Demokrat Kubu Moeldoko: Peninjauan Kembali Dilindungi Undang-undang

waktu baca 2 menit
Senin, 3 Apr 2023 16:46 0 136 ktulis admin

Keterangan foto:

Suasana Kongres Luar Biasa (KLB) parta Demokrat yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara 5-7 Maret 2022. @ dok DPP Partai Demokrat hasil KLB



KacaTulisan.Com – Jakarta // KEPALA Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Saiful Huda Ems mengatakan, pidato Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY hari ini mempertontonkan kepanikan yang luar biasa.

“Terlihat nyata rasa takut kehilangan segala-galanya sangat menghantui putra sulung SBY tersebut. Hal itu dapat disimak dari bahasa tubuh, ungkapan dan pilihan narasi AHY yang berseliweran tak beraturan,” katanya dalam siaran pers Senin 3 April 2023.

Sebelumnya, AHY dalam pidatonya di kantor DPP partai Demokrat mengatakan, mengatakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Partai Demokrat pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko bersama Johni Allen Marbun merupakan upaya intervensi politik Kepala Staf Kantor Presiden (KSP) Moeldoko di ranah yudikatif.

Lebih lucunya lagi, kata Saiful Huda, ketika AHY menganggap upaya hukum PK itu merupakan upaya penggagalan pencapresan Anies Baswedan, serta upaya untuk menggagalkan koalisi perubahan yang digagas Partai Demokrat bersama Nasdem serta PKS.

Menurutnya, yang dilakukan pejuang partai Demokrat kubu Moeldoko adalah satu hal yang sangat wajar, yaitu PK. Dimana PK adalah satu upaya hukum yang diatur oleh konstitusi Indonesia dalam mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan dan bermanfaat. Apa yang salah dengan PK?

“Partai Demokrat hasil KLB tidak akan pernah membiarkan tirani Cikeas dengan semena-mena membegal partai Demokrat untuk mereka kuasai,” tegasnya.

Dikatakannya, PK tidak ada hubungannya sama sekali dengan KSP. Persoalan pak Moeldoko menjadi Kepala KSP sekaligus menjadi Ketum Partai Demokrat KLB, sepenuhnya adalah persoalan personal bukan institusional (KSP).

Ia menegaskan, PK yang diajukan oleh kubu Moeldoko bukan bentuk dari intervensi politik di ranah yudikatif. Sebab PK merupakan upaya hukum yang dilindungi oleh Konstitusi atau Undang-Undang.

“AHY memang anak kemarin sore yang lucu, baperan dan mudah panik. Budaya lebay, warisan yang mengalir tanpa filter dari sang ayahnya,” pungkas Saiful Huda Ems. (Vina Astalina Assegaf)

ktulis admin

Redaksi media online kacatulisan.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA