Bunda Lanny Ngadu Kementeri Tentang Mafia Tanah di Gambut

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Jul 2023 15:18 0 150 ktulis admin

Keterangan foto: Disaat Bunda Lanny (tengah) bertemu dengan menteri ATR BPN (kanan) dan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalsel (kiri), di Banjarbaru, Kamis (13/7/2023).

KacaTulisan.Com – Banjarbaru; Treeswaty Lanny Susatya alias Bunda Lanny (64) salah satu pemilik tanah di Jl. Ahmad Yani Kilometer 16,600 Gambut yang memiliki SHM 2525 yang tercatat dan terdaftar di BPN Martapura melaporkan adanya mafia tanah di Banua Kalimantan kepada menteri ATR BPN Jadi Tjahjanto, Kamis (13/7/2023).

“Saya langsung berdemo dengan bapak Mentri, disana langsung saya sampaikan keluhan saya bahwa tanah saya di rampas oleh para mafia tanah ,” kata Bunda Lanny panggilan akrabnya Treeswaty Lanny Susatya, Kamis (13/7/2023) kepada Wak media ini.

Bunda Lanny mengaku bertemu dengan Menteri ATR BPN BPK Hadi Tjahjanto tersebut bukan pertemuan pertama kalinya, dia sudah dua kali bertemu di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dilJl. Sisingamangaraja No.2 Jakarta dan ketiga kalinya bertemu di Kalsel.

“Hari ini saya bertemu langsung dengan bapak Menteri disaat beliau menghadiri acara penyerahan aset Pemprov Kalsel di Banjarbaru yang sebelumnya beliau menyerah hibah sertifikat kepada Pondok Pesantren Darul Ilmi Banjarbaru,” ujarnya.

Disel- sela pertemuan Treeswaty Lanny Susatya dengan menteri, menurutnya langsung menyampaikan bahwa dia merupakan salah satu korban dari kezaliman oknum BPN Kabupaten Banjar dan para Mafia Tanah.

“Pada mulanya diawali oleh adanya Pemohon yang bukan pemilik SHM 1234 yang terletak di Km 16,800 yang sudah dimatikan oleh Kanwil BPN pada tahun 2006 namun pada bulan Mei 2013 oleh BPN Kabupaten Banjar diterbitkan sertifikat pengganti dengan alasan hilang oleh pemohon yang bukan pemilik bernama YSA dengan merubah obyek atau letak batas, luas dan bentuk yang seharus nya ditaruh pada sesuai data otentik yaitu km 16,800,” ceritanya.

Namu, lanjut Bunda Lanny bercerita diduga obyek tersebut di lokasi ada obyek lain maka oleh juru ukur BPN yang bernama IR dan kasi ukur nya saat itu bernama NI dirubah ditaruh pada obyek H Yusuf sisi Barat SHM 2525 yang letak nya jauh.

“saya sudah berkirim surat sanggahan ke BPN Kabupaten Banjar pada bulan April 2013 dikarenakan saya keberatan adanya pengukuran diam-diam tanpa adanya pemberitahuan dan saat di lapangan sudah ditegor karena mengukur masuk pada obyek SHM 2525 dan tanah Tarsih disaksikan aparat Polsek Gambut. Intinya semuanya saya ceritakan kepada menter tentang dugaan kejahatan mereka” tukasnya.

(bhani)

ktulis admin

Redaksi media online kacatulisan.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA