Tujuh Hari Tunggu Itikad Baik, Bunda Mona Laporkan Pencatutan Namanya di Polda Kalsel

waktu baca 3 menit
Senin, 20 Mar 2023 10:17 0 203 ktulis admin

Keterangan foto :

Gusti Mona Herliani di dampingi puluhan relawannya mendatangi SPKT Polda Kalsel, Senin (20/03/2023)

KacaTulisan.Com – Banjarmasin// TUJUH hari aktivis perempuan asal Kalimantan Selatan bernama Gusti Mona Herliani menunggu itikad baik BA untuk memberi penjelasan dan klarifikasi terkait pencatutan namanya. Namun tak kunjung datang juga, hingga dia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalsel, Senin (20/03/2023)

“Saya sudah tujuh hari menunggu, sampai sekarang BA, dah saya sebut saja dah namanya; ‘Badrul Ain’ tidak datang juga menemui bunda. Saya ini orang tua, dan yang muda kalau dia salah, wajar kan dia mendatangi bunda untuk meminta maaf? Ehh !!! Malah dia patantang patinting ini lah…, itu lah…, malahan ada beberapa sumber yang tidak perlu saya sebutkan orangnya, dia malah mau melaporkan bunda juga dengan dalih bunda mencemarkan nama baiknya. Kan dia sendiri yang mencatut nama bunda, kan dia sendiri yang mencemarkan nama baik bunda? Sok dan aneh betul orang ini? Dia yang salah kok!!! Dikarenakan nama bunda dicatut, kan dia harus memberikan verifikasi dan klarifikasi atas laporannya ke Borneo Indobara tersebut supaya permasalahan ini dapat selesai secara kekeluargaan” kata Bunda saat di temui di depan ruang SPKT Polda Kalsel, Senin (20/3/2023).

Bunda Mona sapaan akrabnya Gusti Mona Herliani menyatakan, dirinya mengaku sebagai orang tua, Badrul Ain jauh lebih muda seharusnya datang untuk menjelaskan duduk permasalahan yang sebenarnya. Iapun berujar, guna menjaga etika dan mengakhiri permasalahannya, sangat wajar dia datang untuk memverifikasi permasalahan tersebut.

“Nama saya di catut disaat laporan Badrul Ain ke Borneo Indobara. Seharusnya Badrul izin dulu dan konfirmasi kalau mau memasukan nama saya. Makanya saya sangat tidak terima dengan tindakan Badrul Ain selama ini. Ini pencatutan nama seseorang yang sepengetahuanku dia itu patut diduga melanggar Pasal 311 KUHP dan pasal 45 UU ayat (3) ITE, kalau tidak salah seperti itu hasil diskusi saya dengan pihak penegak hukum tadi di ruang SPKT Polda Kalsel,” tegasnya.

Selain melanggar pasal pencatutan atau pencemaran nama baik dirinya, kata Bunda Mona yang juga seorang Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) di Kalimantan Selatan menegaskan, bahwa Badrul Ain dan kawan-kawannya juga dapat diduga telah melanggar pasal 378 KUHP, dan temannya yang ikut didalamnya juga bisa di patok dengan Pasal 55-56 KUHP, sehingga menurutnya unsur penipuannya bisa di masukan.

“Dengan membawa-bawa nama saya dalam laporan Badrul Ain atas nama BLHI Kalimantan, laporan yang dibikin ke Borneo Indobara sama saja dia itu bekerja bisa dikatakan menipu dengan mengambil keuntungan sepihak atau kelompoknya. Informasinya sih dia membuat laporan tersebut bekerjasama dengan seseorang yang berinisial MJ,” tukas Ketua Laskar Macan asia Kalimantan Selatan ini.

Keterangan foto: Bunda Mona mendatangi SPKT Polda Kalsel, Senin (20/3/2023).

Jurnalis : Bhany (Arbani)

ktulis admin

Redaksi media online kacatulisan.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA