Diduga Lakukan Asusila, Oknum Polisi Terancam di Berhentikan

waktu baca 2 menit
Jumat, 19 Mei 2023 15:49 0 113 ktulis admin

Gambar istimewa

KacaTulisan.Com – Banjarmasin// KASUS dugaan asusila yang dilakukan oknum polisi berinisial RA  terhadap NR (26 tahun), warga Banjarmasin Utara berbuntut panjang, setelah korban melapor ke Polresta Banjarmasin dengan nomor laporan LP/10.B/V/2023/SIPROPAM tertanggal 15 Mei 2023.

Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihanta mengatakan Briptu RA sekarang sudah ditahan di tempat khusus (patsus), pihaknya juga sudah memintai keterangan terhadap bersangkutan.

“Tenang saja, kasus tersebut sudah diproses, kita tunggu saja nanti hasilnya,” katanya, Jum’at (19/05/2023).

Disinggung mengenai sanksi, Djaka menyampaikan, apabila terbukti melakukan kesalahan sanksinya macam-macam, mulai dari patsus bahkan sampai Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan,” tandasnya.

Menurut pengakuan NR, dirinya berkenalan dengan RA yang merupakan oknum Polisi Satpolair Polresta Banjarmasin pada Desember 2021 di sebuah cafe di Banjarmasin.

“Awalnya RA mengaku tidak mempunyai istri dan tidak sebagai anggota Polri, selanjutnya hubungan kami baik-baik saja, bahkan ketika RA datang kerumah bilang ke orang tua saya masih lajang,” paparnya.

Dikatakan NR, suatu ketika dia diajak jalan-jalan ke Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, ternyata RA membawanya ke hotel di kawasan Jalan A Yani KM 5, disitulah RH melakukan aksinya dan akhirnya hamil.

“Saya berusaha meminta pertanggungjawaban dari RA namun dia tidak mau tau, bahkan ketika periksa kehamilan kedua, RA tidak mau membayar biaya ke dokter dan belakangan ketahuan ternyata RA sudah mempunyai istri,” tukasnya. (Bhany)

ktulis admin

Redaksi media online kacatulisan.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA