Foto istimewa
Banjarmasin ; kacatulisan.com – PERHELATAN demokrasi pada pemilu 2024 sudah masuk pada tahap penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jum’at (3/11/2023) kemarin. Pada DCT tersebut tak tertera nama Ir. Anang Rosadi, yang sebelumnya dalam DCS nama Ir. Anang Rosadi tertera pada Calon Sementara dengan Nomor Urut 4. Hal demikian membuat yang bersangkutan merasa di dizalimi oleh Partai NasDem dan dianggapnya tidak fear.
“Jujur saya sangat dizalimi dengan sikap tidak fearnya Partai NasDem, ini nama saya dalam DCT tidak tercantum. Padahal dalam DCS nama saya ada dengan Nomor Urut 4. Dan malahan nama mantan politisi PDI-P mantan Anggota DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda muncul dalam daftar calon tetap di Partai NasDem tersebut.” kata Anang Rosadi, Sabtu (4/11/2023) dalam bicaranya via phone kepada sejumlah wartawan.
Menurut Anang Rosadi, ia sudah berkomunikasi dengan tokoh aktivis LSM Kalsel, beliau adalah juga seorang Advokat/Pengacara dan Ketua Umum pada organisasi advokat P3HI.
“Sudah, sudah ….!!! Kita sudah komunikasi dengan salah satu pimpinan Organisasi Pengacara. Ya itu OA P3HI,” ucap Anang Rosadi.
Anang membeberkan, ia dibantu puluhan advokat P3HI bakal mengajukan gugatan ke pengadilan terkait penyungkilan namanya dalam deretan calon legislatif Partai NasDem.
“Insya Allah besok kita akan membuat Surat Kuasa untuk gugatan tersebut. Keadilan harus ditegakkan, ini jelas betul bahwa kita dizalimi,” tukas Anang Rosadi menggebu-gebu menyampaikan kepada wartawan.
Ketua Umum P3HI, Habib Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan akan mendampingi Ir. Anang Rosadi dalam melakukan gugatan di pengadilan.
“Kami sangat prihatin atas putusan Partai NasDem yang mengeluarkan tokoh LSM Kalsel dari bursa pencalegan DPR-RI. Ini saya sudah baca, nama Ir. Anang Rosadi tidak masuk dalam DCT. Padahal sebelumnya dalam DCS nama beliau masuk dengan Nomor Urut 4, ” ucap Aspihani Ideris kepada wartawan, Sabtu (4/11/2023) saat di hubungi via phone.
Aspihani membeberkan, bahwa ia sudah menggalang rekan-rekan advokat untuk bergabung dalam upaya pembelaan terhadap rekannya sesama aktivis yaitu saudara Ir. Anang Rosadi Adenansi.
“Alhamdulillah respon rekan-rekan Advokat P3HI positif dan kami siap akan melakukan pendampingan hukum. Dan besok kami akan ada pertemuan dengan pihak Anang Rosadi,” ujarnya.
Apakah langkah saudara dalam melakukan pendampingan hukum terhadap Ir. Anang Rosadi?
“Insya Allah besok penandatanganan Surat Kuasa, karena menurut kacamata hukum pandangan saya, unsur perbuatan melawan hukum Nya sudah terpenuhi, namun kita lihat besoklah. Yang jelas kita bedah perkara dulu dan baru menentukan langkah hukum. Ya tentunya kita akan melakukan gugatan, baik ke PTUN maupun Perbuatan Melawan Hukum-Nya,” tukas Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini. (Bhany)
Tidak ada komentar