Kapolri Instruksikan Kapolda dan Jajarannya Se Indonesia agar Tindak dan Tangkap Semua Debt Collector

waktu baca 6 menit
Minggu, 24 Mar 2024 16:13 0 1005 ktulis admin

Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Jakarta; kacatulisan.com | KEPALA Kepolisian Republik Indonesia menginstruksikan kepada seluruh Kapolda se Indonesia dan memerintahkan kepada jajarannya untuk melaksanakan penertiban, pendataan, dan penindakan hukum secara tegas terhadap debt collector. Kapolda diwajibkan memerintahkan kepada seluruh Kanit Res jajaran, agar laksanakan giat “Operasi Premanisme” dengan sasaran utamanya adalah, Debt Collector alias si “Mata Elang”. Demikian dalam keterangan tertulis Kapolri kepada sejumlah awak media Minggu, (24/03/2024).

Kapolri juga mengatakan, bila ditemukan adanya Debt Collector/Mata Elang di lapangan (di jalan) segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera proses secara hukum, bila tidak ditemukan, maka panggil pihak leasing Nya dan lakukan himbauan, agar tidak melakukan perampasan kendaraan di jalan atau dimana pun.

“Lakukan Pendataan terhadap laporan polisi (LP) yang melibatkan debt collector dan jadikan atensi penanganan serius, tangkap, tahan, jo kan mereka Pasal 55, 56 KUHP kepada pihak yang menyuruh, baik perseorangan atau leasing,” tegas Kapolri.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, jika ditemukan, laporkan kegiatan Debt Collector setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat.

Kapolri menghimbau, kalau ditemukan debt collector, hendaklah masyarakat gerebeg dan tangkap (catatan: serah kan mereka ke polisi / Polres atau Polsek terdekat).

“Karena mereka tidak jauh bedanya dengan seperti para begal. Mereka termasuk melakukan pembegalan terang-terangan dengan mengatasnamakan debt collector dan leasing,” ujarnya.

Kapolri pun meminta kepada semua pihak, untuk membagikan informasi ini kepada semua rakyat Indonesia agar masyarakat tidak di intimidasi dan di teror oleh yang namanya Debt Collector/ alias si Mata Elang.

Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013 mengatur bahwa syarat uang muka/DP Kendaraan bermotor melalui Bank minimal adalah 25% untuk roda dua (2) dan 30% untuk Kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif serta 20% untuk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.

Adapun kementerian keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang kepada setiap leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.

Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor.

“Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut. Dan pihak leasing wajib mendaftarkan dan menghadap setiap transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fidusia ini,” tegas Kapolri.

Oleh karena perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke Pengadilan.

“Sehingga kasus anda akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan anda dan kendaraan anda akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada anda,” terang Kapolri.

“Jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda,” ucapnya.

Menurut Kapolri, jika pihak Leasing membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah palsu) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Tindakan leasing melalui Debt Collector/Mata Elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian. Dan jika pengambilan dilakukan di jalan, itu merupakan tindak pidana perampasan.

Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP ayat 2, 3 dan ayat 4 junto. “Ayo sebarkan untuk menghentikan tindakan semena-mena dari Mata Elang atau Debt Collector” seru Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. tersebut.

Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) H. Aspihani Ideris, S.A.P., S.H., M.H. saat di konfirmasi menyatakan, menyambut baik atas sikap tegas Kapolri bapak Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si terhadap debt collector atau yang di sebut si “Mata Elang“. Ia pun menegaskan dalam melakukan aksinya para debt collector dapat dipidana dengan ancaman 9 (sembilan) tahun penjara.

“Debt collector dapat dipidana dengan disangkakan atas perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat (1), bahkan dapat juga di tempatkan pasal berlapis dengan tuduhan Pencurian dengan Kekerasan sebagimana Pasal 365 ayat (4), 368 ayat (2) KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidananya sembilan tahun penjara,” Dalam keterangan persnya saat dihubungi via WhatsApp, Minggu, (24/03/2024).

Menurut Dosen Fakultas Hukum Uniska ini, Pasal 378 KUHP juga bisa diterapkan dalam menjerat para debt collector, hal ini dikarenakan perbuatan si mata elang tersebut dikategorikan merupakan sebuah perbuatan pengambilan barang dengan modus penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

“Ancaman hukuman penjaranya bervariasi, apabila dilakukan sendiri, maka bisa terancam 5 tahun penjara dan 7 tahun penjara bila dilakukan dua orang atau lebih,” tegasnya.

Aspihani pun berpesan kepada masyarakat untuk tidak menandatangani surat serah terima unit jika debt collector datang dan mengambil motor atau mobil kridet yang anda miliki. “Jangan sesekali mau tandatangan, kalau unit anda di ambil mereka, harap langsung lapor ke kantor polisi terdekat,” himbaunya.

Selanjutnya, kata tokoh pencetus pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Gambut Raya, Kalimantan Selatan ini, disaat mengutip pemberitaan suarakalimantan.com yang terbit pada 29 Agustus 2021, bila penarikan dilakukan dan secara bersama-sama dengan jumlah lebih dari 3 orang, maka para debt collector tersebut terancam 9 tahun penjara.

“Apabila dilakukan malam hari, kemudian merampas di rumah debitur dengan cara kekerasan, maka para debt collector dapat dijerat hukuman pidana 12 tahun penjara,” ujar Alawiyin bermarga Assegaf ini.

Putusan MK bernomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan, selama ini tak ada tata cara pelaksanaan eksekusi atau penarikan barang leasing jika kreditur melewati tenggat pembayaran. Artinya penarikan barang Leasing itu harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika menjalankan eksekusi, terang Aspihani, jaminan fidusia pun harus berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2011.

Untuk pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, lanjut Aspihani, Polri menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 Tahun 2011 sebagaimana dijelaskan di Pasal 2 yang bertujuan untuk terselenggaranya pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat diperjelas.

Aspihani berharap, dengan dikeluarkannya peraturan Kapolri tersebut, dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prosedur ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga tidak ada lagi terjadi sebuah tindakan kekerasan.

Dijelaskannya, dengan adanya Perkap No. 8 tahun 2011 ini, para kreditur sendiri akan mendapatkan kepastian dan keamanan hukum dalam melaksanakan eksekusi, tuntas Aspihani Ideris.

TIM redaksi kacatulisan.com

ktulis admin

Redaksi media online kacatulisan.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA