MK Putuskan Cabut Pasal Atas UU Pencemaran Nama Baik

waktu baca 2 menit
Kamis, 21 Mar 2024 16:35 0 54 ktulis admin

Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. seorang Hakim Konstitusi Republik Indonesia, dengan Masa Jabatan 2023–2028 membacakan putusan dalam sidang putusan Nomor 78 PUU 11 2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi – Jakarta pusat Kamis (21/03/2024).

Jakarta; kacatulisan.com | MAHKAMAH Konstitusi membatalkan dua pasal tentang pencemaran nama baik dan berita bohong yang menimbulkan polemik dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Pencabutan ini dinilai, kedua pasal tersebut merupakan pasal karet yang tidak jelas parameternya sehingga berpotensi menimbulkan kesewenang -wenangan dalam penerapannya.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. seorang Hakim Konstitusi Republik Indonesia, dengan Masa Jabatan 2023–2028 dalam sidang putusan Nomor 78 PUU 11 2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi – Jakarta pusat Kamis (21/03/2024).

Dalam sidang di MK yang di pimpin Suhartoyo menyebut pasal-pasal tersebut dapat di gunakan untuk menjerat pihak-pihak yang sebenarnya bertujuan memberikan masukan atau kritik kepada penguasa.

Atas dasar data tersebut MK mengabulkan permohonan itu, juga di tambahkan bahwa MK menyatakan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana berita negara Republik Indonesia dua Romawi nomor 9 bertentangan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan  mengikat .

Kemudian juga MK membacakan pasal 319 ayat 1 kitab Undang-undang pidana yang menyatakan barang siapa yang sengaja menyerang kehormatan arau nama baik seseorang dengan menuduhkan satu hal yang maksudnya terang supaya hal itu di ketahui umum di ancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau di pidana denda paling banyak 4.500,- bertentangan dengan Undang-undang negara Republik Indonesia tahun 1946 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak di maknai.

Barang siapa yang sengaja menyerang kehormatan atau nama bain seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan yang maksudnya terang supaya hal itu di ketahui umum di ancam karena pencemaran di penjara pidana paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak 4.500.- rupiah.

rian

ktulis admin

Redaksi media online kacatulisan.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA