kacatulisan.com – Banjarmasin // KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI baru saja mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0001447.AH.01.08.TAHUN 2022 tentang persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) yang ditandatangani Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muzhar SH LLM pada Senin 1 Agustus 2022. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Wijiono SH MH dalam relesannya kepada sejumlah media online, Rabu (3/8/2022).
“Alhamdulillah SK Kemenkumham RI perubahan Anggaran Dasar P3HI sudah terbit, artinya semua advokat P3HI yang terlahir di P3HI wajib mematuhi dan menjunjung tinggi AD-ART P3HI yang ada ini,” tulis mas Wiji panggilan akrabnya Wijiono.
Menurut Wijiono, keputusan itu terbit atas usulan yang diajukan Ketua Umum P3HI Sayyid Aspihani Ideris Assegaf sendiri sejak September 2019 yang lalu ke Notaris Iwan Surianata.
“SK ini berisi tentang perubahan Badan Hukum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) dan sesuai dengan Akta Nomor 13 Tanggal 21 Juni 2022 yang dibuat oleh Iwan Surianata SH MKn Notaris Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Saat di konfirmasi, salah satu pengawas P3HI, H Kasmili SAP SH MH mengatakan, dengan terbitnya SK Kemenkumham RI perubahan Anggaran Dasar P3HI tersebut, semua advokat yang terlahir di OA P3HI wajib mematuhi, menghormati dan menaatinya.
“Apabila para advokat P3HI tidak mentaati perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga P3HI, maka kita bakal memberikan sanksi tegas sampai pada pencabutan SK Pengangkatan Advokat mereka. Saya tegaskan kembali, Advokat P3HI wajib mempatuhi SK Kemenkumham RI Perubahan Anggaran Dasar ini,” tegas Kasmili kepada awak media ini, Rabu (3/8/2022).
Kasmili menukilkan Anggaran Dasar Perubahan sebagaimana di tegaskan Pasal 6 bahwa Advokat P3HI yang pindah ke OA lain dan membangkang kepada Dewan Pendiri dan Pimpinan Tertinggi P3HI, maka dapat diberhentikan sebagai Advokat.
“Kan di dalam UU Advokat Nomor 18 tahun 2003 di Pasal 10 ayat (1) poin c Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap berdasarkan keputusan Organisasi Advokat. Artinya tidak mematuhinya, kami cabut SK Pengangkatan Advokatnya apabila mereka melanggar Anggaran Dasar P3HI itu sendiri,” tukasnya. (bhany)
Tidak ada komentar