Spanduk Ucapan Selamat & Sukses Terselenggaranya Musyawarah Besar Ke-2 Kabupaten Gambut Raya
kacatulisan.com; Gambut // DIREKTUR Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat (LEKEM) Kalimantan, H. Aspihani Ideris, SAP, SH, MH mengucapkan SELAMAT dan SUKSES atas TERSELENGGARANYA MUSYAWARAH BESAR II PANITIA PENUNTUTAN PEMEKARAN KABUPATEN GAMBUT RAYA yang diselenggarakan di Gambut, Minggu, 5 Agustus 2018. Ia pun berjanji akan memperjuangkan pemekaran Kabupaten Gambut Raya tersebut sampai menjadi daerah otonomi baru.
Dalam Mubes Ke-2 Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan pada Minggu (5/8/2018), semua peserta bersepakat menunjuk Dr (Hc) H Supian HK SH sebagai Ketua Umum Panitia Penuntutan Pemekaran Gambut Raya dibantu tiga orang Wakil Ketua Umum, Gusti Abidinsyah S.Sos MM, Suriani SAg MSi PhD dan M. Yunani D, SE dan dua orang Sekretaris H. Aspihani Ideris, SAP, MH dan Muhari, S.Ag, serta satu orang Bendahara Umum Hj. Syarifah Santiansyah, SH juga satu orang Ketua Dewan Penasehat H. Suripno Sumas SH MH berserta satu Wakil Ketua KH. M. Haderawi HK.
“Saya akan selalu berjuang, supaya Gambut Raya menjadi kabupaten mandiri,”. Kata Aspihani yang di ketahui seorang tokoh aktivis pergerakan Kalimantan ini kepada wartawan, Minggu (5/8/2018).
Aspihani pun mengatakan, alasan dirinya memperjuangkan pemekaran Gambut Raya menjadi kabupaten adalah guna memaksimalkan pemerataan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan maupun pembangunan dari berbagai sektor lainnya.
Selain itu Pengacara/ Advokat dan Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini merasa optimis 2024 moratorium bakal dibuka, dan setelah itu Gambut Raya akan terwujud berdiri menjadi kabupaten persiapan selama tiga tahun kedepan.
“Insya Allah 2024 Gambut Raya sudah terwujud, dan tiga tahun kedepannya bakal berdiri sendiri menjadi kabupaten yang mandiri, asalkan panitia penuntutan pemekaran Gambut Raya hasil Mubes ini sungguh-sungguh berjuang dan memanfaatkan waktu dan kesempatan yang ada,” ucap Sekretaris terpilih Panitia Pelaksana Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya.
Tokoh pencetus (penggagas) Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini menegaskan, enam kecamatan yang berada dalam wilayah Gambut Raya sangat layak dimekarkan dari Kabupaten Banjar dan iapun berkeyakinan dengan terbentuknya daerah otonom baru nantinya akan dapat berkembang serta mandiri.
Menurut Aspihani, Gambut Raya sudah layak menjadi kabupaten sendiri dan semua yang disyaratkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah terpenuhi dengan baik.
“Kelengkapan yang disyaratkan UU No. 23 Tahun 2014 saya rasa sudah memenuhi, kalau rekomendasi pemerintah induk terpenuhi, kami rasa Kemendagri secepatnya memproses pemekaran daerah Gambut Raya dengan meniti dimensi geografis kewilayahan, demografis kependudukan, dan sistem, seperti potensi fiskal daerah dan perekonomian daerah sebagai indikator potensi pemekaran daerah hingga mempersilakan Gambut Raya menjadi kabupaten persiapan,” tutur Aspihani.
Aspihani memastikan, Gambut Raya jikalau menjadi kabupaten akan mapan dalam mengelola pemerintahan kabupaten persiapan, dan bisa menghidupinya dengan kemandiriannya.
Sementara berbeda keyakinan, Ketua Umum terpilih Dr (Hc) H. Supian HK, SH, MH terpilih sangat optimis bisa mewujudkan Kabupaten Gambut Raya pada tahun 2022 menjadi kabupaten persiapan.
“Kami optimis dan menargetkan tahun 2022 Gambut Raya menjadi kabupaten persiapan dan tahun 2025 baru resmi menjadi kabupaten ke 14 di Kalimantan Selatan, jika tidak terwujud kami akan mundur dari kepanitiaan,” kata Supian dalam Pidatonya dalam Mubes, Minggu (5/8/2018)
Menurut Ketua Komisi III DPRD Kalsel ini, keinginan pemekaran Kabupaten Gambut Raya memiliki dasar dan alasan kuat. Ia berkata upaya pemekaran sudah muncul sejak Januari tahun 1998 dengan alasan karena luas wilayah dan ingin memaksimalkan pemerataan pembangunan di sebagian Kabupaten Banjar.
Supian menuturkan empat dari enam kecamatan yang akan masuk dalam Kabupaten Gambut Raya, berstatus tertinggal dalam pembangunan.
“Banyak infrastruktur yang tidak tertangani dengan baik, karena Kabupaten Banjar wilayahnya terlalu luas. Sehingga pembangunan tidak merata,” ujar Supian.
Jika Kabupaten Gambut Raya terwujud, menurutnya Gambut Raya bisa mengoptimalkan PAD lewat pajak. Sebab, pembangunan hotel, mall, perumahan dan pergudangan mulai marak di Kecamatan Kertak Hanyar dan Kecamatan Gambut.
Supian mencatat bakal ada pendirian enam hotel baru dan beberapa pergudangan. Ia optimis banyak pendapatan dari pajak yang diterima oleh Kabupaten Gambut Raya.
Supian mengatakan, timnya akan menghadap Bupati Banjar, Ketua DPRD Banjar dan Gubernur Kalimantan Selatan secepatnya untuk mendapatkan rekomendasi guna percepatan proses mewujudkan Kabupaten Gambut Raya.
“Tuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya merupakan keinginan masyarakat banyak, bukan keinginan orang per orang,” tegasnya.
Wakil Ketua Umum Panitia Penuntutan Pemekaran Wilayah Kabupaten Gambut Raya terpilih, Gusti Abidinsyah, S.Sos, MM mengatakan, pihaknya sudah menghimpun 40 persen data musyawarah desa selama proses tiga tahun terakhir memperjuangkan Gambut Raya.
“Kita segera meneruskan aspirasi ke pemerintah pusat bila data sudah terhimpun lengkap. Dilihat secara administratif sudah memenuhi syarat, penduduk di Gambut Raya sudah mencapai 300 ribu jiwa, segi PAD juga sudah memenuhi. Selain itu, wilayah Gambut dan Kertak Hanyar dari BPHTB dan PBB sudah menyumbangkan 40 persen untuk PAD Kabupaten Banjar,” ujar Abidinsyah.
Menurut dia, beberapa syarat pemekaran sudah terpenuhi, misalnya enam kecamatan, keberadaan Universitas NU, Stikes Cahaya Bangsa, hotel berbintang, Rumah Sakit, lahan pertanian, dan pusat bisnis. Abidinsyah mengalkulasi ada potensi Rp 30 miliar dari PBB dan BPHTB, selain perhotelan.
“Jika pihak pemerintah Kabupaten Banjar ikhlas melepas, maka secepatnya Gambut Raya terwujud menjadi Kabupaten sendiri,” tukas Abidinsyah.
(H@tim)
Tidak ada komentar