Banjarbaru, Kacatulisan – Kendati perkara sengketa kepemilikan tanah Nomor Perkara 50/Pdt.G/2024/PN Banjarbaru belum ingkrah, namun penyidik Polda Kalsel kini sudah mulai melakukan penyidikan perkara pidananya.
Hal ini terlihat saat penyidik unit 4 Subdit III Dit reskrimum Polda Kalsel turun ke lokasi melakukan kegiatan pengukuran ulang batas. Ikut ke lokasi pihak BPN Banjarbaru dan Kelurahan Palam.
Kegiatan pengukuran terkait adanya laporan Muhammad Fadra Heyrndra bin Herlan Fauzi tentang adanya dugaan tidak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau pengrusakan dan/ atau penyerobotan terhadap objek sengketa yang berlokasi di Jalan Palam Raya RT 1 kelurahan Palam Kecamatan Cempaka. Sementara sebagai terlapor adalah Asri Yusalyati.
Diketahui, pada Perkara Nomor 50/Pdt.G/2024/PN Banjarbaru penggugat adalah Asri Yusalyati dan Iis Marinda melawan Ir. Herlan Fauzi, Kelurahan Palam dan Kepala Badan Pertanahan Banjarbaru selaku Tergugat.
Perkaranya kini tengah bergulir di PN Banjarbaru, dengan agenda masih putusan sela.
Pantauan, saat dilapangan
terjadi ketegangan ketika Penyelidik Ditreskrimum Polda Kalsel dan Tim memasuki persil yang dikuasai oleh Penggugat. Hal itu dikarenakan, Tim Penasihat Hukum Penggugat dalam perkara perdata, H.Sahruji S.Pd.I SH MH yang tergabung dalam Wijiono SH Law Firm tidak mengijinkan Penyelidik dan Tim melakukan Kegiatan pada Persil dan memperingatkan bahwa perkara perdatanya belum inkrah.
“Yang namanya konflik kepemilikan pastilah ada ketegangan” ucap Sahruji menanggapi adanya ketegangan di lokasi.
Diungkapkan, awalnya klien nya ujar Sahruji mendapat surat dari Subdit III dit reskrimum Polda Kalsel tentang kegiatan pengukuran ulang batas terhadap Persil yang disengketakan. Namun karena tidak bisa menunjukkan surat tugas dan surat dari Pengadilan, Penyelidik dan Tim tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di Persil yang sedang dalam sengketa karena masih berproses di Pengadilan. Namun mereka tetap ngotot melakukan pengukuran. “Tindakan itulah kami anggap sebagai suatu pelanggaran hukum,” ujar Sahruji.
Sahruji juga mengatakan, akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan pihak Penyelidik dari Polda Kalsel dan BPN kepada pihak yang terkait atas pelanggaran tersebut.
Sahruji juga menambahman ,proses penyelidikan yang dilakukan oleh subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel terhadap kilennya dengan dugaan telah melakukan tindak pidana dianggapnya rancu.
Kegiatan pengukuran ulang batas terhadap Persil itu menurut Sahruji selaku PH penggugat itu adalah perdata .
“Untuk sidang perdata ,nanti ada jadwalnya,itu namanya Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan oleh hakim atau majelis hakim perdata di tempat objek sengketa.” ucapnya.
Ditambahkan Wijiono SH yang juga sebagai PH Penggugat, Penyelidik unit 4 subdit III Dit reskrimum Polda Kalsel, dalam hal ini bertindak tidak sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 (“Perma 1/1956”).
Penundaan Perkara pidana juga dapat didasarkan pada yurisprudensi MA nomor 628 .K/Pid/1984.
Tidak ada komentar