Ilustrasi pemilu 2024 (internet)
KacaTulisan.Com – Jakarta; Politisi Partai Demokrat, Benny K. Harman menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) jangan menjadi alat untuk golongan tertentu terkait polemik Pemilu 2024 mendatang dengan sistem proporsional tertutup bagian rampas hak rakyat Indonesia.
Harman menegaskan, untuk mereka yang ngebet usul sistem tertutup, baca Pasal 22E ayat 2 tentang Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD, Presiden, Wakil Presiden dan DPD.
“Sekali lagi, memilih anggota DPR bukan memilih partai politik,” tegas Benny K Harman dan cuitan twitternya, Minggu (15/1) kemarin.
Masih soal sistem terbuka vs tertutup, sambung Benny K Harman, soal ini menjadi kewenangan penuh dari pembentuk Undang-Undang, yakni Presiden dan DPR.
“Inilah yang disebut Open Legal Policy (OLP) pembentuk UU itu. Tidak ada isu konstitusionalitas di sana, janganlah MK ambil alih kewenangan law maker,” imbuhnya.
Ketua Umum P3HI, Aspihani Assegaf saat dihubungi sejumlah awak media menilai, pemilu dengan sistem proporsional tertutup berpotensi pengkhianatan demokrasi kerakyatan di Indonesia.
“Sebagai lembaga konstitusi, sebaiknya uji materi yang sekarang berlangsung di MK mengarah pada dihapuskannya sistem proporsional terbuka sebaiknya di indahkan saja,” tukas Aspihani, Senin (16/1/2023).
Dari itu tokoh pemuda Kalimantan Selatan yang menasional ini menegaskan, uji materi yang dilakukan Mahkamah Konstitusi tersebut membuat kemunduran sistem berdemokrasi rakyat Indonesia.
“Sistem berdemokrasi di Indonesia sudah bagus, jangan dihancurkan dengan wacana pemilu 2024 mendatang menggunakan sistem proporsional tertutup lagi. Halnya itu sama saja secara tidak langsung membegal demokrasi dan menyakiti hati rakyat Indonesia. Kan kita tau semua bahwa partai politik itu adalah bagian dari mediator dan fasilitator saja untuk menawarkan pemimpin kepada rakyat dan rakyatlah yang memiliki hak untuk menentukan pemimpin masa depannya,” tukasnya. (w.j. red)
Tidak ada komentar