Foto : mayat ibu kandung Rifki
Depok; kacatulisan.com // HEBOH seorang pemuda Cimanggis – Depok, Rifki ditetapkan sebagai tersangka dikarekanan tersangkut kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri (Sri Widiastuti).
Selain melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri, pemuda berusia 23 tahun juga menjadi tersangka penganiayaan terhadap ayahnya bernama Bakti Ajis (49 tahun).
Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso mengatakan, ada kata-kata dari korban yang membuat pelaku sangat sakit hati.
Kata-kata itu menjadi salah satu pemicu pelaku membantai orang tua kandungnya sendiri.
“Sebutkan satu saja sejak kamu lahir sampai sekarang yang membuat kami bangga kepada mu,” kata Arief menirukan omongan korban ke pelaku, Jum’at (11/8/2023) seperti dilihat dari video konferensi pers.
Sehari sebelum kejadian, Rifki sempat dimarahi oleh orang tua kandungnya sendiri, sehingga pelaku sakit hati sehingga nekad membunuh dan menganiayanya.
“Sebelum kejadian pelaku sempat dimarahi korban,” kata dia.
Pembantaian itu Kapolsek dia terjadi di kediaman keluarga tersebut di Jalan Takong, Depok pada Kamis (11/8/2023).
Rifki lebih dulu membunuh ibu kandungnya yang sedang makan. “Pembunuhan itu terjadi disaat orang tuanya sedang makan,” ucap Arief.
Korban yang tengah makan ditusuk pelaku di leher, dada serta paha hingga mencapai lebih dari 50 tusukan.
“Hasil autopsi lebih 50 tusukan di tubuh korban (ibu kandung Rifki sendiri),” kata dia.
Setelah membunuh ibunya, Rifki memukul ayahnya dengan menggunakan gagang golok.
Setelah dipukul, Rifki memasukan ayahnya ke dalam kamar dan menguncinya.
“Di situlah terjadi pergulatan dan tersangka mencoba membacok ayahnya sendiri dengan golok,” kata dia.
Namun sang ayah berteriak meminta tolong dan teriakan itu didengar oleh tetangga yang langsung berdatangan ke rumah korban.
“Warga datang dan mendobrak paksa pintu kamar yang terkunci,” kata dia.
Akibat perbuatannya, Polisi, menetapkan Rifki sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 340 KUHP.
Berikut bunyi Pasal 340 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.” (red)
Tidak ada komentar