Aspihani: “Hadiah Terburuk Pengusaha Tambang Batubara adalah Lahirnya Ribuan Danau-Danau Tak Bertuan. Ingat kata-kata saya ini, paling lama 5 tahun kedepan Kalsel bakal di landa Banjir…!!! Termasuk daerah Sungai Pinang, Pengaron dan sekitarnya serta juga daerah Sungai Danau Kecamatan Satui. Siapa yang akan bertanggungjawab!!!”,
Oleh : H. Aspihani Ideris, SAP, SH, MH
“Hadiah Terburuk Pengusaha Tambang Batubara adalah Lahirnya Ribuan Danau-Danau Tak Bertuan. Ingat kata-kata saya ini, paling lama 5 tahun kedepan Kalsel bakal di landa Banjir…!!! Termasuk daerah Sungai Pinang, Pengaron dan sekitarnya serta juga daerah Sungai Danau Kecamatan Satui. Siapa yang akan bertanggungjawab!!!”,….. Tukas Aspihani.
Aᴋᴛɪᴠɪᴛᴀs pertambangan batubara terbuka di daerah Kalimantan Selatan mengakibatkan perubahan penampakan bentang alam terbuka lebar, bahkan eks tambang batubara tersebut menghasilkan ribuan danau-danau tak bertuan.
Danau-danau tersebut terciptanya oleh maha karya sejumlah perusahaan tambang batubara yang berskala besar. Sebut saja terindikasi kuat disaat Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan pernah investigasi ke sejumlah lokasi pertambangan ditemukan danau-danau tersebut seperti diwilayah Kabupaten Tanah Bumbu adanya PT Arutmin Indonesia (AI), PT Tunas Inti Abadi (TIA), PT Borneo Indobara (BIB), PT Angsana Jaya Energi, PT Sungai Danau Jaya , CV. Hidup Hidayah Ilahi, PT Putri Ahdadia, PT Satui Terminal Umum, PT Tanah Bumbu Resources, PT Prolindo Cipta Nusantara, PT Saraba Kawa, CV Mandiri Makmur Citra Tambang dan lain-lain.
Juga perusaan tambang batubara di wilayah kabupaten Tanah Laut seperti PT Amanah, PT Anugerah Lumbung Energi, PT Pribumi Citra Megah Utama, PT Borneo Tala Utama, PT Duta Dharma Utama dan lain-lainnya.
Selanjutnya tokoh aktivis LSM Kalimantan ini juga membeberkan perusahaan tambang batubara di wilayah kabupaten Banjar seperti PT Banjar Bumi Persada, PT Intan Karya Mandiri (IKM), PT Madani, PD Baramarta, PT Aero Mandiri, CV Intan Karya Mandiri, PT Gunung Limo, PT Indomarta Multi Mining, CV Banjar Global Mining, CV Cinta Puri Pratama, CV Makmur Bersama, PT Amanah Batu Alam Persada dan lain-lainnya.
Sedangkan sejumlah perusahaan tambang batubara diwilayah Kabupaten Tapin seperti PT Bhumi Rantau Energi, PT Energi Batubara Lestari, PT Binuang Mitra Bersama, PT Berkat Murah Rejeki, KUD Makmur, PT Binuang Mitra Bersama, PT Putra Banua Tapin dan lainnya, serta KUD Karya Murni diwilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Tak hanya akibat tambang batubara ini membuat danau-danau, juga ada sebuah perusahaan pertambangan bawah tanah (underground mining) milik PT Merge Mining Industry (MMI) membuat tanah retak-retak dalam lokasi aktivitas pertambangan tersebut.
“Jika tidak disikapi, tidak menutup kemungkinan satu kampung bakal ambruk dan banjirpun akan menyesir didaerah aktivitas tambang MMI milik pengusaha dari negeri tirai bambu tersebut”.
PT Merge Mining Industry (MMI) ini merupakan perusahaan tambang bawah tanah asal dari negeri Tiongkok yang mendapat persetujuan dari Kementerian ESDM RI dengan status IUP Penanaman Modal Asing (PMA).
