KPK Tetapkan DPO Mardani adalah Langkah Tolak Praperadilan

waktu baca 2 menit
Selasa, 26 Jul 2022 08:19 0 151 ktulis admin
Keterangan foto Aspihani Ideris

kacatulisan.com – Jakarta // Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat (LEKEM) Kalimantan, Aspihani Ideris menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010 – 2015 & 2016 – 2018, Mardani H Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah sebuah langkah yang cerdik dan patut diduga terencana dari awal guna langkah penolakan praperadilan.

“Cerdik sekali KPK menetapkan DPO terhadap Mardani H Maming, dan ini patut di duga sudah direncanakan dari awal,” kata Aspihani, Selasa malam (26/7/2022) saat di hubungi wartawan media kacatulisan.com di Jakarta.

Aspihani menduga, penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap bapak Mardani H Maming oleh Lembaga Anti Rusuah tersebut terkesan sudah terencana dengan baik, sehingga kata dia perbuatan KPK tersebut terindikasi sebuah bagian perbuatan zalim.

“Sepertinya penetapan DPO itu, KPK melirik SEMA 1/2018 yang melarang seseorang yang sudah ditetapkan tersangka dan dianggap melarikan diri untuk pengajuan praperadilan sehingga DPO itu dijadikan pintu masuk nantinya untuk menolak praperadilan yang diajukan, itu sudah bisa di prediksi dan tidak salah kita menduga perbuatan KPK itu sama dengan perbuatan zalim. Kita buktikan saja pasti praperadilan yang di ajukan tim hukum pak Mardani bakal di tolak”, tukasnya.

Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan pers, Selasa (26/7/2022) mengungkapkan bahwa Sebelumnya Mardani H Maming telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji atas pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Menurut Ali Fikri, sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan (Mardani H Maming) sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 14 dan 21 Juli 2022.

“Namun yang bersangkutan tidak hadir dan dinilai tidak kooperatif dalam proses penanganan perkara,” ujar Ali Fikri.

Berdasarkan hal tersebut, KPK menurut Ali Fikri telah mengirimkan surat kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tertanggal 26 Juli 2022 perihal DPO atas nama Mardani H Maming.

“KPK meminta kepada yang bersangkutan untuk kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala,” ujar Ali Fikri.

Selain itu Ali Fikri juga mengimbau kepada masyarakat, jika mengetahui keberadaan pria yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut dapat menghubungi KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti. (Bhany)

ktulis admin

Redaksi media online kacatulisan.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA