Kacatulisan.com, Kandangan – Proses Hukum Dugaan Pengrusakan Lahan Warga Terus Bergulir, Penyidik Unit 3 Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel saat ini sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pengrusakan pasal 406 KUHPidana atas laporan sdr. H.Fahriansyah Nomor: LP/B/127/IV/2022/ SPKT/POLDA.KALSEL,
Pada tanggal 01 April 2022. Terlapor PT Antang Gunung Meratus, dibuktikan Pada Rabu tanggal 07 September 2022 Penyidik Unit 3 Subdit IV Diteskrimum Polda Kalsel telah memeriksa 2 (dua) orang saksi (1).Sdr. Muhammad Yusup dan (2). Sdr. Selamat selaku pemilik lahan/tanah lokasi Batang Kulur Kiri, Kec.Sungai Raya, Kab.Hulu Sungai Selatan.
Bahrudin alias Udin Palui Ketua Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat (KSHNM), menytakan bahwa sehabis pemeriksaan saksi melakukan konfirmasi kepada saksi (1).Sdr. Muhammad Yusup memberikan keterangan bahwa penyidik mempertanyakan kepada saksi masalah pembayaran tali asih/ganti oleh PT AGM dengan memperlihatkan bukti pembayaran yang ditanda tangani saksi Muhammad Yusup dengan tegas saksi keberatan karena saksi tidak pernah menerima tali asih/ganti rugi atas lahan/tanah miliknya dari PT AGM yang menurut saksi diduga tanda tangan tersebut dipalsukan, saksi (2). Sdr. Selamat penyidik mempertanyanyakan masalah lahan/tanah milik Selamat apakah masuk dengan Kelompok 60 yang menurut keterangan PT.AGM sudah dibayar tali asih/ganti, saksi Selamat menjelaskan tanah miliknya diluar dari kelompok 60 dan tidak ada menerima tali asih/ganti rugi dari PT AGM.
Khaidi Rahman menyatakan Pernah mendapatkan tali asih/ganti rugi atas lahan/ tanah miliknya terlatak di Desa Malutu, Kec. Padang Batung. Kab.Hulu Sungai selatan dengan mengajukan :
1. Penawaran Pergantian tali asih/ganti Selaku Pemilik/Penggarap lahan/tanah hak Adat seluas 70,312.50 M2 yang terlatak di Desa Malutu, Kec. Padang Batung, Kab.Hulu Sungai selatan,pada tanggal 13 Agustus 2012, yang ditujukan Kepada.Pimpinan PT Antang Gunung Meratus, atas penawaran tersebut PT AGM, memberikan tali asih/ganti rugi hanya seluas 37251,85 m2 dengan alasan dilahan tersebut ada yang tumpang tindih kepemilikan,kalau tidak setuju silahkan ajukan gugatan karena untuk cepat selasai maka disetujui dengan membuat:
2. Pernytaan Pelapasan Hak Atas Tanah tanggal 25-01-2013 selaku pemilik sebidang tanah Hak Milik Adat yang telatak di desa Malutu Kec. Padang Batung dengan luas 37251,85 m2 sesuai dengan tanda bukti berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor 022/SPPFBT-SPDK/DM/XII/2012 Tanggal 12 Desember 2012, yang diketahui Kepala Desa Melutu,untuk pelapasan segala hak dan kepentingan atas tanah tersebut kedua belah pihak sepakat sebesar Rp 850.000.000
3. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).(PP.Nomor 24/1997 Jo PMNA/KABPN Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 61 Jo 5) an Yayan Suryana,Pekerjaan Direktur PT Antang Gunung Meratus bertindak atas nama PT Antang Gunung Meratus,dengan beritikad baik menyatakan bahwa PT Antang Gunung Meratus benar-benar menguasai sebidang tanah
4. PT AGM Dalam pembeyaran uang tali asih/ganti rugi baik berupa cek dan atau berupa uang penerima di Photo dengan memegang Cek dan atau uang sebagai dikomentasi untuk memastikan atas penyerahan uang tali asih/ganti rugi.
Khaidi Rahman menyatakan Pernah mendapatican tali asih/ganti rugi atas lahan/ tanah miliknya terlatak di Desa Malutu.Kec. Padang Batung, Kab Hulu Sungai selatan dengan mengajukan: 1. Penawaran Pergantian tali asih/ganti Selaku Pemilik/Penggarap lahan/tanah hak Adat seluas 70,312.50 M2 yang terlatak di Desa Malutu, Kec. Padang Batung, Kab.Hulu Sungai selatan pada tanggal 13 Agustus 2012, yang ditujukan Kepada Pimpinan PT Antang Gunung Meratus, atas penawaran tersebut PT AGM, memberikan tali asih/ganti rugi hanya seluas 37251,85 m2 dengan alasan dilahan tersebut ada yang tumpang tindih kepemilikan kalau tidak setuju silahkan ajukan gugatan karena untuk cepat selasai maka disetujui dengan membuat:
2. Pernytaan Pelapasan Hak Atas Tanah tanggal 25-01-2013 selaku pemilik sebidang tanah Hak Milik Adat yang telatak di desa Malutu Kec. Padang Batung dengan luas 37251,85 m2 sesuai dengan tanda bukti berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor 022/SPPFBT-SPDK/DM/XII/2012 Tanggal 12 Desember 2012. yang diketahui Kepala Desa Melutu,untuk pelapasan segala hak dan kepentingan atas tanah tersebut kedua belah pihak sepakat sebesar Rp 850.000.000 3. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) (PP Nomor 24/1997 Jo PMNA/KABPN Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 61 Jo 5) an Yayan Suryana,Pekerjaan Direktur PT Antang Gunung Meratus bertindak atas nama PT Antang Gunung Meratus dengan beritikad baik menyatakan bahwa PT Antang Gunung Meratus benar-benar menguasai
sebidang tanah 4. PT AGM Dalam pembeyaran uang tali asih/ganti rugi baik berupa cek dan atau berupa uang penerima di Photo dengan memegang Cek dan atau uang sebagai dikomentasi untuk memastikan atas penyerahan uang tali asih/ganti rugi
Dengan adanya keterangan dari Khaidi Rahman tersebut Bahrudin alias Udin Palui Ketua (KSHNM) minta kepada penyidik Unit 3 Subdit IV Diteskrimum Polda Kalsel untuk meminta bukti Pernyataan Pelapasan dari Pemilik Lahan/tanah, Surat Pernyataan Pengusaan Fisik Bidang Tanah dan Kawitansi bukti pembayaran serta Photo Dukomentasi penyerahan Uang dan atau Cek Kepada PT.AGM, sebagai alat bukti, agar proses hukum cepat selasai demi untuk adanya kepastiaan hukum bagi pelapor a.n H.Fahrinsyah, Pungkasnya
(Tim)
Tidak ada komentar