Rilis ulang berita oleh wj-red kacatulisan.com : 04 Januari 2023
Foto para tokoh
Kacatulisan.com – Banjarmasin // Mantan Anggota DPRD Kabupaten Banjar 2 Periode dan juga Mantan Ketua DPC Partai Bulan Bintang 3 Periode H. Syahruji, S.Pd.I, S.H. menyampaikan kepada awak media atas pernyataan Anggota DPR RI dari Faksi PDI-P saudara M. Rifqizamy Karsayuda sebagai seberikut:
Saya sebagai salah satu Panitia Pemekaran Kabupaten Gambut Raya sangat menyayangkan pernyataan dan statement M. Rifqizamy Karsayuda sebagai anggota DPR RI tergait Gambut Raya, dan tak beretika, sebaiknya partai politik yang mengusung memecatnya sebagai anggota DPR RI.
“Statement M. Rifqinizamy Karsayuda tidak mecerminkan seorang intelektual sebagai anggota DPR. RI, dimana pernyataan tersebut menjadi bola liar yang ditanggapi masyarakat dengan beragam, sebagai anggota DPR RI seharusnya kalau mau bicara dan berstatement punya data fakta yang lengkap dan bisa dipertanggung jawabkan, baik secara administrasi, morah dan hukum”. lanjut pak Haji yang biasa disapa kesehariannya.
Sebelum berstatement seharusnya M. Rifqizamy Karsayuda cross cek dulu kepada yang berkompeten, sehingga tidak mengundang kontroversi yang berakibat fatal, Katanya sebagai anggota komisi II DPR.RI tp kenapa tidak tahu adanya rapat komisi II DPR.RI bersama kementerian dalam Negeri, dimana dari hasil kesimpulan rapat komisi II agar pihak Kemendagri membuat Desain Besar untuk menyikapi adanya usulan daerah-daerah yang mengaju daerah otomi baru (DOB) bagi daerah yang memenuhi persyaratan yg diisyarat oleh UU No 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah” lanjut H. Syahruji yang juga merupakan salah satu Advokat jebolan P3HI ini.
“Dilihat dari stetmen M. Rifqizamy Karsayuda sepertinya tidak memahami dan mengerti tentang otonomi daerah dan pemekaran DOB. Dia bicara semaunya menurut kata hatinya dan bukan berdasar pada data dan fakta, sehingga menimbulkan kontroversi dan bahkan menimbulkan perdebatan yang berakibat pada perpecahan”, ucapnya.
H. Syahruji yang juga salah satu seorang Advokat / Pengacara dan Pengurus DPD P3HI Kalsel ini menerangkan, Panitia Pemekaran Gambut Raya sudah berusaha maksimal dan terus melakukan langkah-langkah strategis termasuk langkah politik, data kesiapan yang sudah terhimpun sudah mencapai 90% dimana reset telah dilkukan tim dari ULM Banjarmasin yang diketuai oleh Dr. Taufik Arbain”.
“Nah saharusnya M. Rifqizamy Karsayuda harus cari data tanya Panitia sudah sampai dimana dan langkah apa yang telah dicapai Panitia Pemekaran”
Dengan demikian kami berharap agar saudara M. Rifqizamy Karsayuda BANYAK BELAJAR, baik tentang hukum maupun tentang otonomi daerah termasuk tentang pemekaran. Jangan asal bicara seperti ANAK TK, bahkan terkesan bicaranya seperti orang tidak berpendidikan.
Dengan tegas Syahruji berkata, saudara M. Rifqizamy Karsayuda harus perdalam lagi tentang bagaimana menjadi seorang politisi sejati, yang bisa merangkul semua pihak bukan memukul, carilah kata dan kalimat yang santun dan bijak layaknya seorang pimpinan yang mengayomi bawahannya”, salah satu pengacara asal Kecamatan Sungai Tabuk wilayah Gambut Raya ini.
“Seharusnya saudara tanyakan dan minta data kepada Tim Peneliti dari ULM sehingga pernyataan saudara tidak menyesatkan dan menjadi fitnah yang dapat membuat warga resah-resah cemas dibuatnya. Kalau saya sebagai pimpinan partai politik tempat dia bernaung, pasti seketika itu juga langsung saya pecat dan saya usulkan PAW-Nya sebagai Anggota DPR RI, karena pernyataan nya bikin malu parpol saja,” demikian Pak Haji mengakhiri Perbincangan dengan sejumlah awak Media di Banjarmasin.
Terpisah, tokoh banua sekaligus Tim Penuntut Pembentukan Kabupaten Gambut Raya, Gusti Abidinsyah dan Suripno Sumas geram atas pernyataan anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda
Pasalnya, Rifqinizamy menyebut dalam sebuah forum bahwa memperjuangkan pembentuan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Gambut Raya seperti membodohi masyarakat dan menutup untuk pemekaran.
Suripno Sumas, tokoh pencetus Kabupaten Gambut Raya, yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel mengatakan, komunikasi politik Rifqinizamy Karsayuda terkesan tidak beretika dan tidak bijak.
Menurut Suripno, Rifqi yang saat itu hadir saat sosialisasi Bawaslu, seharusnya tidak mengeluarkan pendapatnya menyangkut Gambut Raya.
“Kalaupun itu juga ada duri dalam hatinya, sebaiknya panggil saja kami untuk didiskusikan, sehingga sesuatunya bisa klir. Kalau seperti ini kan sangat tidak etis menurut saya secara pribadi. Walaupun sebagai anggota Komisi II DPR RI, ia tak bisa menunjukkan kewenangannya,” tandasnya.
Artinya, tambah dia, kalau itu informasi dari Komisi II DPR RI, harusnya tidak disampaikan dalam bentuk forum seperti itu. Apalagi itu forum Bawaslu, bukan forum masyarakat Gambut Raya.
Ketua I Tim Penuntut Pembentukan Kabupaten Gambut Raya Gusti Abidinsyah menegaskan, Bahwa saat ini berdasarkan hasil penelitian sudah sekian persen, tinggal menunggu dokumen-dokumennya saja lagi. “Jadi kalau dia mengatakan kami membodohi dan mengeramputi (membohongi red) masyarakat sebenarnya itu justru menyinggung semua orang karena ada panitia dan juga yg mendukung pemekaran gambut raya, tim peneliti, Balitbangda Provinis Kalsel. Ini bukan basa-basi persoalan moratorium silakan saja, tapi ini hak masyarakat,” ujar Gusti Abidinsyah.
Menurut Abidin, kalau Rifqi sebagai anggota Komisi II DPR RI, tidak mau membantu atau tidak mendukung, silahkan saja, tapi jangan menggiring opini seolah-olah panitia pemekaran yg berjuang saat ini membodohi dan membohongi masyarakat.
Sementara itu tokoh LSM Kalimantan, Aspihani Ideris menilai pernyataan Oknum Anggota DPR RI Komisi II Rifqinizamy Karsayuda merupakan sebuah ucapan orang yang tak beretika, “Tak pastas seorang anggota DPR RI berucap seperti itu, seharusnya Rifqi buka mulut dulu sebelum mengeluarkan kalimat. Kalimat yang keluar dari mulutmu bagaikan bara api, Terkesan ucapan seorang tak beretika dan tak berpendidikan tinggi, ingat etika lebih tinggi dari ilmu,” kata Aspihani, Sabtu 31/12/22
Pernyataan Rifqi itu jelas mencoreng nama baik Panitia DOB Gambut Raya, dan dapat dilaporkan ke Krimsus Polda Kalsel dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Munurut saya, Rifqi juga melanggar ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2008)/ Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016)” tukas Aspihani, dengan nada tinggi.
Sebelumny beredar di Instagram yang diduga milik pribadi M. Rifqinizamy Karsayuda juga di media sosial lainnya sebuah video berdurasi kurang lebih dua menit, yq mana dalam potongan video tersebut terlihat rifqi membuat statemen yang dianggap menyinggung panitia gambut raya dengan mengatakan bahwa “siapapun orangnya, yg menjanji janjikan, kisah memperjuangkan, apapun ngarannya tidak ada pak! Kemudian juga terlihat beberapa statemen keras dari rifqi yang mengatakan, Karena setiap mendengar berita itu, ulun merasa rakyat ulun di kabupaten banjar bagian gambut raya itu dibunguli orang (dibodohi).
Video yg marak beredar dimedsos itu mendapat tanggapan beragam dari netizen, ada yang pro namun lebih banyak yang kontra dan menyayangkan kalimat yang tidak pantas seperti itu harus keluar dari seorang anggota DPR RI, bahkan perdebatan netizen sampai keluar topik dan menyinggung-nyinggung tentang kasus ijazah palsu rifqi karsayuda yang memang sempat menghebohkan beberapa tahun silam.(wj-red).
Tidak ada komentar