Perjuangkan Gambut Raya, H. Supian HK Serahkan Raperda Perjuangan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 14 Jan 2023 22:22 0 115 ktulis admin

Rilis Berita: Sabtu, 14 Januari 2022

KACATULISAN.COM – BANJAR // Perjuangan Penuntutan daerah otonomi baru kabupaten Gambut Raya, yang terdiri dari 6 kecamatan; Beruntung Baru, Tatah Makmur, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Sungai Tambuk dan Gambut, 87 desa dan 5 kelurahan.

Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK menyampaikan, pembentukan daerah otonomi baru pemekaran kabupaten Gambut Raya, suatu daerah di wilayah Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan menyerahkan hasil Rapat Pemandangan kerja Daerah.

“Rencana pemisahan Kecamatan Gambut menjadi Kabupaten Gambut Raya sudah merupakan wacana yang sudah lama namun memerlukan pembahasan yang lebih persuasif terlebih dahulu, bagaimana rancangan dan kedepannya kabupaten ini berdiri nantinya sehingga tidak ada permasalahan yang akan di timbulkan sebagai pemekaran kabupaten baru kedepan nantinya, ” katanya, disela acara sosialisasi Peraturan daerah Kalimantan Selatan di Pemajatan Gambut, Sabtu, (14/01/2023).

Diketika ditanya, untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat banua khususnya pemekaran daerah otonomi baru di Kalimantan Selatan, Kabupaten Gambut Raya pisahan Kabupaten Banjar dan Tanah Kambatang Lima Kabupaten Kotabaru.

Diketahui salah satu deklarator penuntutan pemekaran kabupaten Gambut Raya dan diketahui perjuangan sudah hampir 25 tahun lamanya yakni sejak 23 Januari 1998.

“Berkaitan tuntutan pemekaran Gambut Raya, Anggota DPR RI, dan perjuangkan hingga DOB Gambut Raya jadi kabupaten mandiri. Kan dalam berjuang itu tidak hanya dengan tenaga dan bersedia memenuhi saran pendapat sejumlah tokoh, yaitu memiliki Kabupaten Gambut Raya,” pungkas. (Wj-red)

ktulis admin

Redaksi media online kacatulisan.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA