kacatulisan.com; Kalteng// Ari Yunus Hendrawan, SH., M.Kom yang merupakan Ketua LBH Mustika Bangsa Palangka Raya berpendapat, ahwa dalam Gugatan di Peradilan Jasa Advokat yang di Bayarkan oleh Penggugat maupun tergugat tidak dapat dimasukan dalam Kerugian Materil.
Ari yang merupakan seorang Advokat jebolan P3HI ini juga menjelaskan bahwa hal ini sudah tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung No. 3557 K/Pdt/2015 tertanggal 29 Maret 2016.
Dalam diktum putusannya, menyatakan biaya advokat adalah tanggung jawab dan kewajiban yang sudah disepakati penggugat sendiri, sehingga tidak tepat bila dibebankan kepada para tergugat. Lagi pula tidak ada keharusan bagi penggugat untuk menggunakan jasa advokat karena penggugat dapat mengajukan gugatan sendiri ke pengadilan.
Bahkan apabila hal ini dipaksakan dalam Gugatan akan mengakibatkan Gugatan tidak dapat diterima sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor Register : 635 K / Sip / 1973 Tanggal Putusan : 4 Juli 1974
Kaidah Hukum:
“Bahwa mengenai honorarium Advokat tidak ada sesuatu peraturan dalam HIR yang mengharuskan seorang berperkara ini minta bantuan dari seorang pengacara, maka upah tersebut tidak dapat dibebankan kepada pihak lawan, oleh sebab mana gugatan tersebut harus ditolak”. Ungkap Ari yang juga merupakan seorang Dosen
editor : Fathur Rahman
Tidak ada komentar