foto internet: Sekretaris Pemekaran Gambut Raya, Aspihani Ideris
KacaTulisan – KalSel. PERNYATAAN Ketua Komisi I DPRD Banjar, Abdul Razak, SIP, MAP yang menyebutkan bahwa pengajuan pemekaran Kabupaten Gambut Raya belum memenuhi persyaratan untuk dimekarkan dari Kabupaten Banjar, dinilai asal bunyi (Asbun) dan mendapatkan reaksi klarifikasi keras dari Sekretaris Panitia Pemekaran Gambut Raya, Aspihani Ideris, SH, MH.
Dalam klarifikasinya, Sekretaris Panitia Pelaksana Pemekaran Gambut Raya, Aspihani Ideris kepada sejumlah awak media, Jum’at (07/09/2022) menegaskan bahwa persyaratan yang di syaratkan oleh UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sudah dipenuhi oleh Panitia Palaksana Pemekaran Kabupaten Gambut Raya tersebut.
“Pernyataan Ketua Komisi I DPRD Banjar, Abdul Razak yang menyatakan bahwa pemekaran Gambut Raya belum memenuhi syarat secara administrasi merupakan pernyataan yang terlalu dini. Sebaiknya anda (red Abdul Razak) benar-benar mempertanyakan dulu sebelum berstepmen yang tidak jelas sehingga terkesan melemahkan kinerja panitia” ucap Aspihani via call WhatsApp, Jum’at (7/10/2022).
“Syarat yang disebutkan saudara Abdul Razak harus melalui musyawarah desa itu merupakan tahapan, bukan syarat mutlak. Hal demikian sesuai UU No 23 tahun 2014 tersebut. Kalau musyawarah desa di 87 desa yang ada di Gambut Raya 60%nya sudah melaksanakan Musyawarah Desa,” ucap Aspihani.
Dia menegaskan, secara administrasi Gambut Raya sudah memenuhi syarat, dengan mendirikan daerah otonom baru. Tinggal persetujuan pemerintahan daerah saja lagi.
“Tahapan mendesak sesuai syarat Administratif Pembentukan Daerah Otonom yang kami perlukan adalah persetujuan DPRD kabupaten dan bupati Banjar. Karena kami sangat yakin DPRD dan Gubernur Kalsel dipastikan menyetujuinya. Dari itulah kami berkirim surat ke DPRD Banjar untuk di tindaklanjuti,” tegas Dosen Fakultas Hukum UNISKA ini.
Iapun menegaskan, bahwa pengajuan pemekaran Gambut Raya tersebut bukan kehendak sekelompok tokoh saja, melainkan keinginan dari 80% lebih warga di enam kecamatan wilayah Gambut Raya.
“Panitia bekerja sesuai aturan UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 33-43,” ucap Aspihani.
Dijelaskannya mengapa Gambut Raya ingin memekarkan diri dari Kabupaten Banjar, secara administratif Gambut Raya memiliki 85 desa dan 6 kelurahan dari enam kecamatan meliputi, Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Tatah Makmur berpenduduk mencapai 300 ribu jiwa dengan luas wilayah sekitar 50.180 kilometer persegi atau sekitar 50.180 ha.
Latar belakang lain yang menguatkan pemekaran Gambut Raya, sebutnya, karena jarak tempuh ke ibukota mencapai 40 km lebih, bahkan terhalang wilayah Kota Banjarbaru, “Gambur Raya sangat wajar untuk dimekarkan,” tegasnya.
“Sebaiknya, tidak perlu menyatakan, bahwa Gambut Raya tidak memenuhi syarat. Elegannya hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dibuatkan surat yang di rekomendasikan ke panitia pelaksana pemekaran Gambut Raya, untuk memenuhi persyaratan yang belum terpenuhi,” pintanya.
Alasan dia langsung memberikan klarifikasi, karena jangan sampai permasalahan tersebut dipublikasikan ke media, karena ini bisa menjadi boomerang bagi masyarakat luas, khususnya masyarakat Gambut Raya. Soalnya, menimbulkan kesan panitia Gambut Raya seakan-akan dianggap tidak bisa bekerja maksimal.
“Ini sama melemahkan semangat perjuangan kawan-kawan. Ingat, saudara Abdul Razak adalah wakil rakyat Gambut Raya yang dipilih warga Gambut Raya,” bebernya.
Dikatakan pula, musyawarah desa tersebut adalah merupakan tahapan. “Yang terpenting itu adalah kesepakatan bersama DPRD Banjar dan Bupati Banjar untuk memberikan persetujuan dan rekomendasi. Untuk musyawarah desa sudah kami laksanakan, walau belum menyeluruh. Insya Allah dokumen hasil musdes tinggal diserahkan kepada Bupati dan DPRD Banjar dalam waktu dekat ini, sehingga saudara Abdul Razak tidak berasumsi lagi bahwa pemekaran Gambut Raya tidak memenuhi syarat,” ucap Aspihani.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Banjar, Abdul Razak ketika dikonfirmasi ulang mengatakan, sebetulnya dia tidak bermaksud menyatakan Gambut Raya belum memenuhi syarat secara administrasi.
Tetapi dia bermaksud ingin menyampaikan, silakan dokumen pemekaran Gambut Raya disampaikan ke Pemerintah Daerah dan DPRD Banjar, setelah itu pihaknya dapat membahas persetujuan secara bersama. Karena mekanisme memang demikian.
“Semua itu ‘kan aspirasi masyarakat, kami siap memberikan dukungan,” katanya.
Abdul Razak juga mengutip masukan dari salah satu tokoh banua, bahwa Gambut Raya berdasarkan hasil penelitian dari ULM sudah layak untuk dimekarkan.
Akan tetapi, secara administrasi belum dapat diusulkan, karena salah satu syarat yakni, hasil musyawarah desa untuk wilayah yang akan dimekarkan belum dilaksanakan. Silakan sampaikan rekomendasi untuk segera melaksanakan musyawarah desa di 6 kecamatan yang dimekarkan. (fz/bhany)
Tidak ada komentar