Persetujuan Pemekaran Gambut Raya Tinggal Penuhi Pasal 37 UU 23/2014

waktu baca 4 menit
Jumat, 7 Okt 2022 11:44 0 147 ktulis admin

Foto: Abdul Razak didamping Saidan Fahmi menyampaikan seusai rapat dengar pendapat bersama eksekutif Kabupaten Banjar terkait pemekaran wilayah Kabupaten Gambut Raya, Jum’at (7/10/2022).

kacatulisan.com – Martapura// DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar dengan Sekretaris Daerah melaksanakan rapat kerja membahas usulan pemekaran Kabupaten Gambut Raya. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan tersebut digelar guna menyikapi atas aspirasi panitia Pelaksana Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Banjar, Drs. H. Abdul Razak, S.IP., M.A.P. kepada sejumlah awak media.

“RDP ini dilakukan atas aspirasi Panitia Penuntut Pemekaran Gambut Raya, Dalam rapat ini kita mengundang pihak eksekutif untuk bersama-sama menyamakan persepsi dan sikap dari aspirasi. Untuk persetujuan DPRD dan Bupati kami menunggu hasil musyawarah desa sebagaimana Pasal 37 UU No. 23 tahun 2014,” katanya, Jum’at (7/10/2022).

Didampingi Saidan Fahmi, S.Pd.I., S.H. yang diketahui menjabat Anggota DPRD Kabupaten Banjar asal Sungai Tabuk juga salah satu elit penuntut Pemekaran Gambut Raya, Abdul Razak mengatakan dalam rapat ini khususnya membahas terkait persyaratan administratif berdasarkan undang-undangb 23 dan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2007 yang segera harus dilengkapi oleh Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya.

Sementara ini kami melihat kajian memang belum memenuhi sebagaimana diatur di dalam undang-undang 23 maupun 78, bahwa menyatakan tahapan pertama penyampain aspirasi tentang pemekaran suatu daerah otonom baru itu harus mulai dari hasil keputusan musyawarah desa,” terangnya.

Foto: HM Hilman menyampaikan seusai rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Banjar terkait pemekaran wilayah Kabupaten Gambut Raya, Jum’at (7/10/2022).

Ditempat yang sama Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Dr. Ir. H. Mokhamad Hilman, S.T., M.T. mengatakan ia bersama tim eksekutif lainnya di undang dalam rangka dengar pendapat terkait wacana pemekaran wilayah di Kabupaten Banjar, yaitu Pemekaran Kabupaten Gambut Raya.

“Dari aturan tersebut yang menjadi dasar yang disepakti paling atas yaitu Undang-Undang No 23 Tahun 2014,” kata Hilman.

Ia menjelaskan untuk membahas pemekaran Kabupaten Gambut Raya maka harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 37, tahapannya harus berurutan dan tidak boleh meloncat ketahap selanjutnya.

“Persyaratan yang pertama yaitu adminitratif seperti yang disampaikan oleh pak Razak adalah untuk pemekaran daerah adalah keputusan musyawarah desa yang akan jadi cakupan wilayah kabupaten kota,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi Sekretaris Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Aspihani Assegaf membantahnya bahwa musyawarah desa belum dilakukan. Justru keinginan pemekaran Gambut Raya tersebut adalah keinginan 98 % keinginan masyarakat di enam kecamatan dengan rekomendasi hasil musyawarah desa.

“Gambut Raya sudah dilaksanakan kajian persepsi publik, dimana 98% keinginan pemekaran Gambut dikehendaki sendiri oleh masyarakat lewat musyawarah desa,” kata Aspihani, Jum’at (7/10/2022).

Menurut Aspihani, dari enam kecamatan yang akan bergabung ke daerah pemekaran Kabupaten Gambut Raya, sesuai data yang di terima 60 persennya dari sebanyak 87 jumlah desa dan 5 kelurahan se Gambut Raya sudah melaksanakan musyawarah desa / kelurahan.

“Perlu kami sampaikan dari 13 desa dan 1 kelurahan di kecamatan Gambut, 20 desa 1 kelurahan di kecamatan Sungai Tabuk, 10 desa dan 3 kelurahan di kecamatan Kertak Hanyar, 13 desa di kecamatan Tatah Makmur, 19 Desa di kecamatan Aluh Aluh, 12 desa di kecamatan Beruntung Baru, kalau kita total kan jumlah desa di wilayah Gambut Raya sebanyak 87 Desa dan 5 Kelurahan, 60 persennya sudah melaksanakan musyawarah desa,” ujar Aspihani.

Mengacu UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 37 poin b ayat (1) mengenai musyawarah desa sudah 60 persen dilaksanakan, tinggal memenuhi ayat (2 dan 3) saja yakni persetujuan bersama DPRD Banjar dan Bupati Banjar serta persetujuan bersama DPRD Kalsel dan Gubernur Kalsel.

“Target kita paling lambat Agustus 2023 Musyawarah Desa sudah terselesaikan 100 persen dari 87 buah desa yang ada di enam kecamatan wilayah Gambut Raya. Insya Allah, mohon do’anya saja supaya tidak ada hambatan. Dan di September 2023 berkas kita serahkan semua ke eksekutif dan legislatif di Kabupaten Banjar dan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan. Semoga di bulan November – Desember 2023 berkas yang sudah lengkap berupa bondalan proposal akan tersampaikan ke Depdagri, Komite I DPD RI dan DPR RI di Komisi II,” tukasnya. (red)

ktulis admin

Redaksi media online kacatulisan.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA