Ketua DPC APDESI Banjar Serahkan Berkas Musyawarah Desa Pemekaran Gambut Raya

waktu baca 2 menit
Senin, 23 Jan 2023 13:42 0 445 ktulis admin

Serah terima berkas musyawarah desa (foto istimewa)

kacatulisan.com – Banjarmasin // KETUA Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan Kasmayuda menyerahkan berkas hasil Musyawarah Desa se kecamatan Aluh-Aluh. Berkas tersebut diserahkannya langsung kepada Sekretaris Panitia Pelaksana Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris, Senin (23/01/2023).

“Alhamdulillah musyawarah desa dari 19 desa se kecamatan Aluh-Aluh sudah rampung, dan berkasnya hari ini sudah saya serahkan ke panitia pelaksana penuntutan pemekaran kabupaten Gambut Raya,” kata Kasmayuda, Senin (23/01/2023) saat di wawancarai wartawan.

Menurut Yuda, panggilan akrabnya, penyerahan berkas hasil musyawarah desa tersebut adalah bentuk dukungan penuh kami terhadap pemekaran kabupaten Gambut Raya.

“Kami atas nama warga di kecamatan Aluh-Aluh sangat mendukung perjuangan para tokoh untuk memekarkan diri dari Kabupaten Banjar, dan keinginan ini selaras dengan kehendak masyarakat kami,” ujarnya.

Kasmayuda mengatakan, keinginan ingin membentuk daerah otonomi baru berupa Kabupaten Gambut Raya ini dikarenakan jarak terlalu jauh menuju Martapura yang merupakan ibukota kabupaten Banjar.

Sekretaris Panitia Pelaksana Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris mengatakan, musyawarah desa merupakan salah satu syarat administratif untuk membentuk daerah otonomi baru.

“Keputusan musyawarah desa ini adalah syarat yang harus kita penuhi sebagaimana Pasal 37 poin b UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,”

Aspihani pun membeberkan, bahwa berkas musyawarah desa sudah diterima adalah berkas desa di 4 kecamatan dari 6 kecamatan yang masuk wilayah Gambut Raya.

“Berkas musyawarah desa di kecamatan Sungai Tabuk, Tatah Makmur, Beruntung Baru dan berkas musyawarah desa di kecamatan Aluh-Aluh sebagian besar sudah kami terima, tinggal berkas musyawarah desa di kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar yang belum sama sekali kami terima,” ucap Aspihani.

Setelah musyawarah desa terpenuhi semua kata Aspihani, pihaknya baru menyampaikan ke tingkat selanjutnya guna mendapatkan persetujuan bersama DPRD Kabupaten dan Bupati Banjar hingga persetujuan DPRD Provinsi dan Gubernur Kalsel.

“Kami rasa Gambut Raya untuk memekarkan diri dari Kabupaten Banjar sudah memenuhi tiga syarat sebagaimana UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 78 Tahun 2007. Ketiga syarat tersebut adalah seperti persyaratan administratif, teknis, dan persyaratan fisik kewilayahan,” jelas Aspihani.

Diterangkannya, nama Gambut Raya sudah masuk dalam kerangka pembentukan daerah otonomi baru di DPD RI, Karenanya, kata Aspihani panitia penuntutan harus bekerja ekstra melangkapi semua yang disyaratkan undang-undang, sehingga disaat moratorium dibuka, Gambut Raya untuk menjadi kabupaten akan terbuka lebar. (Bhany)

ktulis admin

Redaksi media online kacatulisan.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA