Keterangan foto:
Abd. Rahman Suhu, SH, MH
KacaTulisan.Com – Cilegon // KASUS pencatutan nama Bunda Mona oleh seseorang yang diduga berinisial BA yang berujung sampai keranah hukum di Polda Kalimantan Selatan mendapat tanggapan serius dari tokoh aktivis nasional dan juga seorang Advokat kondang Abd. Rahman Suhu, SH, MH. Begini tanggapannya sebagaimana diterima oleh redaksi kacatulisan.com, Selasa, 4 April 2023.
“Bunda jangan gentar membela kebenaran, dan menegakkan hukum di bumi Antasari Kalimantan Selatan itu!!! Terus semangat dalam berjuang dalam mempertahankan hukum sebagaimana bahwa hukum itu masih ada. Demikian tulis Abd Rahman Suhu, SH, MH yang merupakan pengacara kondang asal Cilegon – Banten, Selasa (4/4/2023) ke berbagai media.
Terkadang seseorang Sarjana Hukum tidak bisa menafsirkan hukum yang sebenarnya? Apakah disaat Bunda Mona melapor alat bukti tidak terpenuhi? Jawabannya adalah Tidak!!!
Dua alat bukti yang sah sesuai Undang-Undang No.1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 184 ayat (1) yang dimiliki Bunda Mona sudah terpenuhi. Berupa apa saja alat buktinya, yakni berupa surat dan petunjuk.
“Suratnya seperti apa?, ya seperti potongan surat yang dimilki sama Bunda Mona sendiri, dan petunjuk maupun keterangan terlapor sendiri, bahkan keterangan saksi pun sudah dikantongi oleh Bunda Mona.
Terkadang ada yang bertanya, penjelasannya seperti apa? Ya perlu kita simak seperti beberapa tulisan di group WhatsApp yang di dalamnya Bunda Mona sendiri masuk dalam anggota group serta tulisan di WhatsApp pribadi Bunda Mona sendiri. Itu adalah kerangka bukti, tegas Adur panggilan akrabnya Abd. Rahman Suhu laki-laki kelahiran Masalembu Kabupaten Sumenep (Madura) Jawa Timur ini.
Berbicara KUHP, kata Ketua Umum Laskar Macan Asia (LMA) ini, unsur pidananya sudah terpenuhi sebagaimana di tegaskan pada KUHAP. Artinya Pasal 311 dan 378 KUHP sudah memenuhi unsur.
“Memang kalau tidak dirinci dengan benar, wajar seseorang beranggapan itu perkaranya tidak ada unsur pidananya!!!! Perkara hukum itu harus di bedah, bukan dibaca saja.
Sehingga secara tersirat, lanjut Adur dalam tulisannya, laporan yang dilakukan Bunda Mona bukan sebuah laporan palsu sebagaimana ketentuan Pasal 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Karena apa yang dilaporkan Bunda Mona sudah memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 184 ayat (1) UU No.1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Dicatut Nya nama Bunda Mona dalam tulisan pihak BA pada hasil laporan investigasi yang mereka lakukan sebagai mitra dari PT Borneo Indobara disebuah pekerjaannya, berbuah bunda merasa sangat dirugikan secara immaterial, dan pihak BA cs di indikasikan mendapatkan keuntungan dari laporannya, kan mereka bermitra dengan PT Borneo Indobara sehingga bisa dipastikan mereka mendapatkan honor atau uang jasa, nah itulah keuntungan yang mereka dapatkan, iya kan?, tanya balik pengacara Adur dalam release Nya.
Jika ada seseorang mengatakan pelapor itu bisa saja di tuntut balik sebagaimana Pasal 14-15 UU No. 1 tahun 1946. Hal demikian kalau tidak dibedah dengan benar perkaranya, ya seperti itulah akhir pendapat hukumnya, dan kalau tidak dibedah dengan rinci, pengetahuan hukumnya patut dipertanyakan, cerca Adur melanjutkan releasenya.
Seandainya ada pertanyaan kembali, alat bukti sepotong tidak bisa dijadikan alat bukti, nah disinilah peran seorang penyidik. Untuk mengambil alat bukti seutuhnya, itulah adalah tugas penyidik kepolisian, begitu kan? Bilamana penyidik meminta kepada siapapun dugaan alat bukti tersimpan, maka mereka berkewajiban untuk menyerahkannya, karena kalau tidak menyerahkan alat bukti tersebut, sama saja seseorang dianggap telah menghalang-halanginya penyelidikan maupun penyidikan proses hukum petugas kepolisian atau dalam istilah obstruction of justice sebagai dijelaskan pada Pasal 221 KUHP.
“Bagi seseorang yang terbukti dan tetap melakukan obstruction of justice, ancaman hukumannya adalah penjara selama-lamanya 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 juta. Bun, ooooh bunda !!! Sampeyan jangan khawatir kami siap mendampingi bunda sebagai kuasa hukumnya. Yakinlah bunda, tidak sedikit orang yang berpihak dengan bunda,” tuturnya. (red)
Tidak ada komentar