KEPALA Dinas Perijinan Kabupaten Banjar, Yudi Andrea mempersilahkan wartawan Kalimantan Selatan ini untuk keluar dari kantornya disaat mempertanyakan masalah Ijin Mendirikan Bangunan dan memerintahkan sejumlah securiti yang sedang berjaga-jaga saat di pertemuan wartawan dengan kepala dinas tersebut yang mana di kelilingi oleh sejumlah pegawai baik ASN di dinas itu dan rekan kerja kantornya yang tiba-tiba juga ikut berbicara dengan mempertanyakan asal usul wartawan atau legalitas wartawan, ketika hendak di perlihatkan, yang mana kepala dinas ini sudah menegur bawahannya untuk tidak usah dilayani, karena wartawan ini di anggap nya tidak jelas maksud kedatangannya ke kantor kita ini, dan mempersilahkan untuk keluarkan saja dari kantor ini kepada pihak securiti tersebut.
Dengan tidak keberatan, bahwa wartawan ini keluar sambil tertawa dan mengambil handphone untuk menghubungi pimpinan Redaksi dengan maksud melaporkan atas kejadian ini. Di tengah masih perjalanan dalam lokasi diruangan ini, ketika kontak tersebut terhubung dan di buka speker suara, lalu di jelaskan bahwa permasalahan kepada pimpinan redaksi tersebut oleh wartawan perwakilan Kalimantan Selatan, yang merupakan pemegang legalitas di Kalimantan Selatan ini sebagai perwakilannya, lalu para securiti yang mengaku ‘algojo’ ini berkata, kami hanya mengarahkan pintu keluar itu saja ungkapnya, lalu di jawab oleh wartawan tersebut, bahwa saya tahu jalan untuk keluar atau masuk, tetapi bukan tidak tahu pintu ini, meskipun bukan tidak tahu, tapi tunggu sebentar untuk berkomunikasi dulu dengan pimpinan redaksi ungkap wartawan ini.
Setelah berkomunikasi selesai dengan Pimpinan redaksi tersebut, lalu wartawan ini keluar turun tangga menuju kendaraan nya dan dengan gagahnya si securiti ini juga turun menjaga, agar selalu dijaga di duga terjadi apa-apa nantinya.
Emang wartawan ini gila, mau mengamuk atau mau merusak wilayah orang. Wartawan punya otak dan punya imajinasi yang harus dilakukan bukan membuat apa-apa.
Kekesalan yang di lontarkan oleh kepala Dinas Perijinan ini adalah akibat pertanyaannya, yang adalah karena maunya dia tahu, siapa yang memberikan informasi ini kepada saya (wartawan), dan berkata jangan di rekam saya tidak mau. Dan juga mempertanyakan bapak dapat informasi ini dari mana.
Karna etika seorang wartawan harus menjaga dan tidak boleh mengatakan informasi ini, rupanya dia ( Yudi Andrea) juga membalas ini dengan tidak mau melayani, dengan maksud pertanyaan tidak relevan atau tidak jelas yang di pertanyakan oleh wartawan ini, sehingga orang awak media ini di persilahkan untuk keluarkan saja dari ruangan kantor ini. Yang kejadian ini terjadi pada hari ini Rabu, 15/3/3023. sekitar jam 15.30 wita
Namun hal, ini tidak membuat gentar wartawan ini selama informasi ini belum di dapat, seperti apa kejelasannya maka berita ini terus akan tersimpan dan di pantau perintah pimpinan redaksi, ketika berkomunikasi kepada wartawannya yang terhubung saat itu melalui ponsel handphonenya, semoga sampai di kemudian hari terungkap informasi ini dengan jelas seperti apa, benar apa tidak infomarmasi yang di dapat oleh wartawan ini.
Dalam hal ini di mohon kepada Bupati Kabupaten Banjar untuk meminta penjelasan, dalam hal ini kepada kepala dinas perijinan tersebut Yudi Andrea, mengenai adanya aturan yang berlaku seperti di satuan perangkat kerja daerah pemerintah Kabupaten Banjar ini khususnya dinas perijinan tersebut.
Kepada pihak pemerintah kabupaten Banjar untuk menyelesaikan masalah tersebut, kenapa maksud dari setiap dinas mempertanyakan mengenai media dari mana, dan dimana kantor serta lainnya sebagainya, padahal wartawan ini memiliki identitas yang merupakan jati dirinya untuk bekerja di lapangan sebagai wartawan, lalu apakah media nasional yang di pegang oleh wartawan dengan perwakilan di daerah Kalimantan Selatan ini, tidak boleh mencari atau mendapatkan sebuah informasi sebagai berita di media untuk daerahnya tersebut.
Sesuai dengan undang-undang pers no. 40 sudah mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi atau tidak mau memberikan informasi akan di tulis sesuai apa kebenarannya maka wartawan berhak menuntut ini berlaku baik untuk TNI atau Polri, instansi pemerintah dan swasta lain yang mana sudah di atur dalam undang-undang Pers no. 40 1999 ini.
Yang mana dalam hal ini pernah dari Pimpinan KPK Republik Indonesia, Bahwa setiap warga atau siapa saja, di minta untuk rekan media mengungkap permasalahan yang terjadi di lapangan untuk di berantas, Korupsi Kolusi Nepotesme (KKN) di Negara Indonesia ini.
Sumber dan penulis : Gatot Noor Saputra
Tidak ada komentar