Ketua DPD GARDU Prabowo Kalsel, Habib Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH
Aspihani: “Virus perpolitikan era sekarang bahwa politik uang adalah racun dalam dunia dan neraka menuju akhirat alam ke keabadian”
Martapura; kacatulisan.com //PERMASALAHAN politik uang atau juga yang di sebut money politik ataupun sogok menyogok sudah menjadi kebiasaan disaat menjelang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu). Momen politik uang ini sudah membudaya digunakan oleh tim sukses maupun individu seseorang maupun pihak calon legislatif (caleg) itu sendiri untuk menggoda masyarakat agar mengarahkan mencoblos kesalah satu caleg. Perbuatan itu jelas salah dan melanggar baik secara hukum agama maupun secara hukum negara. Hal demikian di ungkapkan seorang aktivis di Kalimantan Selatan, Habib Aspihani bin Ideris Assegaf kepada sejumlah wartawan, Senin (5/2/2024) saat di hubungi via phone.
“Seandainya kita masih ada setitik iman, niscaya tak akan tergoda dengan iming-imingan duit untuk mencobos salah satu caleg. Karena islam mengajarkan sogok menyogok itu keduanya baik yang memberi maupun menerima untuk diarahkan mencoblos caleg tertentu, maka azab neraka bakal menunggu kita,” ucapnya.
Tokoh aktivis banua ini pun berpendapat bahwa era perpolitikan sekarang sudah menjalar virus yang dapat menjerumuskan pemilih dan para caleg menuju neraka alam keabadikan.
“Virus perpolitikan era sekarang bahwa politik uang adalah racun dalam dunia dan neraka menuju akhirat alam ke keabadian”, tegas Aspihani.
Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) memprediksi, pemilu tahun 2024 ini merupakan pesta demokrasi terburuk sepanjang sejarah, dan dapat di pastikan kecurangan bakal massif terjadi. Dari itu lah ia menyampaikan, berbuat kecurangan dengan menyogok pemilih atau pun petugas pemilu untuk mendongkrak suara pada caleg tertentu adalah perbuatan yang tercela dan salah secara hukum.
“Sejumlah ulama sudah menyampaikan, bahwa sogok menyogok itu adalah perbuatan yang membuat kita bakal masuk neraka, bahkan dalam hukum negara pun itu adalah sebuah perbuatan yang melanggar UU No.10 Tahun 2016 Pasal 187A ayat (1) dan Pasal 73 ayat (4) dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah”, tegas Habib Aspihani yang di ketahui masih menjabat sebagai Ketua DPD GARDU Prabowo Kalimantan Selatan.
Dosen Uniska ini pun mengharap, seyogyanya pemilu, Rabu (14/2/2024) yang tinggal beberapa hari lagi ini berjalan dengan jujur, adil, damai tidak terjadi perpecahan, dan melahirkan pemimpin yang tidak korup, serta dapat memperjuangkan aspirasi rakyat pemilihnya, maka para calon pemilih harus dapat berpikir untuk masa depan dan tidak tergiur dengan politik uang.
“Gunakan lah hak pilih buhan peyan dengan benar. pilihlah caleg sesuai hati nurani kita-kita, yang sifatnya berkepanjangan selama lima tahun kedepan dapat memperjuangkan aspirasi kita-kita. Jangan tergiur atas perbuatan oknum caleg yang melakukan jual-beli suara untuk mencapai tujuannya. Saya yakin caleg model itu apabila dia terpilih, hubungan kita hanya sampai di situ saja. iya kan?,” tanya balik Habib Aspihani kepada wartawan seraya mengakhiri wawancaranya. (Bhany)
Tidak ada komentar