Kacatulisan.com, Sukamara
Hari ini Rabu tanggal 14 Juni 2023, saya bertemu langsung dengan yang di duga tersangka PD.Listiyo Budianto dengan pasal yang di sangkakan yaitu pasal 374 KUHP tentang Pengelapan. PD. Listiyo Budianto saat bertemu dengan saya mengatakan saya di intimidasi terkait kasus yang menjerat saya. dan sudah saya tulis silahkan abang wartawan membuat berita nya.
Berikut petikan isi surat yang di tulis oleh PD. Listiyo Budianto :
Masalah yang menjerat saya pada waktu itu tanggal 20 Maret 2023 sekitar pukul 13:35 wib di kantor divisi 1 Telaga Bintang (TBE) PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro, Tbk datang lah Agus T (Satu saksi dari tiga saksi), ke kantor divisi atas panggilan Sandy AP (Asisten Devisi) dan juga Mandor Panen, karena ada laporan dari Asmani (buruh panen) terkait adanya kehilangan alat panen berupa Angkong yang di sampaikan ke Mandor Panen waktu itu.
Saya sendiri tidak mengetahui tentang kehilangan alat panen tersebut karena saudara Aldi sebagai Mandor Panen langsung melapor kepada Asisten. Setelah itu terjadilah introgasi Asisten kepada Agus T, karena dugaan tentang hilangnya alat panen. Agus T, mengelak, setelah itu saya di suruh memanggil Aldi atas perintah Asisten untuk memanggil Asmani di barak kayu (barak lama). Setelah saya memanggil Aldi, ternyata Agus T diduga bercerita lain kepada Asisten sehingga merubah arah pembicaraan.
Dalam surat yang di tulis tanggan oleh PD Listiyo Budianto menuturkan, bahwa arah pembicaraan mengatakan bahwa Agus T, sempat melihat saya membawa alat panen berupa angkong yang saya tarik atau bawa, Pada hal tujuan saya membawa angkong untuk di berikan saudara Megi (buruh panen) dan di ambil di Kantor Divisi juga sudah saya sampaikan kepada Asisten. Tetapi Bapak Sandy AP sebagai Asisten lebih percaya dengan apa yang dikatakan Agus T.
Setelah itu Asisten mengungkit masalah kehilangan alat panen bekas anak buahnya orang Lombok yang kabur pada bulan November 2022. Pada waktu kaburnya orang Lombok, posisi Asisten sedang pulang kampung. Saya baru tau selesai apel pagi dibarak kayu pas saya Kembali ke Kantor Divisi 01 TBE, itu pun dapat laporan dari Jumaidi bahwa rekan-rekannya kabur. Selesai itu di cek juga sama Krani buah dan satpam.
Pada waktu itu saya tidak mengecek ke barak kayu lagi karena saya mengantar Jumaidi untuk merubah pinjer print ke Kantor Estate TBE. Setelah selesai merubah pinjer print, saya Bersama Jumaeni Kembali ke Kantor Divisi 01.
Setelah itu saya mengajak beberapa karyawan yang ada dibarak beton (barakan baru) untuk mengecek alat panen yang ditinggal kabur karyawan tersebut, yang saya temukan hanya ada angkong 5 buah dan fiber plus egrek 6 buah. Lalu saya amankan dibarak kayu no 5, kemudian saya kunci sambal menunggu kedatangan assisten.
Setelah beberapa hari kejadian kaburnya karyawan tersebut, datanglah asisten, kemudian besok pagi saya diajak asisten untuk mengecek kerumah karyawan. Mulailah kami mengecek ke barak Agus T karna ada laporan bahwa agus T menawarkan 3 Unit angkong kepada Kosen (pejual ayam geprek di Desa kartamulya. Kemudian yang saya temukan dbarak Agus T adalah 2 Set egrek dan fiber, saat itu Agus T sedang dilahan dan ada istri yang bersangkutan, atas perintah asisten egrek tersebut kami amankan,setelah itu kami berpindah ke barak Asmani ditemukan 2 set egrek dan fiber yang ternyata menurut jawaban dari Asmani milik Agus T, jawaban itu juga didengar oleh Asisten.
Padahal saudara Agus T bekerja sebagai pemanen baru berjalan belum ada 1 tahun. Secara aturan karyawan Cuma ada 1 set fiber dan egrek serta angkong bagi karyawan yang belum sampai 1 tahun masa kerjanya.
Sebenarnya dari fakta tersebut patut dicurigai, namun berjalannya waktu asisten lebih percaya kepada saudara Agus T. sehingga ujung -ujungnya manager TBE Zagarudin Zagal memanggil brimob dan security.
Selesai itu saya diamankan dan dibawa ke kantor besar PT Sungai Rangit Sampoerna Agro. Saya ingat salah satu personal brimob bilang sekarang pukul 16:21 Wib, saya tunggu sampai pukul 17:00 Wib harus ada pengakuan. Saya jawab saya tidak ada melakukan hal yang dituduhkan.
Tepat pada pukul 17 : 00 Wib dua orang okum brimob masuk keruang interograsi, saya tetap masih bertahan dengan pendirian saya selanjutnya terjadilah pemukulan kepada saya, karena kesakitan terpaksa saya mengakui perbuatan yang bukan saya lakukan. Selesai itu saya di bawa kekantor polsek sukamara untuk diserahkan sebagai terduga tersangka.
Dikarenakan trauma atas kejadian yang menimpa saya maka saya mengarang cerita tentang permasalahan tersebut dipolsek sukamara sehingga saya menjadi pesakitan sekarang. Saya sampai dipolsek sukamara pada tanggal 20 maret 2023 pukul 18:26 WIb.
sewaktu di Kantor Polsek Sukamara Polres Sukamara Polda Kalteng, sempat ditanya adakah saksi yang meringankan ? Saya jawab tidak karena jika saya menyebut saudara Megi, Jumaedi dan Kire nanti mereka bisa dipecat oleh Pihak PT. atas dasar itulah saya tidak menyebut saksi yang meringankan bagi saya. Dilain sisi saya kasihan kalua sampai mereka dipecat oleh PT Sungai Rangit.
Seiring berjalannya waktu ada kabar yang sampai ke saya bahwa saudara Agus T menawarkan angkong 2 Buah/ unit untuk ditukarkan dengan seperda motor punya pak Kire.
Atas kejadian ini saya menentang tentang BAP atas diri saya demi keadilan. Saya tahu resiko dengan menentang BAP yang telah saya buat karena berawal dari intimidasi.
Demikian surat ini saya buat, semoga Tuhan selalu mendampingi saya. Amin.
Penulis : Yohanes Eka Irawanto, SE
Tidak ada komentar