Tak Lakukan Penyelidikan Politik Uang, Polisi Tetapkan Tersangka dan DPO Kasus Pemilu 2024

waktu baca 2 menit
Kamis, 21 Mar 2024 15:31 0 87 ktulis admin

Polisi memperlihatkan foto tujuh tersangka Pelanggaran Pemilu yang kini DPO (foto istimewa)

Tarakan; kacatulisan.com | SATRESKRIM Polres Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), walau tak melakukan penyelidikan terhadap maraknya politik uang, namun menetapkan tujuh orang tersangka yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu, Rabu 14 Februari 2024, yakni melakukan coblos sebanyak dua kali di TPS Kecamatan Tarakan Barat.

Ketujuh orang tersangka yakni Mas’ud, Suryati, Lutfy Zulkarnaen, Nur Alfin Hasanah, Faridah Al-Akhyar, Amriana dan Zulkifli. Mereka juga berstatus buronan alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tujuh orang tersebut melakukan pencoblosan di TPS berbeda-beda yang ada di Kelurahan Karang Anyar. Saat Pemilu pada 14 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WITA, pelapor mendapatkan informasi dari pengawas di TPS 57 bahwa ada seseorang yang melakukan pencoblosan di TPS 57 setelah mencoblos di TPS 58,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Kamis, (21/03/2024) kepada sejumlah awak media.

Menurutnya, penetapan tersangka, kasus tersebut sebelumnya telah dibahas oleh tim Gakkumdu hingga diputuskan adanya tindak pidana pelanggaran pemilu yang dilakukan ke tujuh tersangka tersebut.

Hasil penyidikan polisi didapati alat dan barang bukti berupa daftar hadir, daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih khusus (DPK) yang tertera tujuh nama (tersangka) di TPS 56, 57 dan 58. Dan ketujuh tersangka tersebut tercatat sebagai DPK di TPS 57.

“Polisi juga melakukan pencocokan terhadap NIK, dan tanda tangan pelaku di TPS 57 yang hasilnya sama,” kata kasat Reskrim Polres Tarakan.

Ketujuh tersangka, ucap Randhya, dalam pencoblosan memanfaatkan waktu di jam 12.00 WITA, pada saat situasi di TPS sedang ramai.

“Saat itu KPPS sedang sibuk dan dimanfaatkan tersangka untuk mencoblos. Polisi sudah 2 kali memanggil tujuh orang itu, namun mangkir sehingga kita masukkan DPO,” tegasnya.

Satreskrim Polres Tarakan juga telah meminta keterangan terhadap saksi-saksi yang berasal dari KPU Tarakan, Disdukcapil, KPPS TPS 56, 57 dan 58 serta satu ahli pidana Pemilu. (red TIM)

Tersangka dijerat Pasal 516 atau Pasal 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman 2 tahun kurungan penjara

ktulis admin

Redaksi media online kacatulisan.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA