BANJARMASIN – Adanya dugaan pencemaran lingkungan yang Terkait Polemik pembuangan limbah pertambangan PK2B PT Arutmin yang sangat merugikan masyarakat tepatnya di Desa Makmur Mulia, RT 4, 5 dan RT 6 Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Akibat dari aktivitas kegiatan konstruksi tambang di Areal PT Arutmin, hal ini membuat masyarakat yang tergabung dalam LSM BABAK dan LSM BP3K – RI Kalimantan Selatan melaporkan permasalahan ini ke instansi yang terkait.
Ketua LSM BABAK Bahrudin mengatakan bahwa masyarakat Desa Makmur Mulia menyampaikan keluhan kepada PT Arutmin dan instansi terkait di Kabupaten Tanah Bumbu akan tetapi tidak ada tanggapan, ujar Bahrudin didampingi Ketua LSM BP3K – RI Muslim Mu’in, Rabu (26/10/2022).
Pihaknya sudah melayangkan surat laporan tersebut ke instansi terkait sedangkan untuk surat tembusan ke PT Arutmin juga sudah dilayangkan, dampak pencemaran lingkungan itu sendiri menurut H Bahrudin, “dengan adanya laporan ini harapan masyarakat agar permasalahan ini dapat segera terselesaikan dengan baik, ucapnya
“Masyarakat berharap kepada instansi-instansi yang terkait agar permasalahan pencemaran lingkungan ini dapat ditangani dengan serius, dikhawatirkan Desa Makmur Mulia, RT 4, 5 dan RT 6 Kecamatan Satui perekonomian warganya terancam , Jadi tuntutan masyarakat terlepas dari ganti rugi atau kompensasi dari PT Arutmin, masyarakat juga meminta agar pipa aliran limbah yang putus itu diperbaiki ,”
Sementara itu, Muslim Mu’in Ketua LSM BP3K – RI menambahkan, selain surat yang dilayangkan kepada perusahaan tidak ditanggapi, laporan ini juga karena kekecewaan masyarakat terhadap adanya dugaan yang dilakukan oleh segelintir oknum dengan memanfaatkan permasalahan ini demi kepentingan pribadi dan golongannya.
“Kami merasa kecewa karena diduga ada segelintir oknum yang memanfaatkan permasalahan ini, sebab waktu itu ada kompensasi dari pihak perusahaan yang telah disalurkan untuk masyarakat Desa Makmur Mulia, namun kompensasi tersebut malah tidak ada lagi tanpa adanya kejelasan dengan masyarakat,” jelasnya.
Semoga semua pihak mendukung upaya yang kita dilakukan agar permasalahan ini segera terselesaikan sehingga masyarakat di Desa Makmur Mulia tetap menjalankan aktivitasnya tanpa takut ancaman bahaya limbah,”
Dijelaskannya Lagi, kalau surat kami tidak ada tanggapan dari pihak PT Arutmin dalam waktu 10 (sepuluh) hari kedepan setelah surat ini diterima oleh Pimpinan PT.Arutmin, terpaksa kami akan melakukan aksi demo bersama masyarakat untuk minta kepastian dari pihak PT Arutmin dan kami juga akan mendampingi Masyarakat Desa Makmur Mulia RT.04,05,06, untuk melaporkan permasalahan tersebut dan meminta perlindungan hukum Kepada Bapak Presiden RI, Menkopolhukam dan Kapolri di Jakarta, tegasnya. (Tim)
Tidak ada komentar