Keterangan foto: Habib Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH saat memberikan arahannya seusai malantik 46 Advokat Muda di Hotel HBI, Banjarmasin, Minggu Malam (1/12/2019)
Banjarmasin; kacatulisan.com || Habib Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH melantik sebanyak 46 (empat puluh enam) advokat muda di Hotel Banjarmasin Internasional (HBI). Dalam acara pelantikan tersebut, sedikitnya dihadiri 100 orang Undangan yang terdiri dari para tokoh masyarakat, Pengurus dan Peserta dari Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI).
“Alhamdulillah hari ini kita sukses melaksanakan pelantikan sebanyak 46 advokat muda, mereka adalah angkatan ke-5,” kata Habib Aspihani Minggu malam (1/12/2019).
Sebelum dilantik, kata Aspihani, pada advokat muda ini di wajibkan mengikuti pendidikan khusus profesi advokat dan dilanjutkan dengan mengikuti ujian profesi advokat serta magang dua tahun berturut-turut di sebuah kantor hukum.
“Sebelum dilantik, terlebih dahulu mereka para bakal calon advokat melewati tahapan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) selama 10 hari, dilanjutkan dengan mengikuti ujian profesi advokat (UPA). Dalam PKPA dan UPA kemaren, kami bekerjasama dengan Universitas Lambung Mangkurat (ULM), selanjutnya dilaksanakan Ujian Profesi Advokat (UPA), serta juga berkewajiban magang di salah satu kantor hukum” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Habib Aspihani Ideris kepada sejumlah wartawan disela-sela usai kegiatan Pelantikan Advokat muda P3HI di Hotel Banjarmasin International.
Dalam wawancaranya, Dosen Fakultas Hukum UNISKA inipun menjelaskan, Advokat adalah orang yang memberikan jasa dalam bidang hukum baik litigasi (beracara di pengadilan) maupun Non litigasi dan P3HI terlahir dari sebuah rasa kegalauan para sarjana hukum yang selama ini sangat susah untuk menjadi advokat dan pengacara dikarenakan mereka harus menguarkan biaya yang cukup besar.
“Karena itulah kami berinisiatif membentuk organisasi advokat ini di Kalsel dan berkantor Pusat di Banjarmasin. Legalitasnya sudah lengkap dan organisasi ini bisa mengusulkan mereka yang berlatar belakang pendidikan hukum untuk diambil sumpah advokat oleh pihak Pengadilan Tinggi sesuai prosedur amanat UU Advokat No. 18 tahun 2003, sehingga resmi berprofesi sebagai advokat. Mengenai alasan kami sampai mendirikan P3HI, kita yakin kalau di daerah lain bisa kenapa kita tidak bisa,” cetus tokoh LSM banua tersebut. (H@tim)
Tidak ada komentar