kepada Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel untuk melakukan penutupan jalan hauling batubara tersebut dengan dalih penegakan Perda No. 3 tahun 2012 tersebut.
“Polisi lalulintas tugasnya mengatur jalan raya, mengenai penindakan terhadap pelanggar Peraturan Daerah itu adalah Satuan Polisi Pamung Praja atau Satpol PP. Ini sangat jelas adalah pesanan dengan menggunakan kekuatan hukum kekuasaan. Ini sangat merugikan masyarakat banyak dan kami akan lakukan gugatan class action, apabila gubernur tidak melepas portalnya dalam waktu satu bulan ini” tegas aktivis Kalsel ini.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemegang Izin dan Kontraktor Tambang (Aspektam) Kalsel Muhammad Solikin mengungkapkan, penutupan jalan khusus angkutan batubara itu mengakibatkan aktivitas pengiriman batubara dari stockpile atau tambang menuju pelabuhan terhenti.
”Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 500 miliar per hari, silakan kita hitung sejak di tutupnya jalan khusus tambang batubara tersebut sampai sekarang, artinya kerugian sudah mencapai triliunan rupiah” ujarnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Komisaris Besar E Zulpan selaku Ketua Tim Terpadu Penegakan Perda No. 3 tahun 2012 menjelaskan, penindakan dalam rangka penegakan perda itu dilakukan atas permintaan langsung dari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
”Pada 23 Desember 2016, Kapolda menerima surat dari Gubernur Kalsel perihal adanya perusahaan yang menggunakan jalan umum untuk pengangkutan hasil tambang. Gubernur minta Polda mendukung penegakan Perda 3/2012 dan menindak perusahaan yang melakukan pelanggaran,” ungkapnya.
Berdasarkan analisa di lapangan, lanjut Zulpan, dari lima perusahaan yang melintasi ruas jalan Marabahan-Margasari, tiga perusahaan di antaranya dinyatakan melanggar Perda 3/2012. Pihak perusahaan sudah dipanggil dan menyadari pelanggarannya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel Rusdiansyah selaku Wakil Ketua Tim Terpadu Penegakan Perda No. 3 tahun 2012 menambahkan, portal di jalan angkutan tambang PT Talenta Bumi sudah dibuka, tiga hari yang lalu, karena perusahaan tersebut sudah mengurus perizinan melintas dan berkomitmen membangun jalan layang.
”Jika segala urusan perizinan untuk melintasi jalan negara sudah beres dan ada komitmen membangun jalan layang, portal pasti akan dibuka. Ini semua juga demi kebaikan masyarakat,” terangnya.
Editorial redaksi kacatulisan.com
Tidak ada komentar