DPN P3HI Perbaharui Kartu Advokat Pasca Terbitnya SK Kemenkumham RI

waktu baca 3 menit
Senin, 1 Agu 2022 22:17 0 172 ktulis admin
Pimpinan DPN P3HI saat pleno di restauran FUGO Hotel Banjarmasin, Senin (01/08/2022).

KacaTulisan.Com – Banjarmasin // PASCA terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0001447.AH.01.08.TAHUN 2022 tentang persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muzhar SH LLM pada Senin 1 Agustus 2022, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) langsung menggelar pleno rapat internal Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus, di restauran FUGO Hotel Banjarmasin, Senin (01/08/2022).

Hal ini di sampaikan langsung oleh Ketua Pengawas Dewan Pendiri, H. Kasmili, S.A.P., S.H. kepada sejumlah wartawan, Senin (01/08/2022). Ia mengatakan, terbitnya Kartu Advokat P3HI yang baru tersebut merupakan keputusan bersama guna menyeragamkan tanda anggota dibawah naungan organisasi advokat P3HI.

“Profesi advokat ini kan sebuah profesi yang dapat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun diluar pengadilan dan dalam menjalankan profesinya seorang advokat dari Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia diwajibkan memiliki Kartu Tanda Pengenal Advokat atau disingkat KTPA yang dikeluarkan oleh DPN P3HI,” ucap Kasmili.

Dijelaskannya, Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) dari organisasi advokat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) sesuai dengan Anggaran Dasar OA P3HI sendiri diganti setiap 2 (dua) tahun sekali untuk Pimpinan di semua tingkatan dan 1 (satu) tahun untuk anggota biasa.

“Batasan masa berlaku yang di sepakati ini guna meningkatkan keakraban dan hubungan silaturrahim rasa kekeluargaan selalu terjalin di setiap tahunnya,” tukasnya.

Senada juga, Sekretaris Jenderal P3HI, Wijiono, S.H. mengatakan, pihaknya menyepakati ada keseragaman pada Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) dari organisasi advokat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) yang baru.

“Kartu Advokat yang di keluarkan DPN P3HI memiliki beberapa ciri, diantaranya halaman depan berlatar hijau di bawahnya bergambar peta Indonesia dan bagian belakang berlatar putih. Bagi seorang Advokat yang memiliki KTPA P3HI tidak sesuai dengan warna contoh pada gambar KTA tersebut, berarti itu kami nyatakan Kartu Advokat nya ilegal dan bukan yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia atau P3HI” tegas mas Wijiono.

Menurut Wijiono, KTPA P3HI dibelakangnya ada tandatangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia, yaitu Aspihani Assegaf dan dirinya sendiri (red Wijiono).

Wijiono menjelaskan, proses pembuatan Kartu Advokat sesuai mekanesme yang disepakati bersama. “Prosesnya adalah semua pembuatan kartu harus melalui Sekretaris Jenderal untuk diverifikasi, baru nanti kalau sudah jadi, anggota bisa menghubungi Ketua Umum untuk mengambil kartu tersebut,” tuturnya.

Bendahara Umum Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum (DPN P3HI), Dr. H. Marli, S.H., M.H. mengatakan, keseragaman Kartu Advokat P3HI ini terhitung pada hari ini Senin, 1 Agustus 2022.

Alumni Pondok Pesantren Datuk Kalampaian Bangil – Jawa Timur angkatan 1990 – 1995 ini menghimbau kepada para penegak hukum, pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Para Hakim Pengadilan, jangan melayani seseorang yang menggunakan KTPA P3HI yang tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh DPN P3HI sebagaimana contoh pada gambar KTPA yang ia sampaikan tersebut.

“Ini adalah contoh Kartu Advokat P3HI yang baru, sejak sekarang siapapun memiliki Kartu Advokat P3HI berbeda dengan yang kami sepakati ini, maka itu adalah ilegal,” tegasnya. (Bhany)

Kartu Advokat P3HI terbitan DPN P3HI

ktulis admin

Redaksi media online kacatulisan.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA