Prof. Dr. Denny Indrayana, SH, LLM, P.hD,
Martapura ; kacatulisan.com // TAK hanya dugaan raibnya puluhan ribu suara calon legislatif (Caleg) DPR RI Partai Perindo yang terjadi pada hasil pemilihan umum, Rabu 14 Februari 2204, namun ternyata dugaan penggelembungan suara pun masif terjadi dalam proses rekapitulasi Pemilihan Umum Calon Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI untuk Dapil Kalimantan Selatan I (Kalsel 1) dan perbuatan curang ini bukan merupakan sebuah rahasia lagi.
Permasalahan-permasalahan tersebut juga terjadi di pemilu-pemilu sebelumnya, yang di duga kuat dilakukan oleh orang yang berduit dengan terindikasi berkoordinasi bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bertugas di wilayah hukum Kabupaten Banjar.
Didampingi para tokoh aktivis LSM Banua atas indikasi kuat adanya penggelembungan suara tersebut membuat seorang pakar hukum tata negara papan atas Denny Indrayana ingin membongkar kejahatan politik tersebut yang masif terjadi di wilayah kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Selaku Senior Partner Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm telah menyiapkan laporan dugaan pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu ke Bawaslu Kabupaten Banjar untuk menyikapi dugaan penggelembungan suara tersebut. Jum’at (01/03/2024).
“Sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers Kamis kemarin (29/02/2024) INTEGRITY Law Firm telah menerima mandat dari saudara Hairul Patarujali yang merupakan pemilih DPR RI Dapil Kalimantan Selatan I sekaligus tim internal saudari Hj. Rizki Niraz Anggraini, B.Com, MIDP yang merupakan Caleg DPR RI dari Partai Demokrat. Hari ini saudara Hairul akan kami dampingi untuk mengajukan laporan di Bawaslu Banjar,” kata Guru Besar HTN ini.
Dengan bercermin dari preseden Pemilu 2019 yang lalu, Prof. Dr. Denny Indrayana, SH, LLM, P.hD, pria kelahiran Kotabaru, Kalimantan Selatan, 11 Desember 1972 ini menerangkan, perkara penggelembungan suara dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi maupun tindak pidana Pemilu.
Menurut Staf Khusus Presiden bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme masa tugas 2008-2011; Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan Wakil Menteri Hukum dan HAM masa tugas 2011-2014 ini, setidaknya ada (tiga) dasar yang menjadi rujukan putusan Bawaslu RI untuk menangani penggelembungan suara sebagai pelanggaran administrasi, yaitu 1) Putusan Nomor: 23/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, 2) Putusan Nomor: 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, dan 3) Putusan Nomor: 47/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.
Sementara dari sisi tindak pidana pemilu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (2010-2018), serta Profesor tamu di Melbourne University Law School, Australia (2016-2019) ini pun membeberkan, bahwa tidak sedikit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menjatuhkan sanksi kepada oknum PPK yang “mempermainkan” suara rakyat dengan menggelembungkan suara partai tertentu.
“Putusan itu antara lain 1) Putusan Nomor 183/Pid.Sus/2019/PN Plw, 2) Putusan Nomor 52 /Pid.Sus/2019/PN Tas, dan 3) Putusan Nomor 3/Pid.Sus/2019/PN Dgl,” beber Denny Indrayana.
Salah satu anggota, Senior Associate INTEGRITY Law Firm, Muhamad Raziv Barokah menuturkan sejumlah perkara penggelembungan suara pada Pemilu 2019 seharusnya menjadi pelajaran, bahwa tindakan manipulasi suara rakyat memiliki konsekuensi hukum yang berat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Pemilu bukan sekedar berbicara menang dan kalah dengan segala kecurangannya, namun Pemilu ialah momentum untuk menempatkan wakil rakyat yang tepat dengan cara-cara yang amanah,” tegas Raziv.
Karenanya, kata Raziv, melalui preseden perkara di atas, kami mendorong agar Bawaslu Kabupaten Banjar mampu menegakkan konstitusionalitas Pemilu dengan menangani laporan-laporan yang kami ajukan dengan profesional, independen, serta imparsial.
Menurut Raziv, Bawaslu Kabupaten Banjar memegang peranan yang sangat sentral dalam tiap tahapan Pemilu dan karena itu, lembaga pengawas ini dalam tiap tindak tanduknya harus menunjukkan keberpihakan pada asas-asas kepemiluan sebagaimana tercantum dalam UU Pemilu, ujar Raziv.
Atas perkembangan terakhir kata Muhamad Raziv Barokah, ada sejumlah kecamatan wilayah kabupaten Banjar yang terindikasi mengalami peningkatan suara yang tidak wajar setelah rekapitulasi kecamatan berlangsung.
“Adapun terindikasi penggelembungan suara tersebut terjadi di kecamatan Astambul, Gambut, Kertak Hanyar, Tatah Makmur, Sungai Tabuk, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Sungai Pinang,” bebernya.
Dengan keadaan ini, Senior Associate INTEGRITY Law Firm pimpinan Prof. Dr. Denny Indrayana, SH, LLM, P.hD, meminta agar seluruh penyelenggara Pemilu melakukan ikhtiar bersama guna menjaga prinsip jujur dan adil sehingga dapat mencegah kecurangan yang semakin meluas.
rian
Tidak ada komentar