Gambar Ilustrasi Rokok Ilegal
Banjarmasin; kacatulisan.com ||KOALISI Lintas LSM Kalimantan Selatan menemukan maraknya peredaran milyaran batang rokok yang di duga ilegal. Rokok di duga Ilegal ini beredar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan sebagian besar pedalaman Kalimantan Tengah dengan jumlah mencapai ratusan jenis.
Hal ini disampaikan oleh salah satu petinggi anggota ormas Gerakan Pembaharuan Indonesia Kalimantan Selatan, Sirajuddin kepada redaksi media online kacatulisan.com ini, Senin, 11 Maret 2024 dalam ucapannya via WhatsApp Messenger.
“Wah !!! rokok di duga ilegal ini sangat banyak beredar, peredarannya sudah sampai ke pelosok-pelosok pedesaan dan pedalaman Kalimantan. Jenisnya tidak kurang dari seratus merk mas,” tulisnya via SMS WhatsApp.
Selanjutnya, dengan ditemukan berbagai merek rokok yang di duga ilegal ini, kata Ajud, panggilan akrab Sirajudin, pihaknya akan menyampaikan temuan tersebut ke Dirjend Bea Cukai di Jakarta, dan akan membawa temuan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Rokok ini di jual murah dipasaran, dan sudah beredar milyaran Batang di Kalimantan, jadi membuat kami curiga. Apakah rokok yang di duga ilegal ini benar-benar terbuat dari bahan cukai, atau dedaunan biasa, nah ini perlu ada uji laboratorium. Selain itu, isi batangan rokok yang ada di dalam tidak sesuai dengan yang tertera di peta cukai. Ini pun patut di duga sudah ada kerjasama antara pengusaha rokok tersebut dengan pihak bea cukai. Nanti biar Dirjend Bea Cukai yang menelusurinya. Kami tidak main-main, sepatutnya kami membuat laporan ke KPK dan ke Dirjend Bea Cukai di Jakarta nantinya,” tegas Ajud.
Menurut Ajud, atas perbuatan ini, jelas ada indikasi korupsi yang dapat merugikan negara ratusan miliar rupiah bahkan mencapai triliunan rupiah. Sehingga menurutnya sangat wajar untuk di berantas sampai tuntas.
Apakah pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran tindak pidana?
Kita coba telaah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54 berbunyi : “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selanjutnya Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Disisi lain menurut Undang-undang KUHP, kata Ajud, para pihak yang ikut membantu memuluskan peredaran rokok yang diduga ilegal ini sepatutnya di kenakan sanksi pidana sebagaimana di tegaskan dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Membiarkan beredarnya rokok ilegal tersebut sama saja turut melakukan sebagaimana di jelaskan pada Pasal 55 KUHP, sedangkan Pasal 56 (membantu melakukan) disini adalah orang yang mengetahui dan di mintai bantuan untuk memberikan kesempatan suatu tindak kejahatan itu tanpa mencegah” tuntasnya.(rian)
Tidak ada komentar