Aspihani Tegaskan, Alfamart dan Indomaret Diduga Monopoli Dalam Usaha

waktu baca 3 menit
Kamis, 28 Feb 2019 14:08 0 333 ktulis admin



Foto : Aspihani Ideris saat di Giant Ekstra Kertak Hanyar lantai dua Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan.

KACATULISAN.COM – KALSEL. Bisik-bisik di kalangan masyarakat, bahwa Alfamart dan Indomaret menopoli dalam bisnis usaha ritel di Kalimantan Selatan saat ini. Menjadi sebuah buah bibir dipublik, apakah perusahaan ritel itu melakukan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat manakala saat ini minimarket lokal seakan-akan tersisihkan dibuatnya.

“Saya bukan bermaksud menilai secara langsung apakah Alfamart dan Indomaret telah melakukan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, namun fakta dilapangan sepanjang jalan A Yani saja puluhan Alfamart dan Indomaret keberadaannya menghiasi jalan poros provinsi Kalsel ini. Bukan menuduh ya mas, kita hanya mencoba memahami mengenai praktik persaingan usaha ritel tidak sehat di Kalsel, hingga patut diduga retel tersebut monopoli dalam usaha,” Ucap Sayyid Aspihani Ideris Assegaf, SH, MH kepada wartawan, Kamis (28/2/2019) saat di temui di Giant Ekstra Kertak Hanyar lantai dua Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan.

Selanjutnya aktifis Kalimantan Selatan ini mengutif adanya pemberitaan bahwa Departemen Perdagangan berkolaborasi dengan KPPU untuk menelusuri praktik pelanggaran penetapan syarat perdagangan yang dilakukan oleh peritel modern seperti halnya Alfamart dan Indomaret. Masalah yang sering ditanyakan adalah mengapa pemasok mau menyetujui persyaratan perdagangan seperti ini. “Disinilah apa yang disebut penyalahgunaan posisi dominan yang lagi ditengarai telah terjadi di Kalimantan Selatan” tegas Aspihani.

Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) ini mengatakan memiliki ritel ratusan buah yang tersebar di Kalimantan Selatan, sama halnya telah monopoli pekerjaan yang seharusnya pengusaha lokal bisa menangani juga dengan baik.

“UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah terdapat pasal yang melarang suatu badan usaha yang memiliki posisi dominan melakukan perilaku usaha yang tidak adil,” katanya.

Ia menjelaskan, di dalam Pasal 1 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dijelaskan definisi Monopoli tersebut merupakan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

Sedangkan yang dimaksud dengan Praktek monopoli tersebut, Advokat Muda Kalimantan Selatan ini menjelaskan, adanya monopoli merupakan pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum, ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum UNISKA ini memaparkan, guna mencegah adanya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat dikalangan pelaku usaha, dipertegas didalam UU No. 5 Tahun 1999, pemerintah membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang mana mereka betugas menilai apakah suatu perjanjian atau kegiatan usaha bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 1999.

Dikarenakan KPPU sebuah lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain sehingga mereka bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia, “Kita minta KPPU sebagaimana yang amanah pada Pasal 30 UU No. 5 Tahun 1999 untuk memeriksa Alfamart dan Indomaret, sehingga dugaan monopoli ini tidak berkembang,” minta Aspihani seraya menutup pembicaraannya.

Disaat awak media ini mau konfirmasi kesalah satu ritel tersebut di Alfamart, para karyawan setempat mengatakan, kami tidak berani berkomentar, pimpinan kami sedang tidak berada di sini pak, ucap salah satu karyawan. Begitu juga sama halnya diketika wartawan awak media ini mau konfirmasi ke Indomaret. (Red)

ktulis admin

Redaksi media online kacatulisan.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA