Tuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya Bergema Kembali

waktu baca 9 menit
Senin, 11 Jan 2016 14:33 0 59 ktulis admin

Logo Gambut Raya

Banjarmasin; kacatulisan.com. TOKOH pegiat penuntutan pemekaran dan pembentukan daerah otonom baru kabupaten Gambut Raya mulai bersemangat dan perjuangannya bergema kembali seiring lahirnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Gambut Raya adalah merupakan sebuah nama wacana pembentukan daerah otonom baru berupa Kabupaten Gambut Raya yang ingin mekar dari Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan yang terdiri dari enam kecamatan, Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Tatah Makmur.

Gambut Raya memiliki luasan wilayah cukup pantastis, sekitar 501,80 km persegi atau sekitar 50180 ha yang terdiri dari 87 desa dan 5 kelurahan dengan jumlah penduduk lebih dari 200 ribu jiwa.

Tokoh pencetus pembentukan daerah otonom baru pemekaran Kabupaten Gambut Raya, H Suripno Sumas SH MH menceritakan, perjuangan penuntutan pemekaran daerah otonomi ini sudah muncul sejak tahun 1998, tepatnya di hari Jum’at, tanggal 23, bulan Januari, dimana munculnya atas prakarsa sejumlah tokoh-tokoh masyarakat di kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

Para tokoh tersebut, kata Suripno, diantaranya adalah Amang Bakri, Utuh Anun, Aspihani Ideris, Kastalani Assegaf lain-lainnya, beber Suripno Sumas, Senin (11/01/2016) menceritakan asal usul terjadinya penuntutan pemekaran Gambut Raya.

Menurut Suripno, munculnya wacana pemekaran daerah otonom ini berawal atas kegagalan disaat mereka gagal mengusulkan penuntutan pemekaran desa Buluan Raya yang terdiri dari dua kampung, Sungai Asam dan Handil Buluan di wilayah desa induk Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan.

Usulan pemekaran Desa ‘Buluan Raya‘ tersebut, lanjut Suripno bercerita, pada awalnya mendapat dukungan penuh dari Kepala Desa Gudang Hirang, yaitu Pambakal Utuh Naseri yang dikenal dengan nama “Julak Biau”, dimana perjuangan mereka tersebut diawali sejak tahun 1994 yang dimotori oleh Aspihani Ideris salah seorang tokoh pemuda di kampung tersebut.

Namun perjuangan mereka itu, kata Suripno kandas dikarenakan tidak mendapat restu oleh Pemerintah Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.

“Nah berawal dari wacana penuntutan pemekaran Desa ‘Buluan Raya’ inilah, mereka meminta ke saya atas keinginan mendirikan kabupaten tersendiri yaitu mekar dari Kabupaten Banjar dan di awal tahun 1998 inilah pertama kali munculnya wacana pemekaran Kabupaten Gambut Raya,” jelas anggota DPRD Provinsi KALSEL ini kepada sejumlah wartawan di ruang Fraksi PKB DPRD Kalsel, Senin (11/01/2016).

Suripno menjelaskan, bahwa pada awal tahun 1998 tepatnya tanggal 23 Januari 1998 dirinya mengaku diundang oleh Aspihani Ideris dalam sebuah pertemuan tentang wacana penuntutan pemekaran kabupaten, kebetulan di saat itu proses menggalang dukungan dirinya dalam mencalonkan anggota DPD-RI.

Ia pun menyatakan, kata Suripno Sumas mendukung 100% tentang wacana pembentukan daerah otonom baru yang ingin mekar dari Kabupaten Banjar.

“Saya usulkan disaat itu agar wacana pemekaran tersebut dibawa dalam rapat serta musyawarah besar dan akhirnya pada tahun 1999 dilaksanakan lah rapat besar di rumah salah satu anggota dewan Banjar, bapak H Musa S.Sos di Desa Gudang Tengah Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan,” ujar Suripno melanjutkan sejarahnya.

Ringkas cerita, ucap Suripno lagi, seiring waktu berjalan, akhirnya pada Minggu, 22 Juni 2003 dilaksanakan Musyawarah Besar (Mubes) Ke-1 di ruang Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kecamatan Gambut yang dihadiri tokoh-tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh partai politik serta para aktivis LSM wilayah yang ingin memekarkan diri.

“Salah satu hasil Musyawarah Besar (Mubes) tersebut adalah menunjuk saya sebagai Ketua Umum Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, namun jabatan itu saya limpahan ke bapak Husaini Badri. Akan tetapi dikarenakan persyaratan pemekaran daerah otonom belum terpenuhi oleh Gambut Raya berdampak gerakan tidak berjalan maksimal, dan juga seiring lahirnya UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan munculnya moratorium tentang pemekaran oleh pemerintah pusat,” ujar Suripno Sumas.

Diantara syarat yang tidak terpenuhi untuk membentuk daerah otonom baru atau memekarkan diri dari Kabupaten Banjar, lanjut Suripno adalah wilayah Gambut Raya hanya memiliki 4 kecamatan yang terdiri dari kecamatan Sungai Tabuk, Gambut, Kertak Hanyar dan Aluh-Aluh.

“Beruntung saat itu Aspihani menjabat sebagai anggota DPRD Banjar masa bakti 2004-2009, disaat itulah ia berupaya menambah kecamatan di wilayah Gambut Raya, Alhamdulillah Aluh-Aluh dapat memekarkan kecamatan Beruntung Baru dan Kertak Hanyar memekarkan kecamatan Tatah Makmur,” ceritanya.

Selanjutnya Magister Hukum Alumnus Universitas Lambung Mangkurat ini juga memaparkan dalam ceritanya, di tahun 2013 ia mengaku dihubungi saudara Aspihani mempertanyakan perkembangan perjuangan pembentukan Kabupaten Gambut Raya sehingga terjadilah pertemuan disebuah warung makan di Km 8 Kertak Hanyar.

“Dalam pertemuan pada waktu itu hanya dihadiri beberapa tokoh, diantaranya bapak Anta Sukma, Aspihani Ideris, Riduan, Gusti Rizali Noor, Kastalani Assegaf dan lainnya yang namanya saya lupa, sehingga dalam pertemuan itu, dikarenakan diri saya juga sudah tua, maka saya menunjuk saudara Aspihani sebagai ketua harian sementara penuntutan wacana pemekaran Gambut Raya. Alhamdulillah semua yang hadir setuju,” ujarnya.

Selain itu pula, kata Suripno Sumas kembali, dalam pertemuan tersebut disepakati untuk melaksanakan kembali Musyawarah Besar kedua, yang diagendakan selambatnya lima tahun kedepan yakni sampai di tahun 2017 sudah terlaksananya Musyawarah Besar (Mubes) Ke-2, katanya.

“Mubes kedua yang direncanakan ini bertujuan guna memaksimalkan perjuangan dan menyusun struktural Kepanitiaan Penuntutan Pemekaran Gambut Raya yang baru, karena kepengurusan hasil Mubes pertama sudah banyak yang meninggal dunia maupun tidak aktif lagi sehingga nantinya disana juga kami akan menyerahkan tapuk pimpinan hasil Mubes Pertama dulu secara definitif kepada kepemimpinan hasil Mubes kedua”, ujar Suripno.

Senada dengan Suripno Sumas, tokoh LSM Kalsel H Aspihani Ideris SAP SH MH menguraikan, bahwa seiring lahirnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan dibarengi keinginan Gambut Raya menjadi kabupaten sendiri, yang perjuangan tersebut dimunculkan sejak tahun 1998, maka haruslah dilaksanakan Mubes Kedua untuk memantapkan kepengurusan panitia penuntut pemekaran ini.

“Langkah yang harus dilakukan kalau panitia sudah terbentuk secara difinitif adalah membuat proosal mengusulkan serta menyampaikan wacana pemekaran daerah baru ini ke Bupati Banjar dan DPRD Banjar guna mendapatkan persetujuan oleh daerah induk. Dan kalau restu persetujuan sudah didapatkan, baru kita melangkah untuk menyampaikan ke Pemerintah Pusat, terutama ke kementerian Dalam Negeri dan DPR RI/ DPD RI. Tentunya disini DPR RI Komisi II sangat berwenang menyetujuinya dan merekomendasikan ke Mendagri untuk menetapkan Gambut Raya menjadi kabupaten persiapan,” jelas Aspihani.

Aspihani mengatakan, bahwa pihaknya pernah menyampaikan wacana pembentukan daerah otonomi ini kepada salah seorang anggota DPR RI saat itu saudara H Noor Adenan Razak SE (almarhum) dan juga pernah berdiskusi dengan salah seorang anggota DPD RI perwakilan Kalsel saudara Ir H Adhariani SH MH. Bahkan proposal pernah kami sampaikan, namun usulan kami tersebut tidak terealisasi oleh pemerintah, padahal sepanjang periode 1999-2014 sudah ada 223 daerah otonomi baru (DOB) yang disetujui, sehingga wilayah Indonesia bertambah terdiri dari 34 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota, katanya.

Selanjutnya dia mengharapkan, wacana pemekaran yang sudah bergulir selama hampir 18 tahun ini mendapatkan respon positif dari pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, harapnya.

“Insya Allah mekanisme yang ditentukan Undang-undang akan kami penuhi secara maksimal. Saat ini kami berupaya perampungan berkas usulan pemekaran Gambut Raya tersebut, diantaranya menetapkan batas-batas wilayah dan ibukota Gambut Raya itu sendiri serta persyaratan lainnya sesuai amanat undang-undang. Jika sudah rampung, berkas ini nantinya kami sampaikan satu pintu, lewat pemerintah pusat. Target kita 2023 dan paling lambat 2025 Gambut Raya sudah menjadi kabupaten persiapan sehingga 2029 sudah punya kepala daerah dan anggota legeslatif sendiri.” ujar Aspihani dalam wawancaranya, Senin (11/01/2016).

Setelah usulan kami sampaikan nantinya dan dilakukannya kajian yang mendalam, lanjut Aspihani bercerita mudah-mudahan dengan dasar itu pemerintah pusat sesegera mungkin mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) guna sebagai payung hukum pembentukan daerah persiapan atau daerah administratif Gambut Raya.

“Mudah-mudahan tidak dipersulit dan cepat terealisasi daerah persiapan otonomi Gambut Raya ini, karena persyaratan yang diamanatkan oleh UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah saat ini sudah mencapai 60 persen terpenuhi” ujar Aspihani Ideris.

Kitapun sadar, ujar Aspihani Ideris, bahwa pembentukan pemekaran wilayah itu ada tahapan yang dilalui, seperti daerah persiapan otonomi itu diberi waktu tiga tahun untuk menjalankan administrasi pemerintahan, seperti mengurusi sumber keuangan daerah dan lain sebagainya.

Jika dalam waktu tiga tahun, ujar Aspihani, daerah persiapan bisa memenuhi syarat, maka akan ditetapkan menjadi DOB berdasarkan Undang-Undang dan jika daerah itu tidak bisa memenuhi syarat maka tidak dapat dilakukan pemekaran. Dengan tegas Aspihani menyatakan pihaknya sanggup memenuhi persyaratannya.

“Kami sanggup dengan semua yang disyaratkan,” tegasnya.

Dipaparkannya, daerah Gambut Raya memiliki luas wilayah yang cukup luas sekitar 50180 km persegi atau sekitar 50180 ha yang terdiri dari 6 Kecamatan, Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Tatah Makmur, juga memiliki 87 desa dan 5 kelurahan.

Selain itu pula para kepala desa di enam kecamatan tersebut sudah mencapai lima puluh satu persen menyetujui berbentuk surat dukungan yang dibubuhi tandatangan bahwa mereka setuju adanya tuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini, bongkarnya.

Aspihani menambahkan, guna menjadi sebuah kabupaten seiring otonomi daerah, ia membeberkan Gambut Raya sudah memenuhi persyaratan yang di syaratkan Undang-undang.

“Persyaratan seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah yang bagus, social budaya, politik serta jumlah daerah yang cukup dan hal ini dibuktikan bahwa daerah Gambut Raya sudah sangat maju dibuktikan dengan menjamurnya perumahan, perhotelan mulai marak dan bahkan banyaknya pergudangan juga sudah didirikan, sehingga daerah kami tersebut sudah sangat layak untuk berdiri sendiri ”ujar salah satu pemrakarsa atau pencetus penuntutan pemekaran Gambut Raya.

Dijelaskannya lagi, bahwa apabila pemekaran Gambut Raya disetujui dan menjadi daerah otonom, maka masyarakat di enam kecamatan tersebut dipastikan akan mudah mendapatkan pelayan publik dan tidak begitu terkendala lagi, dikarenakan jarak tempuh ke ibukota kabupaten Gambut Raya nantinya mudah ditempuh dan tidak terlalu jauh lagi sebagaimana jarak kabupaten induk kabupaten Banjar di Martapura.

“Dengan adanya pemekaran ini kami rasa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat guna untuk mempercepat pembangunan dengan langkah-langkah seperti peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat, mempercepat pertumbuhan demokrasi, pembangunan perekonomian daerah, dan pengelolaan potensi daerah yang baik”. ujar laki-laki kelahiran Gudang Hirang (Sungai Tabuk), 23 Januari 1975 ini.

Mahasiswa Program Doktor Hukum Unissula-Semarang ini meyakinkan, jika enam kecamatan wilayah Gambut Raya ini sudah memisahkan diri dari Kabupaten Banjar, kedepannya bisa dipastiakan Gambut Raya bisa maju dengan pesat, karena tukas pengacara muda ini, daerah Gambut Raya memiliki potensi penghasilan daerah yang cukup pantastis.

Adapun sumber pendapatan daearah terbesar Gambut Raya, menurut dosen hukum Uniska Banjarmasin ini adalah dari sektor pajak, dan jika kami perlu jujur, ucapnya PAD yang didapatkan Kabupaten Banjar saat ini 35 persennya didapatkan dari wilyaha Gambut Raya, ujar salah satu pemrakarsa penuntutan pemekaran Gambut Raya ini kepada sejumlah wartawan seraya mengakhiri pembicaraan via teleponnya. (Red)

ktulis admin

Redaksi media online kacatulisan.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA