Demokrat Kubu Moeldoko Hormati Putusan MA

waktu baca 2 menit
Rabu, 9 Agu 2023 21:22 0 108 ktulis admin

Keterangan foto:

Inisiator KLB Partai Demokrat HM Darmizal MS



Jakarta; kacatulisan.com // INISIATOR Kongres Luar Biasa Partai Demokrat pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, HM Darmizal MS menghormati keputusan Mahkamah Agung atau MA yang menolak Peninjauan Kembali alias PK.

Dalam waktu dekat ini, barisan KLB Demokrat se Indonesia juga akan menentukan sikap dan arah politik dalam waktu dekat.

“Kami sepenuhnya menghormati keputusan MA. Dimana keputusan MA tersebut sudah final dan mengikat. Kami dalam waktu dekat juga akan menentukan sikap dan arah politik. Suara KLB Demokrat se Indonesia itu besar dan itu akan segera kami arahkan ke partai mana akan berlabuh,” kata Demokrat HM Darmizal MS dalam siaran pers, Kamis, 10 Agustus 2023.

Darmizal menjelaskan, sebagai warga negara yang taat hukum maka kami yang tergabung dalam KLB partai Demokrat menghormati keputusan MA itu.

“Saya mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam KLB partai Demokrat untuk dapat legowo dan menerima keputusan MA tersebut,” jelasnya.

Tak lupa, dirinya juga mengucapkan selamat kepada Presiden ke 7 Republik Indonesia Bapak Prof. Susilo Bambang Yudhoyono SBY dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang telah memenangkan kontestasi ini.

Dirinya berharap, ke depan, partai Demokrat menjadi rumah bersama dan terbuka seperti dicita-citakan para pendiri terdahulu.

“Selamat pada pak SBY dan AHY. Semoga partai Demokrat lebih maju dan menjadi rumah bersama. Bukan lagi menjadi partai yang hanya dikuasai kelompok tertentu,” pungkas Darmizal.

Diketahui, hari Ini Mahkamah Agung atau MA telah memutuskan menolak Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tetang kepengurusan Partai Demokrat.

“Amar putusan tolak,” seperti tertulis dalam laman resmi MA di Jakarta pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Adapun putusan penolakan PK Moeldoko tersebut terregistrasi dalam nomor putusan PT 35/B/2022/PT.TUN.JKT.

Peninjauan Kembali ini diajukan oleh Moeldoko, dan termohon adalah Menteri Hukum dan Asasi Manusia RI dan Agus Harimurti Yudhoyono.

Vina Astalina Assegaff

ktulis admin

Redaksi media online kacatulisan.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA