Menurut Bambang, polemik penyusunan UU Cipta Kerja yang terjadi beberapa tahun lalu sejatinya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah. Sebab sesuai keputusan MK, UU Cipta Kerja dinilai inkonstitusional bersyarat dan tidak prosedural.
Bahkan, lanjut Bambang, MK telah telah memberi tenggat waktu 2 tahun sekaligus memerintahkan kepada Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tidak ada komentar