Jakarta (8/5) – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta manajemen PT. Gunungbayan Pratamacoal membuka pintu dialog kepada ahli waris almarhum H. Asri. Pihak ahli waris almarhum H. Asri menggugat PT. Gunungbayan Pratamacoal karena dianggap tidak memenuhi kewajiban jual beli perusahaan pada tahun 1997 sesuai perjanjian.
Karena itu untuk menyelesaikan selisih pembayaran ini pihak ahli waris minta manajemen perusahaan milik raja batu bara Low Tuck Kwong untuk mendiskusikan masalah ini.
Mulyanto berharap sengketa ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Mulyanto menyarankan PT. Gunungbayan Pratamacoal atau Bayan Resource mengedepankan dialog untuk menyelesaikan masalah ini. Agar persoalannya tidak meluas dan dapat menggangu stabilitas sosial.
“Sebagai pemilik Bayan Resource, Low Tuck Kwong, harusnya terbuka kepada pihak manapun untuk mendiskusikan perkara yang terjadi. Jangan hanya mengedepankan pendekatan kekuasaan dalam menyelesaikan persoalan ini tapi pertimbangkan pula aspek lain seperti aspek sosial kemasyarakatannya,” ujar Mulyanto.
Mulyanto mengatakan sebagai perusahaan milik orang terkaya di Indonesia, Low Tuck Kwong, harusnya PT. Gunungbayan lebih bijak mengatasi persoalan ini. Manajemen harusnya bersedia memberi kesempatan kepada ahli waris almarhum H. Asri menyampaikan pendapatnya tentang perjanjian jual-beli perusahaan ini.
“Apa salahnya memberi kesempatan kepada pihak ahli waris untuk membicarakan masalah ini. Dialog itu penting untuk menyamakan persepsi terkait perjanjian jual beli perusahaan. Dengan demikian tidak ada pihak yang dirugikan.
Raja batubara ini harusnya menjadi teladan yang baik bagi masyarakat. Khususnya untuk masyarakat daerah. Tidak malah mengesankan sikap angkuh dengan kekuasaan yang dimiliki. Sifat masyarakat kita kan begitu. Dialogis, musyawarah dan saling bantu,” saran Mulyanto.(red)
Tidak ada komentar