Foto istimewa internet
kacatulisan.com, Jakarta // KAPOLRES Kotabaru, Kalimantan Selatan, dan juga mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK, AKBP Tri Suhartanto tersandung polemik transaksi ‘gendut’ senilai Rp300 miliar yang diklaim hasil bisnis jual beli mobil.
Namun AKBP Tri hanya digaji berkisar Rp10,4 juta per bulan, namun terdapat selisih yang menganga dengan temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi ‘gendut’ senilai ratusan miliar.
Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gaji Tri dengan pangkat AKBP terdiri dari gaji pokok yang berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5,2 juta.
Di luar gaji pokok, mantan penyidik KPK ini menerima sejumlah tunjangan yang besarannya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).
Untuk tunjangan kinerja (tukin) sebagai Kapolres Kotabaru berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018, kelas 11 untuk pangkat AKBP atau setara Kapolres senilai Rp5,1 juta.
Maka diperkirakan dari batas tertinggi gaji pokok dan tunjangan kinerja Kapolres Kotabaru tersebut, AKBP Tri Suhartanto mengantongi gaji perbulan sekitar Rp 10,4 juta.
Temuan PPATK yang disambut klarifikasi KPK terindikasi didapat dari bisnis jual beli mobil yang digelutinya. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menerangkan bahwa tak ada larangan bagi anggota Polri berbisnis. Namun harus dipastikan bisnis tersebut tak berbenturan dengan konflik kepentingan.
“Anggota Polri diperbolehkan untuk melakukan praktik usaha dan bisnis. Tapi, tidak boleh ada conflict of interest,” kata Poengky kepada sejumlah wartawan, di Jakarta Jum’at (14/7/2023).
Namun, Poengky menilai kejanggalan transaksi jumbo ini tetap harus diusut hingga tuntas oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sebagai Tim Penilai Usaha, sebagaimana yang tertera dalam Perkap Nomor 9 tahun 2017, tentang Usaha dan Bisnis.
Bahkan Kompolnas juga telah melayangkan surat klarifikasi yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengupas kisruh transaksi ‘gendut’ Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto.
“Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi ke Kapolri melalui Irwasum terkait hal ini,” jelasnya.
Di sisi lain, Kompolnas juga merekomendasikan Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto untuk dinonaktifkan sementara untuk menjalani proses pemeriksaan di Divpropam Polri.
Sebab dikhawatirkan jika Tri masih menjabat Kapolres bakal mengganggu proses pemeriksaan yang hingga kini belum diketahui hasilnya.
“Jika ada pimpinan Satwil (Satuan Wilayah) yang diperiksa Propam, memang untuk memudahkan pemeriksaan perlu ada penonaktifan dari jabatannya,” tukasnya. (Red)
Tidak ada komentar