Gambar istimewa
kacatulisan.com – Banjarmasin// JARINGAN Regional Kalimantan “Aliansi Pengawas Korupsi” disingkat APEK sebagai koordinator investigasi gabungan sejumlah LSM di Kalimantan menemukan peredaran puluhan jenis merk rokok diduga ilegal membanjiri Kalimantan Selatan dan Tengah. Peredaran Rokok tersebut di Kalimantan diduga kuat adanya gratifikasi sejumlah oknum bea cukai sendiri.
Hal tersebut dikemukakan langsung oleh Ketua Koordinator, Aspihani Ideris seusai mendatangi kantor Bea Cukai Banjarmasin di Jl. Barito Hilir, Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kepada media kacatulisan.com, Kamis, (19/12/2019).
Menurut Aspihani, yang diketahui juga salah satu pimpinan LSM APEK ini menjelaskan, peredaran rokok dengan berbagai merk tersebut ber peta cukai dengan bandrol isi 12 batang, namun fakta isi didalam kemasan berjumlah 20 batang dan bahkan juga ditemukan rokok yang tidak menggunakan peta cukai.
“ini menjadi tanda tanya besar, mengapa rokok-rokok jenis ini bisa sampai naik ke Kalimantan, tentunya dapat dipastikan adanya dugaan kuat kerjasama para pemasok distributor dengan pihak oknum kantor bea cukai sendiri,” terang Ketua Umum salah satu Organisasi Advokat Nasional ini, yakni Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI).
Aspihani menegaskan, pihaknya mengakui tidak asal bicara, hasil investasi didapatkan sejumlah data-data atas beredarnya rokok yang di duga Illegal tersebut.
“Datanya sudah kami dapatkan dari puluhan jenis rokok yang beredar diduga sudah berkoordinasi dengan oknum pihak bea cukai, bahkan sebagian kami sudah mengetahui tempat pabrik dan nama perusahaannya. Kebanyakan bersifat Home Industri yang berada di daerah pulau Jawa, seperti dari Malang, Siduarjo, Jombang, Pasuruan, Madura, Kudus dan lain-lain,” bebernya.
Aspihani yang di ketahui seorang dosen tetap pada fakultas hukum disalah satu perguruan tinggi ternama di Kalimantan ini pun lebih detail menjelaskan, hasil investigasi yang dilakukan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu, puluhan jenis rokok diduga ilegal ini sudah beredar luas hingga ke pelosok-pelosok pedalaman Kalimantan.
“Investasi kami selain memasuki pedalaman Kalsel, kami pun sampai ke beberapa wilayah pedalaman di Kalimantan Tengah, kami sampai ke Kuala Pembuang, Pojon, Buhut, Lupak Dalam dan lainnya. Kita akui kualitas rasa dan aromanya tidak kalah dengan rokok yang legal, rokok ini harga terjangkau dibandingkan dengan rokok yang resmi. Namun sepertinya dapat diduga rokok ini dilegalkan oleh bea cukai, faktanya dapat masuk dan beredar luas di Banua serta mendapatkan peta cukai juga layaknya rokok resmi,” kata Aspihani.
Penilaian Aspihani, peredaran rokok dengan berbagai merk yang beredar luas tersebut dilengkapi pita cukai salah peruntukan.
“Sepertinya sudah terkondisi, ya semacam koordinasi lah para pengusahanya dengan oknum-oknum bea cukai, dan saya yakin pengkondisian nya tidak hanya dengan pihak oknum bea cukai di Banjarmasin saja, namun dapat dipastikan dugaan saya ini sudah terkondisi juga dengan pihak oknum bea cukai asal produksi rokok diduga ilegal tersebut,” ucap Aspihani dengan berkeyakinan.
Seirama juga, salah satu Wakil Direktur LEKEM KALIMANTAN, Andi Nudin, SH menyatakan, peredaran Rokok diduga ilegal tersebut sudah masuk ranah pidana, menurut pengacara senior Banjarmasin ini, tindakan pihak pabrik rokok di duga ilegal dan pengeluaran peta cukai dengan tidak penyesuaian sudah merupakan tindakan penipuan.
“Itu penerbitan bandrol peta cukainya dapat dipastikan bekerjasama dengan pihak oknum bea cukai sendiri dengan dibuktikan tidak penyesuaian antara tulisan di peta cukai dengan isi didalam jumlah rokok tersebut. Iyakan? Peta cukai tertulis 12 batang, sedangkan isinya 20 batang rokok. Ini merupakan sebuah tindak pidana pasal penipuan 378 KUHP, dan dapat juga dikatakan dengan korupsi dikarenakan meminimalisir pajak cukai, sehingga kalau dijumlahkan dengan uang hitungan jutaan batang maka kerugian negara mencapai milyaran bahkan triliunan rupiah,” urai Andi panggilan akrabnya secara singkat.
Direktur bagian penindakan Indonesian Corruption Monitoring (ICM), Kastalani, SH menegaskan, peredaran rokok ilegal tersebut dipastikan adanya kerjasama oknum bea cukai dengan pemasok maupun distributor rokok itu sendiri.
“Jelas sudah ini adanya dugaan gratifikasi oknum pejabat negara/ ASN yang berdampak pembiaran beredarnya puluhan jenis rokok yang terindikasi ilegal dengan peta cukai tidak sesuai pada jumlah bandrol beredar di wilayah Kalimantan,” kata Kastalani.
Atas perbuatan oknum tersebut, katanya patut diduga telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Republik Indonesia 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengutip berbagai pernyataan Presiden Joko Widodo di sejumlah media, bahwa saat ini pemerintah telah membangun sistem yang baik untuk mencegah korupsi dan berkomitmen memberantas semua yang berbau korupsi, sehingga selaras dengan rambu-rambu hukum sebagaimana ditegaskan pada Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” tukasnya.
Senada juga, salah satu tokoh LSM lainnya yang merupakan salah satu Direktur LSM PELITA Kalimantan, Fahmi Anshari mengatakan, bahwa perbuatan dengan beredar luasnya rokok diduga ilegal tersebut jelas sangat merugikan negara.
Menurut Fahmi, kepada sejumlah awak media ini Kamis, (19/12/2019), pihaknya akan membawa permasalahan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta nantinya dan juga akan berkordinasi dengan pihak Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
“Secepatnya lembaga kami akan membedah perkara temuan kami ini, kalau unsur pidananya benar-benar masuk, maka kami akan melaporkan peredaran rokok diduga ilegal ini ke KPK dan ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta. Ya kita tunggu lah pastinya dulu, apakah mau di laporkan atau di lakukan gugatan class action,” tukasnya. (Fath/ red)
Tidak ada komentar