Bambang Purwanto: Mengurus Negara Bukan Adu Kuat tapi Sesuai Konstitusi

waktu baca 2 menit
Selasa, 3 Jan 2023 11:32 0 119 ktulis admin

Rilis Ulang Berita dari InfoPBUN tanggal 2 Januari 2023 oleh wj-red Kacatulisan.com tanggal 03 Januari 2023

Anggota MKD DPR RI fraksi Demokrat Bambang Purwanto. Foto: IST/InfoPBUN

Anggota MKD DPR RI fraksi Demokrat Bambang Purwanto. Foto: IST/InfoPBUN
Kacatulisan.com – Kotawaringin Barat // Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Demokrat Bambang Purwanto mengkritisi kebijakan pemerintah terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti UU Cipta Kerja.
“Untuk mengeluarkan Perppu itu ada syaratnya, misal dalam kondisi darurat, genting atau adanya kekosongan hukum. Pada kasus UU Cipta Kerja manakala gak sempat merevisi harusnya bisa kembali ke UU yang lama seperti perintah MK,” kata Bambang Purwanto.
Menurut Bambang, polemik penyusunan UU Cipta Kerja yang terjadi beberapa tahun lalu sejatinya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah. Sebab sesuai keputusan MK, UU Cipta Kerja dinilai inkonstitusional bersyarat dan tidak prosedural.
Bahkan, lanjut Bambang, MK telah telah memberi tenggat waktu 2 tahun sekaligus memerintahkan kepada Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Selama 2 tahun baru melakukan perbaikan terhadap tata tertib penyusunan peraturan perundang-undangan. Ini untuk saling mengingatkan agar UU yang dibuat sesuai dengan napas konstitusi dengan harapan memperoleh UU yang berkualitas,”
“Manakala ada hal yang perlu direvisi tentu harus dilakukan, apalagi itu hasil Keputusan MK yang memiliki kekuatan hukum, tidak seharusnya malah menerbitkan Perppu Cipta Kerja,” tegas Politisi Demokrat ini, Senin (2/1/2023).
Anggota DPR RI asal Kalimantan Tengah ini mengutarakan apabila pemerintah tetap memaksakan diri melegalkan Perppu Cipta Kerja maka dianggap telah menciderai putusan MK, serta bertindak sewenang-wenang.
“Mencermati kondisi seperti ini terlihat bahwa pemerintah bersifat otoriter tidak melaksanakan Perintah MK malah melakukan pembangkangan dengan membuat Perppu Cipta Kerja,”
“Nampak sekali bahwa Pemerintah anti kritik dan cenderung menggunakan otot yang jelas-jelas dalam mengatur pemerintahan harus sesuai dengan Perintah Konstitusi, alih-alih malah menggunakan teori pokoke,” ucapnya.
Untuk itu, DPR sebagai lembaga tinggi negara perlu mempertimbangkan penolakan usulan Perppu tersebut lantaran tidak sejalan dengan amanat konstitusi dan cenderung abai.
“Hanya teman-teman di DPR yang bisa meluruskan sehingga harus dipahami, jangan sampai sebagai wakil rakyat justru ikut melegalkan Perppu Cipta Kerja yang jelas- jelas mengabaikan Keputusan MK, juga tidak senapas dengan konstitusi,” pungkas Bambang Purwanto. (wj-red Kacatulisan.com)
Foto Agus HarimurtiYudhoyono (AHY) Ketua Umum Partai Demokrat

ktulis admin

Redaksi media online kacatulisan.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA