Gelar RDP Di Komisi III DPRD Kalsel, Ketua LSM KPK–APP Kalsel Kecewa Penjelasan PT Arutmin

waktu baca 3 menit
Selasa, 25 Okt 2022 20:00 0 155 ktulis admin

BANJARMASIN – Menyikapi peristiwa jalan longsor yang terjadi di KM 171 Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait di ruang rapat komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (25/10/22).

Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD H Hasanudin Murad SH, yang  juga dihadiri oleh pihak terkait seperti BPJN Kalsel, Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Perwakilan PT Arutmin Indonesia, PT MJAB Serta perwakilan LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat) Kalsel beserta jajarannya, dengan agenda meminta penjelasan mengenai Jalan Longsor di KM 171.

Menurut Ketua Komisi III H Hasanudin Murad SH dalam penyampaian nya di ruang rapat mengatakan insiden jalan longsor di KM 171 sangat merugikan masyarakat karena itu adalah akses hilir mudik yang dilalui, longsor yang terjadi sampai saat ini belum bisa dilintasi oleh masyarakat umum untuk melintas, kalau permasalahan ini tidak dilakukan perbaikan maka akan sangat merugikan masyarakat.

“Dengan digelarnya RDP ini, supaya kita bisa memberikan solusi terbaik terkait jalan longsor di KM 171 dalam hal ini dengan memanggil pihak pihak terkait seperti BPJN Kalsel, Dinas ESDM serta perusahaan perusahan yang ada di wilayah tersebut”

Sambungnya, jalan longsor KM 171 tersebut yang diduga diakibatkan aktivitas pertambangan yang ada di wilayah itu.

“Jadi apa yang menjadi permasalahan ini kita hadapi bersama, bagaimana tindak lanjut dan jalan keluarnya, karena keadaan jalan atau tanah itu kalau hari hujan bisa – bisa terjadi longsor lagi,”

Sementara itu pihak dari PT Arutmin, menjelaskan memang Areal PK2B tersebut punya PT Arutmin namun sampai saat ini kami tidak pernah ada melakukan aktivitas pertambangan di areal dekat titik jalan longsor tersebut.

Menurutnya aktivitas pertambangan yang ada selama ini yang dilakukan oleh penambang penambang yang tidak bertanggung jawab atau bisa disebut penambang ilegal, kami dari PT Arutmin sendiri pernah melaporkan aktivitas PETI di wilayah konsesi milik kami, namun selama kami laporkan sampai saat ini tidak ada tanggapan dari pihak yang berwajib.

Lain Halnya Aliansyah LSM Ketua KPK- APP sangat kecewa dengan penjelasan PT Arutmin, menurutnya jalan longsor itu adalah konsekuensi Areal PK2B dari  PT. Arutmin, akan tetapi PT. Arutmin tidak pernah mau bertanggung jawab tentang longsor tersebut padahal itu milik mereka.

“Mereka melempar tanggung jawab, seolah olah yang bekerja di sana adalah milik orang lain,”

Ia juga meminta kepada Gubernur izin P2KPB dicabut saja, tidak memberi manfaat apapun mudaratnya sangat jelas, ucapnya.

“Kami meminta kepada pak Gubernur untuk mengevaluasi izin dari PT.Arutmin Sampai hari ini masih belum ada solusi apapun,” tutupnya.

(Tim)

ktulis admin

Redaksi media online kacatulisan.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA