MARTAPURA – Massa audiensi dari perwakilan beberapa LSM dan KPK APP Kalimantan Selatan Menyambangi Kejaksaan Negeri Tinggi Kabupaten Banjar, dalam rangka mengawal kasus perjalanan dinas anggota DPRD Banjar periode tahun 2020 dan 2021, Jum’at (04/11/2022)
Langsung menyambut Para Lsm, Kajari Banjar Muhammad Bardan dan jajarannya yang menyampaikan bahwa saat ini, kasus memasuki Audit investigatif terkait atas dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas luar daerah pimpinan dan anggota dprd kabupaten banjar periode tahun 2020 dan 2021 memasuki proses analisis dan evaluasi oleh tim audit perwakilan BPKP Kalimantan Selatan.
Audit investigatif ini dilakukan untuk menindaklanjuti atas dugaan pelanggaran atas peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional yang mengatur satuan biaya honorarium satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri satuan biaya rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor satuan biaya pengadaan kendaraan dan satuan biaya pemeliharaan.
Diduga dalam pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas yang dilakukan oleh anggota DPRD kabupaten Banjar dimanipulasi sehingga tidak sesuai dengan tarif yang telah diatur oleh pemerintah.
Sementara itu, Ketua KPK APP Kalsel Aliansyah mengatakan bersama rekanan LSM lainnya, ia siap mengawal kasus ini hingga selesai.
Berharap kasus ini secepatnya terselesaikan sehingga jika benar ada penyimpangan anggaran maka tersangka harus segera diumumkan.
Diketahui perjalanan dinas DPRD Banjar dianggarkan setiap tahunnya mencapai 38 miliar rupiah.
Bagian Lain, Aliansyah yang didampingi beberapa aktivis Banua berharap perkara perjadin jilid l anggota DPRD Banjar.
“Tak lepas dari ingatan, perkara perjadin jilid l beberapa tahun lalu heboh diawal namun ujung-ujungnya tidak jelas, kami tidak ingin perkara yang sama senasib kali ini dengan terdahulu,” pungkasnya.
(zl/tim)
Tidak ada komentar