Ketua Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa Perwakilan Palangka Raya, Ari Yunus Hendrawan,SH., M.Kom mengungkapkan bahwa LBH MustikaBangsa siap memberikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat yang tidak mampu (8/2/23)
Ari juga mengungkapkan Program ini secara Khusus di berikan kepada masyarakat yang tidak mampu sesuai dengan undang Undang no. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dimana Bantuan Hukum yang diberikan adalah secara cuma cuma kepada Penerima Bantuan.
Ari yang juga merupakan seorang Advokat juga mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan Bantuan Hukum tersebut masyarakat juga harus melengkapi persyaratan sesuai undang undang yaitu :
1. KTP
2. Surat Keterangan Miskin dari Lurah
3. dokumen yang berkenaan dengan Perkara
Jika persyaratan sudah terpenuhi kami siap akan membantu secara Gratis, ungkap Ari yang juga merupakan Lulusan Magister Komputer dari Perguruan Tinggi di Semarang.
Tidak ada komentar