RDP DPRD TAPIN, “WARGA DESA SHABAH TUNTUT LAHAN HGU DI KEMBALIKAN”

waktu baca 3 menit
Rabu, 8 Feb 2023 23:27 0 315 ktulis admin

PARMAI Ketua Kelompok Tani “Berkat Sabar” (kanan), WIJIONO, SH.  (tengah)  dan H, SAHRUJI, S.Pd.I., SH (kiri) Foto Istimewa

 

KACATULISAN.COM –   Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Tapin pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023 bersama Kelompok Tani “BERKAT SABAR”,  Kelompok Tani “BINA BERSAMA” dan Kelompok Tani “ANUGERAH” yang didampingi kuasa hukumnya dari Law Firm Wijiono, SH & Partne’s pertanyakan lahan HGU PT. BALIMAS AGRO PERDANA.

Wijiono, SH. yang biasa dipanggil Mas Wiji, selaku Kuasa Hukum dari Tiga Kelompok Tani tersebut memaparkan, 3 hal dalam RDP tersebut;

 

Pertama bahwa “lahan HGU PT Balimas Agro Perdana sebenarnya adalah milik warga Desa Shabah yang digarap/dikelola warga secara turun temurun yang bernaung dalam Kelompok Tani :

“Kelompok Tani (1) “BERKAT SABAR” (2) Kelompok Tani “BINA BERSAMA” (3) Kelompok Tani  “ANUGERAH”, sebelum PT Balimas Agro Perdana menjalankan usahanya di Desa Shabah. lanjut mas Wiji  yang saat ini juga Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Farmasi Dan Kesehatan K.SPSI Provinsi Kalimantan Selatan”.

Kedua bahwa “Perpanjangan HGU mewajibkan Perusahan untuk menyerahkan 20% lahan dalam bentuk plasma ke masyarakat”.

 

Dan yang Ketiga “PT Balimas Agro Perdana telah melakukan perpanjangan HGU namun kewajiban menyerahkan 20% lahan HGU tidak dilaksanakan”

“dengan adanya 3 Kelompok Tani tersebut didesa Shabah maka sesuai aturan mereka berhak mendapatkan paling rendah 20% luas lahan” jelas mas Wiji selaku Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI)  lebih lanjut.

RDP dihadiri oleh Wakil ketua DPRD Kabupaten Tapin (H. Midpay Syahbadi dari fraksi PDIP) yang didampingi oleh Anggota Komisi II, ketua Komisi III, Sekretaris Komisi III dan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tapin, Dinas Pertanian Kabupaten Tapin, Camat Bungur, Kepala desa Sabah, Polres Tapin, Polsek Bungur dan Dinas Satpol PP

Mujito selaku Kepala Desa Shabah yang ikut hadir mendampingi warganya, menyatakan bahwa Ketiga Kelompok tani yang saat ini memperjuangkan hak-haknya mempunyai legalitas yang sah sebagaimana disyaratkan undang undang. “jadi legal standing Kelompok Tani warga Shabah sangat jelas dan kuat dalam hal perkara tuntutan 20% lahan HGU” jelas Kepala Desa Sabah tersebut.

Foto Istimewa H. Syahruji, S.Pd.I., SH

Di tempat yang sama , H Sahruji, S.Pd,I., SH yang juga sebagai salah satu kuasa Hukum menyatakan bahwa legalitas dari Kelompok Tani dalam hal ini sudah tidak perlu diperdebatkan kembali, “yang perlu dipertanyakan adalah perpanjangan HGU PT Balimas Agro Perdana, yang mana patut diduga kuat telah menyalahi prosedur yang berlaku” terang H Sahruji, S.Pd,I., SH.

 

Kelompok Tani yang menghadiri pertemuan tersebut juga lengkap membawa masing-masing ketua kelompok, Kelompok Tani Berkat Sabar diketuai oleh Sdr. Parmai, Kelompok Tani Bina Bersama diketuai oleh Sdr. Saprudin dan Kelompok Tani Anugrah dengan ketuanya sdr Abdul Basir.

 

Jajaran DPRD Tapin dengan seksama menampung semua pernyataan, keluh kesah dan tuntun warga sabah dengan seksama, selanjutnya DPRD Tapin akan memanggil pihak PT Balimas Agro Perdana pada bulan Maret 2023. Meskipun berlangsung cukup alot namun RDP berjalan lancer.

 

“Mewakili klien Kami, saya mengucapkan apresiasi dan terimaksih kepada bapak bapak Anggota dewan yang telah berkenan mengabulkan surat permohonan kami untuk  menggelar Rapat Dengar Pendapat sehingga aspirasi warga Shabah diterima dan perjuangan warga Shabah bisa terwujud” tutur H. Sahruji yang mantan anggota DPRD 2 periode juga mantan Ketua DPC Partai PBB 3 periode mengakhiri RDP.

(#gugunoke)

 

Editor: Fathur Rahman

ktulis admin

Redaksi media online kacatulisan.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA