Konflik Pertanahan Melibatkan PT. Berau Coal, Badrul Ain Gugat Perusahaan

waktu baca 3 menit
Rabu, 16 Okt 2024 13:38 0 5 ktulis admin

 


Kacatulisan.com – Kaltim. Konflik Pertanahan yang melibatkan PT. Berau Coal terhadap Kelompok Tani Usaha Bersama di Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali mencuat. Sejak 2007 silam, lahan seluas 1.290 hektar milik 647 petani yang tergabung dalam kelompok tersebut telah digarap tanpa adanya ganti rugi. Kini, setelah belasan tahun berlalu, Kelompok Tani tersebut menggugat PT. Berau Coal dengan tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Kelas II.

Kuasa Hukum Kelompok Tani, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., menerima kuasa pada 12 Oktober 2024. Gugatan ini diajukan setelah upaya mediasi dan hearing di DPRD Provinsi Kalimantan Timur tidak membuahkan hasil, meskipun DPRD Provinsi dalam Notulensinya Memerintahkan PT. Berau Coal untuk membebaskan lahan Petani namun hal tersebut hanya sebatas angin lalu bagi Corporasi tersebut.

Menurut M. Rafiq, perwakilan Kelompok Tani Usaha Bersama, konflik ini bermula ketika PT Berau Coal mulai melakukan aktivitas pemboran di tanah mereka pada tahun 2004, disusul penggusuran pada 2006, dan eksploitasi tambang batubara di tahun 2007. Lahan yang sebelumnya ditanami kopi, nangka, durian, serta berbagai tanaman lainnya dihancurkan tanpa ada proses pembebasan lahan, ujar rafik

“Kami memiliki legalitas berupa surat garapan Sporadik dan pernyataan penguasaan fisik tanah sebanyak 647 Surat, namun hingga saat ini tidak ada kompensasi yang diberikan,” kata Rafiq kepada wartawan, Selasa (15/10). Lebih dari itu, Rafiq menyebut anggota kelompok tani sering menghadapi intimidasi, intervensi, hingga kriminalisasi selama memperjuangkan hak mereka, Beberapa anggota bahkan dipenjara dengan tuduhan menghalangi aktivitas tambang.

Mengapa kami undang Badrul Ain dan Team kesini, karena kami mengetahui beliau yang telah memenangkan Banding Udin.cs warga Dayak di Kalsel yang mempertahankan haknya kemudian di kriminalisasi juga melalui UU pertambangan, agar disini tidak ada lagi makanya kami percayakan ke Pengacara Badrul Ain, pungkas Rafik penuh Harap

Menanggapi kasus ini, Badrul Ain Sanusi mengatakan telah mengumpulkan bukti-bukti kuat, termasuk surat dan dokumen yang dimiliki kelompok tani sejak tahun 2000. “Dari bukti yang kami pelajari, jelas PT. Berau Coal telah melakukan penambangan di lahan warga tanpa pembebasan lahan terlebih dahulu,” ujarnya di hadapan awak media.

Badrul Ain menegaskan bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak petani yang telah diduga dirampas. “Kami optimis dengan langkah hukum gugatan perdata tentu akan ada keadilan bagi para petani,” tambahnya.

Sebelumnya, DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 16 November 2023 yang menyimpulkan bahwa PT Berau Coal harus mengganti rugi lahan kelompok tani. Namun, hingga saat ini, rekomendasi tersebut tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.

M. Hafidz Halim, S.H., salah satu anggota magang tim hukum Badrul Ain, menambahkan bahwa PT. Berau Coal diduga melanggar sejumlah regulasi, termasuk UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 terkait kegiatan usaha pertambangan. “Kami akan membuktikan di pengadilan bahwa PT Berau Coal telah melakukan dugaan pelanggaran serius, baik secara administratif maupun hukum materiil,” ujarnya.

Kelompok Tani berharap proses persidangan segera berjalan dan mereka bisa mendapatkan hak atas tanah yang telah digarap oleh perusahaan selama berpuluh-puluh tahun itu.

Lubis, salah satu anggota kelompok tani, menyatakan keoptimisan mereka setelah menunjuk Badrul Ain Sanusi dan tim sebagai kuasa hukum. “Kami sudah berganti-ganti pengacara, tapi kasus kami tidak pernah selesai. Kali ini kami yakin Pak Badrul bisa memperjuangkan hak kami,” kata Lubis.

Hingga berita ini diterbitkan sejauh ini pihak PT. Berau Coal belum bisa dikonfirmasi, pungkasnya. (ADM)

ktulis admin

Redaksi media online kacatulisan.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA