Dugaan Oknum Polisi Tahan dan Fitnah Anak Dibawah Umur Simpan Sabu di Nizam Cell

waktu baca 4 menit
Kamis, 3 Agu 2023 20:16 0 905 ktulis admin

Foto istimewa Kuasa Hukum Muhammad Mahyuni, SH, MM (Kamis, 3 Agustus 2023)

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ sallam bersabda:

الظلم ظلمات يوم القيامة

“Kezaliman adalah kegelepan pada Hari Kiamat”.

Banjarmasin; kacatulisan.com // HATI-hati zaman sekarang apabila ada oknum polisi datang ketempat kita, karena bisa saja itu diduga jebakan dan mereka mencari mangsa untuk di korbankan, ini terjadi hingga nasib apes menimpa Muhammad Ganesya seorang anak dibawah umur hingga kini mendekam di rutan Mapolsekta Banjarmasin Barat. Ia di fitnah menyimpan narkoba jenis sabu yang ditaruh oleh saudara kandung dari pemilik toko handphone “Nizam Cell” di Teluk Tiram Darat Banjarmasin tempat dia bekerja. Hal ini di utarakan kuasa hukumnya Muhammad Mahyuni, SH, MM Pengacara yang tergabung di LBH LEKEM Kalimantan.

“Kami sangat antusias menangani perkara ini, pasalnya jelas-jelas yang disangkakan anak dibawah umur dan bukan pelaku yang sebenarnya. Ini jebakan dan perbuatan zalim polisi yang seharusnya melindungi dan mengayomi” kata Mahyuni saat wawancarai wartawan di sebuah cafe Banjarmasin, Kamis, (3/8/2023).

Mahyuni menceritakan, sebelumnya aparat melakukan penggrebekan dirumah Eza (pemilik sabu-sabu), dan hanya ditemui istri Eza, karena tidak ditemukan target operasinya yaitu Eza hingga kemudian istri Eza bersamaan dengan aparat Reskrim Polsek Banjarmasin Barat melakukan pengembangan ke toko ponsel yang diketahui ponsel tersebut milik saudara kandung Eza sendiri dan disana ditemui seorang anak laki-laki yang sedang bekerja di toko ponsel tersebut.’ ungkapnya.

Selanjutnya setelah dilakukan penggeledehan kata Mahyuni, didapatkan barang bukti berupa sabu di atas plafond toko ponsel tersebut. Dikarenakan pemilik sabu tersebut tidak berada di tempat, petugas langsung membawa dan menahan istri Eza dan Muhammad Ganesya seorang anak dibawah umur yang sedang bekerja di toko ponsel itu, cerita Mahyuni.

“Ingat hadits nabi menegaskan bahwa kezaliman adalah ke gelepan pada Hari Kiamat. Kami selaku pengacara yang tergabung di LBH LEKEM Kalimantan, merasa keberatan dengan pasal 112 ayat (2) yang disangkakan terhadap anak dibawah umur yaitu Muhammad Ganesya, ini sama saja bagian dari kezaliman, kami sangat menyangkal seharusnya dia dibebaskan dari pasal mengingat situasi yang terjadi istri dari saudara Eza malah dibebaskan dengan hanya wajib lapor. Sedangkan pemilik ponsel kakak pelaku pemilik sabu tersebut malah tak tersentuh hukum sama sekali. Kami minta keadilan, bahwa hukum itu masih ada. Ada apa dengan istri Eza sehingga dia dibebaskan dan mengapa pemilik toko handphone “Nizam Cell’ tidak ditangkap, klien kami adalah pekerjanya bukan pelaku, bahkan toko tersebut sampai sekarang masih buka,” tegas Mahyuni.

Seiring dengan waktu berjalan ucap Mahyuni, hingga saat ini pihak Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, penyidik telah melakukan pemberkasan yang akan memasuki pemberkasan tahap II (dua), yang artinya akan dilanjutkan pada proses persidangan nantinya.

“Pasal 112 ayat (2) itu jelas-jelas sangat dipaksakan, dan patut diduga klien kami di tumbal kan. Waduh….!!! Sangat zalim ini, ok lah jika di proses juga, paling tidak klien kami itu hanya masuk Pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Lagian ini anak dibawah umur dan perlu pendidikan yang memadai, bukan di zalimi. Seandainya anak penyidik sendiri di zalimi seperti ini, bagaimana perasaan anda? Ingat hidup di dunia ini tidak selamanya, ada alam pembalasan yang abadi,” tukas Mahyuni dengan nada kesal.

Sanada juga salah satu Kuasa Hukum lainnya, Aspihani Ideris, SAP, SH, MH menyampaikan banyak cara untuk penyanggahan tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepada tersangka dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan, diantaranya langkah membuat laporan ke Propam dan langkah Praperadilan serta menyampaikan ke pihak terkait lainnya.

“Kita banyak peluang untuk melakukan pembelaan, diantaranya adalah membuat laporan ke Propam dan Praperadilan,” tegas Aspihani kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Ditanya sejumlah wartawan, kapan langkah Laporan ke Propam dan Praperadilan di Pengadilan Negeri Banjarmasin dilaksanakan?

Aspihani menjawab singkat “kita lihatlah dulu, nanti ada aja kabarnya. Allah tidak pernah tidur. Ini adalah perbuatan sangat zalim dan jelas-jelas fitnah, apalagi sampai memenjarakannya. Ini adalah anak-anak yang seharusnya diberikan pelajaran baik, bukan di zalimi. Kasian antum (sindirnya kepada penyidik Polsek Banjarmasin Barat) walau bekerja atas perintah atasan, namun bekerja dengan zalim tidak bakalan dapat berkah dan Ridha Allah SWT. Kami bicara begini kasian buat antum sendiri sia-sia hidup kalau di akhirat nanti mendapatkan balasan yang sangat merugi,” tegasnya.

Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya. Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
(QS An-Nisa:58)

Jurnalis: Bhy

ktulis admin

Redaksi media online kacatulisan.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA