Foto bersama seusai pelaksanaan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Kupang, Rabu, (28/02/2024)
Kupang; kacatulisan.com // KETUA Pengadilan Tinggi Kupang ‘F.WILLEM SAIJA. S.H.,M.H.”, mengambil sumpah terhadap 54 (lima puluh empat) orang anggota advokat baru angkatan 2024 di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Kupang Pada hari Rabu, (28/02/2024).
Dalam pengambilan sumpah advokat tersebut “Organisasi Advokat” PERKUMPULAN PENGACARA DAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA (P3HI) mengirim 7 (tujuh) orang anggota, terdiri dari : YUSAK LANGG.S.H., YAVET A. MAU.S.H., SMART SHERWIN TALLO.S.H, RONALD R. KANA,S.H., ABRAHAM K. LANGGA.S.H., ARDY BERNADUS WARADONI LEJAB, S.H. dan UMBU WOEDY KALAWAY, S.H.
Ketua Pengadilan Tinggi Kupang “F.WILLEM SAIJA. S.H., M.H.” dalam sambutannya diantaranya mengatakan “bagi seorang advokat, dalam menjalankan profesinya, wajib menjaga tingkah laku, menjalankan kewajiban sebagai advokat dengan menjaga kehormatan, martabat dan tanggungjawab dan tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum didalam suatu perkara, jika diminta, sebab hal tersebut adalah merupakan kewajibannya”.
Seusai acara, “YUSAK LANGGA, S.H. selaku pelaksana tugas perwakilan dari DPD P3HI Provinsi Nusa Tenggara Timur”, kepada media ini mengatakan bahwa, acara pada hari ini adalah acara bermartabat dimana kami sangat berterimakasih kepada Tuhan dan khusus kepada pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur, karena acara penyumpahan Advokat baru pada hari ini, ada anggota kami berjumlah 7 (tujuh) orang ikut diambil sumpah. Ini menandakan kami (P3HI) hadir di daerah ini, dan secara nyata ikut berpartisipasi dalam pembangunan di daerah ini khususnya di bidang hukum, dalam hal akan ikut memberikan bantuan hukum untuk meringankan persoalan hukum yang dihadapi masyarakat kita di daerah ini dimasa yang akan datang.
Kami dari organisasi advokat P3HI berkomitmen, untuk mengedepankan secara berkesinambungan mengirimkan calon anggota untuk diambil sumpah sebagai advokat baru khusus usia yang muda – muda, sebab mengenai pembangunan di bidang hukum di daerah ini untuk masa 10 atau 20 tahun yang akan datang dibutuhkan tenaga advokat di bidang hukum yang sudah mahir memahami instrumen hukum dengan cara yang baik dan tepat menyelesaikan masalah hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan di bidang hukum.
Acara penyumpahan advokat baru tersebut dikuti 54 (lima puluh empat) orang terdiri dari, PERKUMPULAN PENGACARA DAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA (P3HI) 7 (tujuh) orang anggota, KONGRES ADVOKAT INDONESIA (KAI) berjumlah 40 (empat) puluh orang, dan PERKUMPULAN ADVOCATEUR INDONESIA BERSATU (PERADI BERSATU) berjumlah 7 (tujuh) orang.
Ketua Umum DPN P3HI Habib Aspihani Assegaf, S.A.P., S.H., M.H. menyampaikan apresiasi kepada Advokat yang telah diangkat oleh DPN P3HI sebagai Advokat dan juga telah di ambil Sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.
“Sekarang kita sudah sejajar dan sama seprofesi, karena saudara sudah di ambil sumpah nya sebagai advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi.
Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Tentunya sebelum di sumpah, saudara telah di angkat oleh DPN P3HI, sehingga anda berprofesi sebagai advokat. Dan seorang advokat itu harus menjadi the guardian of constitution. Anda sekarang bagian dari penegak hukum, gunakanlah profesi anda secara profesional, tentunya semua itu kembali kepada diri masing-masing apa yang bisa kita lakukan, tidak hanya jujur tapi harus punya kapabilitas. jadilah advokat yang baik, karena advokat itu Officium Nobile yaitu mulia, karena menolong orang tanpa membedakan keyakinan politik. Namun lakukanlah tugas anda dengan penuh tanggung jawab, etika dan hukum ilustrasi ini sudah jelas.” tuntasnya.
Agustinus
Tidak ada komentar