Adanya usaha tambang batubara ini membuat lahan yang dulunya hutan, perbukitan, perkebunan atau pertanian, berubah tanpa vegetasi dan dipenuhi lubang-lubang tak terkelola. Meskipun ratusan janji-janji perusahaan yang diucapkan maupun jaminan pemerintah untuk reklamasi, kenyataannya sangat sedikit bentang alam yang dikembalikan utuh seperti kondisi semula sebelum adanya aktivitas pertambangan.
Diantara Kabupaten yang paling parah akibat dampak pertambangan batubara di Kalimantan Selatan (Kalsel) adalah Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Bumbu. Di wilayah ini banyak dijumpai bekas-bekas galian tambang yang ditinggalkan begitu saja bak danau tak bertuan.
“Salah satu bekas galian tambang yang sangat mengerikan besar dan dalamnya terdapat di daerah pertambangan milik PT Arutmin Indonesia, wah besar sekali danaunya, airnya membiru. Kalau ini bocor, bisa banjir besar terjadi di wilayah Kecamatan Satui dan sekitarnya. Nah kemana mata aparat pemerintah sekarang? Apakah mereka memang sengaja dibutakan? Saya pastikan kalau reklamasi tidak ditata dengan benar, daerah Sungai Danau dan sekitarnya setiap tahun bakal menerima banjir sebagai hadiah dari banyaknya danau-danau tak bertuan hasil maha karya para penggali emas hitam tersebut (batu bara),”.
Jika kita melihat fakta-fakta yang sudah berlalu akibat reklamasi tidak dijalankan sebagaimana mestinya sangat berdampak terhadap lingkungan dan warga disekitarnya. Dampak yang lazim kita lihat adalah sering nya terjadi banjir besar, juga danau-danau eks tambang tersebut tidak menutup kemungkinan bisa menyebabkan kematian seseorang, bisa saja seseorang kecebur dan tengelam di danau tersebut yang berujung kematian. Karena mayoritas danau-danau hasil maha karya perusahaan tambang batubara tersebut memiliki kerukan yang cukup dalam.
Selain berbicara dari segi reklamasi eks tambang tidak maksimal di laksanakan sebagaimana mestinya, mereka juga kebanyakan mengabaikan penyaluran Corporate Social Responsibility atau yang disingkat dengan istilah CSR sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengamanatkan agar perusahaan wajib menyalurkan CSR, hal itu diamanahkan pada Pasal 74 ayat (1) yang berbunyi : “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan“.
Kewajiban melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR) ini juga sejalan dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas yang bunyinya : “Setiap Perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan“.
Tanggung jawab sosial dan lingkungan ini menjadi kewajiban bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang pertambangan yang berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan undang-undang.
Melihat kekhususan pelaksanaan CSR sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang terdapat pada Pasal 108 ayat (1) bahwa perusahaan tambang batubara juga berkewajiban menyusun program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat bersama pemerintah, lembaga swadaya masyarakat dan warga sekitar.
Selain itu juga, diketahui bahwa tanggung jawab sosial perusahaan diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 juga pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012.
“Hadiah Terburuk Pengusaha Tambang Batubara adalah Lahirnya Ribuan Danau-Danau Tak Bertuan. Ingat kata-kata saya ini, paling lama 5 tahun kedepan Kalsel bakal di landa Banjir…!!! Termasuk daerah Sungai Pinang, Pengaron dan sekitarnya serta juga daerah Sungai Danau Kecamatan Satui. Siapa yang akan bertanggungjawab!!!”,….. Tukas Aspihani.
Saya berbicara ini serius, tegas tokoh pergerakan Kalimantan ini, buktikan saja kata-kata saya ini, saya sudah mendapatkan firasat alamat buruk tersebut selambatnya lima tahun kedepan Sungai Danau bakal di landa banjir besar jika reklamasi eks tambang tidak di laksanakan dengan baik, tukasnya.
Penulis adalah Direktur Eksekutif LEKEM KALIMANTAN
Tidak ada komentar